Pengumuman Lelang Palet Kayu Eks. Pemilihan Umum Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN). Objek lelang adalah 1 (satu) paket Palet Kayu Eks. Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: -Jumlah Barang: 2.830 (dua ribu delapan ratus tiga puluh) unit -Nilai Limit: Rp 11.320.000,- (Sebelas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) -Uang Jaminan: Rp 1.320.000,- (Satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) Lelang ini terbuka untuk umum dan akan dilaksanakan secara open bidding. Link: https://drive.google.com/file/d/1JUeQhPiTiu50V3GSYIpmD37qOz3XbpTH/view?usp=sharing ....
Apel Pagi Rutin: Kesiapsiagaan Akhir Tahun
Cibinong — Segenap jajaran KPU Kabupaten Bogor mengikuti Apel Pagi Rutin yang dilaksanakan pada Senin pagi di Lapangan Upacara Kantor KPU Kabupaten Bogor pada 17 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kedisiplinan, koordinasi, serta kesiapan jajaran dalam menghadapi agenda kerja akhir tahun. Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Adi Saputro, yang dalam amanatnya mengingatkan seluruh peserta apel untuk senantiasa menjaga kesehatan fisik maupun mental, mengingat padatnya aktivitas kelembagaan menjelang penutup tahun. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menyaring arus informasi, khususnya di ruang digital dan media sosial, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Adi Saputro menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) yang telah dilaksanakan pada 13–14 November 2025 di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilakukan oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Bogor sebagai langkah awal dalam mempersiapkan data pemilih yang akurat dan presisi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada periode mendatang. Dengan komitmen dan semangat yang terus menyala, KPU Kabupaten Bogor menegaskan kesiapan untuk terus bekerja demi mewujudkan demokrasi yang semakin bermakna dan berkualitas bagi masyarakat. ....
Parmas Insight #6: Bahas Efektivitas Sosialisasi Kepemiluan
Cibinong — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengikuti kegiatan Parmas Insight Chapter #6 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan yang diikuti secara daring oleh 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini mengangkat tema “Mengukur Efektivitas Sosialisasi (Indikator, Survei, dan Evaluasi Kegiatan)." Acara dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Sosdiklih KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, didampingi oleh Kepala Bagian Parmas dan SDM, Yunike Puspita, serta Kasubbag Parmas, Fahmi Kamal, yang juga bertugas sebagai moderator. Dalam sambutannya, Hedi Ardia menegaskan bahwa efektivitas sosialisasi kepemiluan tidak hanya dapat dinilai dari banyaknya kegiatan atau capaian angka partisipasi pemilih, tetapi jauh lebih penting adalah perubahan nyata pada pengetahuan, kesadaran, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ikmal Maulana, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Karawang, yang memaparkan materi terkait Voter Turnout Hack (VTO), serta Fikri Audah NSY, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Cianjur, yang membawakan materi mengenai pengukuran efektivitas sosialisasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Cianjur. Melalui forum ini, seluruh peserta—termasuk jajaran KPU Kabupaten Bogor—mendapatkan penguatan konsep dan strategi dalam merancang sosialisasi yang lebih terukur, berdampak, dan relevan bagi kebutuhan pemilih, guna mendukung peningkatan kualitas partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pilkada mendatang. ....
