OPINI

Badan Adhoc: Ujung Tombak atau Ujung Tombok?

#Seri 6 : Tata Kelola Pemilu | Pembentukan Badan adhoc

 

Penyelenggara pemilu di tingkat grassroot, badan adhoc penyelenggara pemilu —mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)— selalu disebut sebagai "ujung tombak" demokrasi. Namun, realitas di lapangan secara tidak langsung memposisikan mereka sebagai "ujung tombok". Mereka adalah entitas yang sering kali harus menambal berbagai kekurangan, menanggung beban emosional menghadapi konflik horizontal, hingga menggadaikan kesehatan fisik demi jalannya “Pesta Demokrasi”.

 

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 memang telah memberikan kerangka legal pembentukan mereka. Namun, apakah regulasi ini sudah cukup untuk membentengi mereka dari gempuran kompleksitas pemilu mendatang?

 

Seleksi Terbuka

Secara normatif, KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi terbuka untuk PPK dan PPS melalui tahapan penelitian administrasi, tes tertulis (CAT), dan wawancara. Walaupun di atas kertas mekanisme ini terlihat ideal, masih terdapat celah fundamental yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :

  • Tes berbasis komputer (CAT) sangat efektif mengukur hafalan regulasi, namun belum berhasil mendeteksi ketahanan mental (resiliensi) dan kemampuan manajemen krisis yang senyatanya dibutuhkan oleh badan adhoc di lapangan.
  • Wawancara singkat belum berhasil menggali integritas atau mendeteksi afiliasi politik terselubung, mengingat syarat utamanya hanyalah pernyataan tidak menjadi anggota parpol 5 tahun terakhir.
  • Waktu rekrutmen yang sangat singkat, jelas menyebabkan sepinya pendaftar, terutama pada level Pantarlih dan KPPS Rekrutmen KPPS. Dengan kemendesakan itu, tidak sedikit yang akhirnya dilakukan penunjukan langsung atau bekerjasama dengan lembaga pendidikan/komunitas. Hal ini sering kali menjadi titik masuknya SDM yang kurang kompeten atau sarat kepentingan lokal.

 

Akibatnya, kita sering mendapatkan penyelenggara yang "pintar" saat tes, namun “gagap” saat menghadapi tekanan saat bekerja.

 

Beban Kerja Tidak Tertulis

Jika merujuk pada PKPU 8/2022, tugas badan adhoc tampak mudah.

  • PPK hanya dibebani pelaksanaan rekapitulasi suara dan menindaklanjuti laporan Panwascam.
  • PPS  hanya dibebani mengumumkan daftar pemilih, mengamankan kotak suara, dan membantu rekapitulasi.
  • KPPS hanya dibebani melaksanakan pemungutan, penghitungan, dan menjaga kotak suara.

 

Namun, senyatanya tanggung jawab di lapangan jauh lebih kompleks dan berat daripada teks regulasi tersebut. Faktanya hampir semua rangkaian tahapan Pemilu tumpah ke badan adhoc. Hal ini berhubungan juga dengan beban kerja yang tidak seimbang dengan kuantitas dan kualitas personil di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Pada Pelaksanaannya penyelenggara adhoc tidak lagi diposisikan sebagai administrator di wilayah kerjanya, mereka bekerja selayaknya KPU di wilayahnya. Baik dalam peran manajerial, maupun dan teknis administrative. Dari mulai manajer konflik, sampai menjadi teknisi IT atau tukang panggul dadakan. Mereka harus menghadapi saksi partai yang agresif, berbagai macam sistem aplikasi yang kadang belum paripurna dalam ujicobanya, pemilih apatis yang tidak terdaftar namun memaksa memilih, hingga kelelahan fisik ekstrem yang berujung fatal bagi kesehatannya. Beban fisik dan psikologis untuk menjaga keberlangsungan tahapan dan netralitas di tengah kerumitan dan intimidasi lingkungan sosial mereka adalah beban tak tertulis yang sangat berat.

