Menakar Konsep Equity Before the Election Pada Turunnya Tingkat Partisipasi Pemilih Pemilihan Umum/Pemilihan dilihat dari Sudut Pandang Political Sociology
Oleh: Hangga Pramaditya, S.H., M.H. Sekretaris KPU Kabupaten Bogor Publik menyebutnya sebagai “Pesta Demokrasi”. Mengapa harus berpesta dalam berdemokrasi? Berbicara “pesta” maka konteksnya adalah suasana suka cita. Apa relevansinya ? Kembali kepada pengertian Demokrasi itu sendiri, maka patutlah rakyat adalah si pemangku hajat. Bahkan lebih dari itu rakyat adalah sutradara sekaligus merangkap sebagai aktor utama dalam setiap skenario demokrasi. Sejauh mana peran rakyat? jelas pada konstitusi tertinggi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, menyelipkan sebuah pernyataan sederhana, namun berdampak yang sangat dalam dan tajam, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Seirama dengan apa yang Abraham Lincoln nyatakan, bahwa democracy is government of the people, by the people, for the people, yang berarti demokrasi adalah bersumber dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam konteks politik pun rakyat juga diperankan sebagai fondasi yang kokoh dalam keberlangsungan sebuah kekuasaan, yang memang sebagai tujuan akhir dari sebuah proses politik. Salah satu ilmuwan politik David Easton, sudah lebih dahulu menekankan bahwa penafsiran istilah politik adalah sebagai proses alokasi nilai dalam masyarakat secara otoritatif. Sinergitas Komponen Pemilihan Umum Secara filosofis, Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut Pemilu) adalah sebuah bangunan yang dibuat dengan teknik arsitektur tinggi. Dibutuhkan sebuah konstruksi yang kuat menuju terbentuknya sebuah arena kompetisi kekuasaan. Pemilu tidak serta-merta prosesi orang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan dan tidak pula hanya sebuah kontestasi para calon belaka, tapi Pemilu dibentuk melalui sebuah sistem yang begitu rinci dimana sistem itu dijalankan oleh komponen-komponen penting. Setidaknya ada 3 komponen besar yang menguatkan konstruksi sebuah Pemilu, diantaranya : Sistem Politik yang dibentuk (oleh kekuasaan); Penyelenggara Pemilihan yang ditetapkan (oleh kekuasaan yang dipilih melalui proses Pemilu); dan Peserta Pemilihan yang ditetapkan oleh undang-undang (yang dibentuk oleh kekuasaan yang dipilih oleh peserta Pemilu). Ketiga komponen besar itu membawa pengaruh yang cukup rumit dan kuat dalam menentukan arah kebijakan pemilih dalam menyuarakan hak politiknya. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Khairun Shubhi dalam penelitiannya “Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik”, ruang lingkup sosiologi politik dilandaskan pada 4 (empat) konsep, yaitu sosialisasi politik, partisipasi politik, perekrutan politik dan komunikasi politik. Semua konsep itu bersifat independen bergantung satu sama lain dan saling berpautan. Saat kita kaitkan 4 (empat) konsep itu dengan 3 (tiga) komponen Pemilu sebelumnya, maka semua komponen itu harus punya peran yang setara. Saya meyebutnya sebagai Equity Before The Election, semua pihak memiliki kesetaraan dalam suatu pemilihan (umum). Berikut kaitannya dengan dengan komponen besar Pemilu: Pemerintah harus bersinergi dengan masyarakat untuk membentuk sebuah sistem politik. Aspirasi-aspirasi rakyat harus selalu dalam pelukan penguasa dalam menentukan arah kebijakan yang akan disajikan dalam bernegara. Sehingga semua konstitusi yang terbentuk bersahabat dengan lingkup sosial masyarakat. Turunnya angka judicial review atas perundang-undangan harusnya menjadi tolak ukur dari kberhasilan konsep sinergi ini; Penyelenggara Pemilu harus berkeadilan dengan membentuk rambu-rambu konstestasi. Menjaga hak politik orang per orang menjadi harga mati yang tidak ada penawarnya. