MK: Larang Keluarga Petahana Mencalonkan Diri, UU Pilkada Melanggar Konstitusi
MK: Larang Keluarga Petahana Mencalonkan Diri, UU Pilkada Melanggar Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Mahkamah memutuskan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 huruf r dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut mengandung muatan yang diskriminatif.
“Ketentuan a quo nyata-nyata (dan diakui oleh pembentuk undang-undang) memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas kelahiran dan status kekerabatan seseorang. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan: setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” urai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 33/PUU-XIII/2015 pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah berpendapat, meskipun dalam negara demokrasi yang berdasar atas hukum dibenarkan pemberlakuan pembatasan-pembatasan terhadap warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun pembatasan tersebut tidak boleh memuat ketentuan yang bersifat diskriminatif. Mahkamah pun mengetahui bahwa ketentuan larangan adanya konflik kepentingan ditujukan untuk menciptakan kompetisi yang fair antara calon yang berasal dari keluarga petahana dan calon lain, sehingga akan tercegah berkembangnya ‘politik dinasti’ atau ‘dinasti politik’ yang marak terjadi di berbagai daerah.