Dialektika Voice vs Exit: Strategi Penguatan Partisipasi Publik pada Tahap Pencalonan
Seri #7: Tata Kelola Pemilu | Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum seringkali diartikan hanya sebatas “peristiwa di bilik suara”. Sejatinya, kualitas demokrasi dalam Pemilu ditentukan jauh sebelum hari pencoblosan surat suara, yakni pada tahap pencalonan (candidate selection). Walaupun tidak terlalu luas, mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 juncto UU No. 7 Tahun 2023, tahapan pencalonan sebenarnya menyediakan adanya keterlibatan publik. Keterlibatan Publik yang rendah dalam tahap Pencalonan, bukanlah semata-mata hanya disebabkan oleh "kekuatan oligarki", melainkan "diamnya publik" (public silence). Penulis ingin mengajak kita semua sebagai masyarakat untuk mengkalibrasi ulang perspektif tentang pemilu. Kita mesti berhenti memandang diri sebagai “konsumen pasif” yang hanya menerima “pilihan talent politik”, lalu mulai bertindak sebagai “konstituen aktif” yang ikut menentukan “casting talent politik” tersebut. Bisa? … Kekuatan Partisipasi Sungguh, secara teoritis, publik bisa bahkan harus terlibat dalam proses pencalonan ini Sidney Verba dkk. (1995) dalam "Voice and Equality" dengan teorinya Civic Voluntarism menekankan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar memilih (voting). Ia membutuhkan aktivitas sukarela warga negara untuk mempengaruhi keputusan politik. Tahap pencalonan adalah arena paling krusial untuk menerapkan civic voluntarism guna memastikan input politik berkualitas. Albert O. Hirschman (1970) mengajukan teori Voice vs Exit bahwa ketika kualitas suatu organisasi (dalam hal ini negara) menurun, anggota bisa memilih Exit (apatis) atau Voice (bersuara untuk memperbaiki). Selama ini, kita cenderung memilih Exit (apatis pada tahap pencalonan). Publik perlu melakukan Voice untuk mengubah keadaan manjadi lebih baik. Jika tekanan publik cukup kuat, partai politik sebagai entitas pencari suara (vote-seeker) secara otomatis tanpa pikir panjang akan mengakomodasi tuntutan tersebut demi kelangsungan elektoral mereka. Jürgen Habermas dalam teorinya Deliberative Democracy menjelaskan bahwa Demokrasi membutuhkan ruang publik (public sphere) di mana rekam jejak calon diperdebatkan secara rasional. Tanpa diskursus publik di tahap pencalonan, legitimasi proses pemilu menjadi cacat. Publik perlu membuka diskusi yang massif agar partai politik tidak sembarangan mengajukan calon. Dijamin Regulasi Alih-alih meratapi nasib, masyarakat dapat memanfaatkan pasal-pasal dalam regulasi yang menjamin partisipasi tidak akan dikriminalisasi. Seleksi Bakal Calon harus Demokratis dan Terbuka, Pasal 241 ayat (1) secara eksplisit mewajibkan partai melakukan seleksi bakal calon anggota DPR/DPRD secara "demokratis dan terbuka". Frasa "terbuka" adalah landasan hukum bagi publik untuk menuntut adanya transparansi. Publik berhak bertanya: "Mana bukti proses terbukanya?" Jika partai tertutup, publik memiliki legitimasi hukum dan moral untuk menggugat ketidakpatuhan ini, baik secara hukum maupun sanksi sosial. Pada Masa Uji Publik DCS (Daftar Calon Sementara), UU No. 7 Tahun 2017 mewajibkan KPU mengumumkan DCS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat (Pasal 223 dan turunannya). Ini adalah hak veto player milik rakyat. Jika publik menyajikan bukti konkret (bukan fitnah), KPU dan Partai akan mencoret calon tersebut dari Daftar Calon. Mengapa harus repot-repot terlibat? George Akerlof (1970) mengenalkan istilah Adverse Selection (Pilihan Buruk) dalam pasar yang informasinya asimetris. Dalam konteks pemilu, jika publik (pembeli) tidak aktif mencari tahu kualitas kandidat (produk) dan hanya diam, maka pasar akan dibanjiri oleh "Lemons" (kandidat buruk/bermasalah). Politisi baik (high quality) enggan masuk gelanggang pemilu karena merasa publik tidak bisa membedakan mana emas dan mana loyang. Apatisme publik dalam pencalonan menciptakan lingkaran setan di mana parlemen diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, semata-mata karena "orang baik" diam dan membiarkan partai mengajukan "kandidat buruk". Mengubah Mindset Menjadi Action Untuk mengubah peran kita dari penonton menjadi penentu, berikut langkah strategis yang perlu dilakukan : Membentuk Constituency Check (Audit Konstituen) Organisasi masyarakat sipil, kampus, dan komunitas lokal harus proaktif melakukan background check mandiri terhadap nama-nama yang beredar di bursa pencalonan. Data ini harus disebarkan masif (memanfaatkan teori Network Society dari Castells) untuk memberikan masukan kepada partai politik. Mendorong “Keterbukaan” Proses (Challenge the Process) Menggunakan Pasal 241 UU 7/2017, kelompok masyarakat dapat menyurati partai politik di daerahnya, menanyakan: "Kapan jadwal seleksi terbuka dilakukan?" dan "Apa indikator penilaiannya?". Surat terbuka ini adalah bentuk political accountability. Mengubah dukungan transaksional menjadi kontrak politik dalam Pencalonan DPD Mengingat pencalonan DPD berbasis dukungan KTP (perseorangan), publik harus berhenti memberikan KTP secara transaksional. Berikan KTP hanya dengan kontrak politik yang jelas. Ini adalah bentuk investasi politik. Optimalkan Masa Tanggapan Masyarakat (Masa DCS) Jangan biarkan masa pengumuman DCS berlalu begitu saja. Jadikan rentang waktu ini sebagai "Sortir Awal". Laporkan setiap cacat moral, hukum, atau administrasi calon ke KPU pada rentang waktu ini, bukan pada saat Pemilu sudah berakhir. Penutup Rendahnya kualitas calon bukan semata kesalahan partai politik, melainkan juga cerminan dari minimnya "permintaan" (demand) akan kualitas calon dari publik. UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 7 Tahun 2023, dengan segala kekurangannya, adalah ruang juang. Jika publik menolak masuk ke ruang pencalonan ini, maka kursi-kursi kekuasaan akan otomatis diduduki oleh mereka yang minim integritas. Keterlibatan publik dalam pencalonan adalah bentuk pertahanan diri paling rasional untuk mencegah masa depan yang suram. Demokrasi memanggil kita bukan hanya untuk mencoblos, tapi untuk menyeleksi. Now You Know! Smart Voter … Daftar Pustaka Akademik: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 (Penetapan Perpu 1/2022). Verba, S., Schlozman, K. L., & Brady, H. E. (1995). Voice and Equality: Civic Voluntarism in American Politics. Harvard University Press. (Teori tentang partisipasi sukarela warga negara). Dalton, R. J. (2017). The Participation Gap: Social Status and Political Inequality. Oxford University Press. (Membahas kesenjangan partisipasi dan pentingnya keterlibatan aktif). Hirschman, A. O. (1970). Exit, Voice, and Loyalty: Responses to Decline in Firms, Organizations, and States. Harvard University Press. (Teori dasar tentang mekanisme protes/suara vs keluar/apatis). Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press. (Pentingnya ruang publik deliberatif). Castells, M. (2009). Communication Power. Oxford University Press. (Kekuatan jejaring informasi masyarakat dalam menekan kekuasaan). Akerlof, G. A. (1970). "The Market for 'Lemons': Quality Uncertainty and the Market Mechanism". The Quarterly Journal of Economics. (Teori asimetri informasi dan seleksi yang buruk). Norris, P. (2002). Democratic Phoenix: Reinventing Political Activism. Cambridge University Press. (Optimisme tentang bentuk-bentuk baru aktivisme politik masyarakat). Bogor, 8 Januari 2026 Asep Azhar Hidayatullah Sekretaris KPU Kabupaten Bogor