 

Singkatnya masa kerja dengan beban fisik dan psikologis belum usai, risiko hukum sudah menanti, satu kesalahan administrasi bisa berujung pada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi berbulan-bulan kemudian, atau bahkan pidana penjara jika dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Mereka bekerja di bawah ancaman pemberhentian tidak hormat dan jerat hukum, sementara santunan kecelakaan kerja hanyalah jaring pengaman kuratif, bukan preventif. Posisi ini menempatkan mereka sebagai pihak yang paling rentan dikriminalisasi dalam ekosistem pemilu saat ini.

 

Langkah Strategis

Melihat celah seleksi, beban kerja yang timpang, dan risiko tinggi tersebut, perlu diantisipasi secara serius dan memadai untuk menghasilkan badan adhoc yang lebih professional di masa yang akan datang. Riset akademik menunjukkan bahwa maladministrasi pemilu sering kali bukan disebabkan oleh niat jahat (fraud), melainkan ketidakpahaman teknis akibat pelatihan yang instan. Bimbingan Teknis (Bimtek) setelah rekrutmen yang hanya berlangsung 1-2 hari, sudah tidak relevan lagi untuk Pemilu 2029 mendatang. Untuk memutus siklus "rekrut-latih-lupa", KPU Kabupaten/Kota harus melakukan intervensi di masa pre-election (periode jeda pemilu).

 

Sebagai pemegang kewenangan dalam menetapkan badan adhoc dan pelaksana Pendidikan pemilih di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat mengambil langkah strategis dengan menginisiasi Pusat Literasi Kepemiluan pada masa pra tahapan Pemilu. Dengan kurikulum berbasis kompetensi,  inisiasi ini dapat menjadi sebuah crash program sebagai wadah inkubasi bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara sekaligus sebagai wadah pendidikan pemilih berkelanjutan.

 

Mengapa Pra-Tahapan?

Sebagai penyelenggara Pemilu di negara dengan penyelenggaraan pemilu paling rumit sedunia dan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Jeda waktu 1-2 tahun antar Pemilu adalah waktu yang paling tepat bagi KPU untuk lebih memantapkan diri membangun human capital yang lebih kompeten, berintegritas dan professional, sebagai berikut :

 

  1. Talent Pool

Pada saat tahapan Pemilu berjalan, KPU tidak lagi "merekrut kucing dalam karung", melainkan memanen SDM dari lulusan pusat literasi yang sudah teruji pemahamannya.

 

  1. Internalisasi Nilai

Menurut Pippa Norris dalam Why Electoral Integrity Matters, Menjadi penyelenggara pemilu yang secara teknis kompeten saja tidak cukup. Diperlukan "kultur integritas" yang hanya bisa dibangun melalui pendidikan berkelanjutan, bukan instruksi instan.

 

  1. Kesiapan Menghadapi Tekanan

Riset akademik dalam Journal of Democracy menunjukkan bahwa pelatihan yang mencakup simulasi manajemen konflik dan etika elektoral efektif menurunkan tingkat stress dan error petugas di lapangan.

 

  1. Kesiapan Teknis & Teknologi

Riset mengenai penggunaan berbagai aplikasi kepemiluan pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kebingungan petugas adhoc disebabkan oleh singkatnya waktu adaptasi teknologi. Studi dari Jurnal Ilmu Pemerintahan menyoroti bahwa literasi digital yang rendah di kalangan penyelenggara adhoc menjadi hambatan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan Bimtek kilat satu hari.

 

Pusat Literasi ini akan mengubah paradigma rekrutmen dari yang bersifat reaktif (mencari saat butuh) menjadi proaktif (menyiapkan sebelum butuh). Dengan bekal literasi yang matang, badan adhoc di 2029 tidak akan lagi menjadi "ujung tombok", melainkan penyelenggara yang professional, yang tangguh, yang siap secara mental, dan terlindungi oleh kompetensinya sendiri.

 

Bogor, 18 Desember 2025

Asep Azhar Hidayatullah

Sekretaris KPU Kabupaten Bogor

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 722 kali