Arena Juang Politik bernama Daerah Pemilihan
Seri #1 : Tata Kelola Pemilu Daerah Pemilihan : Electoral Battlefield Dalam setiap kontestasi demokrasi, daerah pemilihan (Dapil) adalah unit geografis fundamental yang berfungsi sebagai medan pertarungan (electoral battlefield). Di sinilah suara pemilih dikonversi menjadi kursi di lembaga-lembaga politik di negara kita. Karena itu, desain, bentuk, dan populasi dari arena juang ini bukanlah sekadar urusan teknis-administratif, melainkan pula keputusan politik yang sangat krusial. Betapa tidak, sebuah medan pertarungan yang dirancang secara tidak adil akan menghasilkan pemenang yang tidak legitimate secara substansial. Berbagai pakar ilmu politik telah mengidentifikasi dua patologi utama dalam desain arena yang disebut “Dapil” atau Daerah Pemilihan ini, yakni malapportionment (ketimpangan nilai suara yang ekstrem) dan gerrymandering (manipulasi batas-batas Dapil secara partisan). Di Indonesia, kewenangan penataan Dapil ini diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang Independen. Di tingkat kabupaten/kota, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 hadir sebagai rules of engagement yang dirancang untuk menjinakkan medan pertarungan pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. KPU RI menetapkan tujuh prinsip fundamental yang wajib dipatuhi oleh KPU Kabupaten/Kota, yang berfungsi sebagai Konteks untuk memastikan bahwa pertarungan elektoral berlangsung secara adil, setara, dan logis. Konteks Keadilan Matematis Konteks pertama dan utama yang harus ditegakkan di medan pertarungan ini adalah keadilan matematis. Ini diatur oleh tiga prinsip yang saling mengunci. Pertama, adalah prinsip yang paling fundamental, yakni Prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Ini adalah pengejawantahan langsung dari doktrin demokrasi universal One Person, One Vote, One Value (OPOVOV). Prinsip ini menuntut agar bobot suara seorang pemilih di satu Dapil (misalnya di Dapil 1) harus memiliki nilai yang kurang lebih sama dengan bobot suara pemilih di Dapil 2. Dalam praktiknya, ini berarti "harga" satu kursi—dihitung dari jumlah penduduk dibagi alokasi kursi—tidak boleh terlalu timpang antar-Dapil. Tujuannya adalah untuk memerangi malapportionment, di mana satu Dapil bisa jadi terlalu "murah" (penduduk sedikit, kursi banyak) sementara Dapil lain terlalu "mahal". Prinsip pertama tersebut dioperasionalisasikan oleh prinsip kedua, yakni Prinsip Proporsionalitas. Jika kesetaraan nilai suara adalah tujuannya, proporsionalitas adalah metodenya. Prinsip ini mengharuskan KPU Kabupaten/Kota untuk mendistribusikan alokasi kursi secara seimbang berdasarkan jumlah penduduk. Dapil yang populasinya lebih besar harus mendapatkan alokasi kursi yang lebih besar pula. Dilarang keras memberikan alokasi kursi yang sama untuk dua Dapil yang jumlah penduduknya terpaut jauh. Kedua prinsip di atas selanjutnya dibingkai oleh prinsip ketiga, yakni Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional. Sistem Pemilu di Indonesia tidak mengenal the winner-take-all. Indonesia menganut sistem proporsional yang dirancang untuk merepresentasikan keragaman. PKPU 6/2022 menegaskan ini dengan menetapkan bahwa setiap Dapil kabupaten/kota harus memiliki alokasi antara 3 hingga 12 kursi. Ini secara inheren membuat arena pertarungan lebih adil dan lebih sulit dimanipulasi oleh satu kekuatan politik yang dominan. Konteks Integralitas Geografis Sebuah medan pertarungan politik yang adil membutuhkan batas-batas yang logis, tidak dimanipulasi, dan utuh tidak terpecah. Di sini terdapat dua prinsip geografis berperan. Pertama, Prinsip Integralitas Wilayah (Keutuhan Wilayah) adalah benteng utama melawan gerrymandering. Prinsip ini mensyaratkan bahwa wilayah Dapil harus utuh dan tersambung (kontigu). Kecamatan-kecamatan yang digabungkan harus saling bersinggungan. Dilarang membentuk Dapil yang "melompat". Misalnya, menggabungkan Kecamatan A dan Kecamatan C, sementara Kecamatan B yang berada di antaranya "dibuang" ke Dapil lain. Ini mencegah pembentukan Dapil berbentuk "salamander" yang aneh yang dirancang untuk memecah atau mengemas suara. Integralitas ini diperkuat olehprinsip kedua, yakni Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama. Ini adalah prinsip yurisdiksi yang sederhana namun penting. Medan pertarungan untuk DPRD Kabupaten A harus 100% berada di dalam batas administrasi Kabupaten A. KPU tidak boleh "mencaplok" kecamatan dari kabupaten tetangga hanya untuk menyeimbangkan angka. Ini memastikan bahwa arena pertarungan memiliki koherensi administratif pada wilayah pemerintahan yang sama. Konteks Sosial Budaya Sebagai medan tempur politik, dapil bukanlah sekadar angka dan garis di peta saja, melainkan tempat di mana manusia hidup dengan sejarah, budaya, dan interaksi sosial yang kompleks. Pada Konteks Sosial ini, terdapat 2 prinsip yang wajib dipenuhi, yakni Kohesivitas dan Kesinambungan. Pertama, Prinsip Kohesivitas adalah pengakuan terhadap "medan humanis". Ia menuntut KPU Kabupaten/Kota untuk tidak sekadar menjumlahkan angka penduduk, tetapi juga mempertimbangkan community of interest (komunitas kepentingan). Apakah kecamatan-kecamatan yang digabung memiliki kesamaan sejarah, adat-istiadat, sosial-budaya, atau dipersatukan oleh infrastruktur (seperti jalur transportasi utama)? Prinsip ini mencegah penggabungan yang "memaksa" secara sosial. Misalnya, menggabungkan dua wilayah yang dipisahkan oleh pegunungan tanpa akses jalan, atau yang memiliki budaya yang sangat berbeda. Terakhir, Prinsip Kesinambungan memberikan stabilitas pada medan pertarungan. Arena kontestasi tidak boleh diubah-ubah seenaknya setiap lima tahun, karena ini akan membingungkan pemilih dan memutus representational linkage (mata rantai keterwakilan) antara pemilih dan wakilnya. Dapil pemilu sebelumnya harus dipertahankan, kecuali jika formasi tersebut sudah secara fundamental melanggar prinsip-prinsip lain yang lebih tinggi terutama Prinsip Kesetaraan Nilai Suara akibat pergeseran demografi yang drastis, atau terdapat proyeksi perubahan wilayah administrasi pemerintahan di masa yang akan datang. Arena Pertarungan yang Beradab Tujuh prinsip dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 di atas bukanlah sekadar pedoman teknis menata Daerah Pemilihan semata, tetapi sebuah kerangka kerja filosofis yang komprehensif untuk menciptakan medan pertarungan elektoral yang berkeadilan baik dalam konteks teknikalitas matematis, konteks georgrafi, maupun social-budaya. Dengan mematuhi ketujuh prinsip ini secara ketat, KPU Kabupaten/Kota dapat memastikan bahwa Dapil yang dirancang bukanlah arena yang mudah untuk dilakukan kecurangan, melainkan sebuah medan pertarungan yang adil, beradab, dan konstitusional, di mana suara setiap warga negara benar-benar diperhitungkan secara setara. Namun demikian, berbicara tentang keadilan dan kesetaraan nilai suara dalam konteks disparitas jumlah penduduk antar Kabupaten/Kota di Indonesia sebagaimana diatur oleh Pasal 190 UU No. 7 Tahun 2017, apakah sudah memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan nilai suara? … Bogor, 11 November 2025 A. Azhar Hidayatullah Sekretaris KPU Kabupaten Bogor ....
Pleno Rutin: Bahas Optimalisasi Kinerja Organisasi
Cibinong — KPU Kabupaten Bogor menggelar Rapat Pleno Rutin yang berlangsung di kantor KPU sebagai bagian dari agenda evaluasi mingguan organisasi. Rapat ini diselenggarakan untuk memastikan seluruh divisi bekerja secara optimal serta merumuskan langkah strategis dalam mendukung pelayanan kepemiluan yang profesional dan akuntabel. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, dan dihadiri oleh Anggota Komisioner. Dalam kesempatan tersebut, setiap divisi menyampaikan laporan perkembangan kegiatan, hambatan yang ditemui, serta rencana tindak lanjut yang perlu diprioritaskan pada minggu berikutnya. Selain para komisioner, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Asep Azahra Hidayatullah, turut hadir bersama seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag) serta staf. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan dukungan data, koordinasi administrasi, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan kelembagaan berjalan efektif. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas layanan kepemiluan, dan menjaga akuntabilitas kinerja secara berkelanjutan. ....
KPU Kabupaten Bogor Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Cibinong — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 dengan penuh khidmat pada Senin, 10 November 2025 di halaman kantor KPU Kabupaten Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Tahun ini, upacara mengusung tema “Pahlawan Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan.” Bertindak sebagai Pembina Apel, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ricky Sitepu, dan Pemimpin Apel adalah Arsiparis Ahli Muda, Septian Dwi Haryanto. Upacara diikuti oleh seluruh Anggota Komisioner, Sekretaris KPU, para Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf ASN di lingkungan KPU Kabupaten Bogor. Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan tiga nilai penting yang dapat diteladani dari para pahlawan. Pertama, kesabaran para pahlawan dalam menempuh ilmu, menyusun strategi, menunggu momentum, dan membangun kebersamaan di tengah segala keterbatasan. Nilai ini mengajarkan bahwa perjuangan besar lahir dari proses panjang yang penuh ketekunan dan pengorbanan. Kedua, para pahlawan menanamkan semangat mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya. Mereka tidak berebut jabatan, tidak menuntut balasan, dan tidak mengincar warisan penjajah. Sebaliknya, mereka kembali ke rakyat—mengajar, membangun, menanam, serta meneruskan pengabdian tanpa pamrih. Ketiga, para pahlawan berjuang demi generasi yang akan datang, demi kemakmuran bangsa yang mereka cintai. Bagi mereka, perjuangan adalah bagian dari ibadah; darah dan air mata menjadi doa yang tidak pernah padam. Menyerah berarti meninggalkan amanah kemanusiaan, amanah yang terus diwariskan kepada kita semua. Melalui momentum Hari Pahlawan ini, KPU Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk meneladani semangat perjuangan para pahlawan dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta mengawal demokrasi di Kabupaten Bogor. ....
Publikasi
Opini
Seri #1 : Tata Kelola Pemilu Daerah Pemilihan : Electoral Battlefield Dalam setiap kontestasi demokrasi, daerah pemilihan (Dapil) adalah unit geografis fundamental yang berfungsi sebagai medan pertarungan (electoral battlefield). Di sinilah suara pemilih dikonversi menjadi kursi di lembaga-lembaga politik di negara kita. Karena itu, desain, bentuk, dan populasi dari arena juang ini bukanlah sekadar urusan teknis-administratif, melainkan pula keputusan politik yang sangat krusial. Betapa tidak, sebuah medan pertarungan yang dirancang secara tidak adil akan menghasilkan pemenang yang tidak legitimate secara substansial. Berbagai pakar ilmu politik telah mengidentifikasi dua patologi utama dalam desain arena yang disebut “Dapil” atau Daerah Pemilihan ini, yakni malapportionment (ketimpangan nilai suara yang ekstrem) dan gerrymandering (manipulasi batas-batas Dapil secara partisan). Di Indonesia, kewenangan penataan Dapil ini diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang Independen. Di tingkat kabupaten/kota, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 hadir sebagai rules of engagement yang dirancang untuk menjinakkan medan pertarungan pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. KPU RI menetapkan tujuh prinsip fundamental yang wajib dipatuhi oleh KPU Kabupaten/Kota, yang berfungsi sebagai Konteks untuk memastikan bahwa pertarungan elektoral berlangsung secara adil, setara, dan logis. Konteks Keadilan Matematis Konteks pertama dan utama yang harus ditegakkan di medan pertarungan ini adalah keadilan matematis. Ini diatur oleh tiga prinsip yang saling mengunci. Pertama, adalah prinsip yang paling fundamental, yakni Prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Ini adalah pengejawantahan langsung dari doktrin demokrasi universal One Person, One Vote, One Value (OPOVOV). Prinsip ini menuntut agar bobot suara seorang pemilih di satu Dapil (misalnya di Dapil 1) harus memiliki nilai yang kurang lebih sama dengan bobot suara pemilih di Dapil 2. Dalam praktiknya, ini berarti "harga" satu kursi—dihitung dari jumlah penduduk dibagi alokasi kursi—tidak boleh terlalu timpang antar-Dapil. Tujuannya adalah untuk memerangi malapportionment, di mana satu Dapil bisa jadi terlalu "murah" (penduduk sedikit, kursi banyak) sementara Dapil lain terlalu "mahal". Prinsip pertama tersebut dioperasionalisasikan oleh prinsip kedua, yakni Prinsip Proporsionalitas. Jika kesetaraan nilai suara adalah tujuannya, proporsionalitas adalah metodenya. Prinsip ini mengharuskan KPU Kabupaten/Kota untuk mendistribusikan alokasi kursi secara seimbang berdasarkan jumlah penduduk. Dapil yang populasinya lebih besar harus mendapatkan alokasi kursi yang lebih besar pula. Dilarang keras memberikan alokasi kursi yang sama untuk dua Dapil yang jumlah penduduknya terpaut jauh. Kedua prinsip di atas selanjutnya dibingkai oleh prinsip ketiga, yakni Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional. Sistem Pemilu di Indonesia tidak mengenal the winner-take-all. Indonesia menganut sistem proporsional yang dirancang untuk merepresentasikan keragaman. PKPU 6/2022 menegaskan ini dengan menetapkan bahwa setiap Dapil kabupaten/kota harus memiliki alokasi antara 3 hingga 12 kursi. Ini secara inheren membuat arena pertarungan lebih adil dan lebih sulit dimanipulasi oleh satu kekuatan politik yang dominan. Konteks Integralitas Geografis Sebuah medan pertarungan politik yang adil membutuhkan batas-batas yang logis, tidak dimanipulasi, dan utuh tidak terpecah. Di sini terdapat dua prinsip geografis berperan. Pertama, Prinsip Integralitas Wilayah (Keutuhan Wilayah) adalah benteng utama melawan gerrymandering. Prinsip ini mensyaratkan bahwa wilayah Dapil harus utuh dan tersambung (kontigu). Kecamatan-kecamatan yang digabungkan harus saling bersinggungan. Dilarang membentuk Dapil yang "melompat". Misalnya, menggabungkan Kecamatan A dan Kecamatan C, sementara Kecamatan B yang berada di antaranya "dibuang" ke Dapil lain. Ini mencegah pembentukan Dapil berbentuk "salamander" yang aneh yang dirancang untuk memecah atau mengemas suara. Integralitas ini diperkuat olehprinsip kedua, yakni Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama. Ini adalah prinsip yurisdiksi yang sederhana namun penting. Medan pertarungan untuk DPRD Kabupaten A harus 100% berada di dalam batas administrasi Kabupaten A. KPU tidak boleh "mencaplok" kecamatan dari kabupaten tetangga hanya untuk menyeimbangkan angka. Ini memastikan bahwa arena pertarungan memiliki koherensi administratif pada wilayah pemerintahan yang sama. Konteks Sosial Budaya Sebagai medan tempur politik, dapil bukanlah sekadar angka dan garis di peta saja, melainkan tempat di mana manusia hidup dengan sejarah, budaya, dan interaksi sosial yang kompleks. Pada Konteks Sosial ini, terdapat 2 prinsip yang wajib dipenuhi, yakni Kohesivitas dan Kesinambungan. Pertama, Prinsip Kohesivitas adalah pengakuan terhadap "medan humanis". Ia menuntut KPU Kabupaten/Kota untuk tidak sekadar menjumlahkan angka penduduk, tetapi juga mempertimbangkan community of interest (komunitas kepentingan). Apakah kecamatan-kecamatan yang digabung memiliki kesamaan sejarah, adat-istiadat, sosial-budaya, atau dipersatukan oleh infrastruktur (seperti jalur transportasi utama)? Prinsip ini mencegah penggabungan yang "memaksa" secara sosial. Misalnya, menggabungkan dua wilayah yang dipisahkan oleh pegunungan tanpa akses jalan, atau yang memiliki budaya yang sangat berbeda. Terakhir, Prinsip Kesinambungan memberikan stabilitas pada medan pertarungan. Arena kontestasi tidak boleh diubah-ubah seenaknya setiap lima tahun, karena ini akan membingungkan pemilih dan memutus representational linkage (mata rantai keterwakilan) antara pemilih dan wakilnya. Dapil pemilu sebelumnya harus dipertahankan, kecuali jika formasi tersebut sudah secara fundamental melanggar prinsip-prinsip lain yang lebih tinggi terutama Prinsip Kesetaraan Nilai Suara akibat pergeseran demografi yang drastis, atau terdapat proyeksi perubahan wilayah administrasi pemerintahan di masa yang akan datang. Arena Pertarungan yang Beradab Tujuh prinsip dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 di atas bukanlah sekadar pedoman teknis menata Daerah Pemilihan semata, tetapi sebuah kerangka kerja filosofis yang komprehensif untuk menciptakan medan pertarungan elektoral yang berkeadilan baik dalam konteks teknikalitas matematis, konteks georgrafi, maupun social-budaya. Dengan mematuhi ketujuh prinsip ini secara ketat, KPU Kabupaten/Kota dapat memastikan bahwa Dapil yang dirancang bukanlah arena yang mudah untuk dilakukan kecurangan, melainkan sebuah medan pertarungan yang adil, beradab, dan konstitusional, di mana suara setiap warga negara benar-benar diperhitungkan secara setara. Namun demikian, berbicara tentang keadilan dan kesetaraan nilai suara dalam konteks disparitas jumlah penduduk antar Kabupaten/Kota di Indonesia sebagaimana diatur oleh Pasal 190 UU No. 7 Tahun 2017, apakah sudah memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan nilai suara? … Bogor, 11 November 2025 A. Azhar Hidayatullah Sekretaris KPU Kabupaten Bogor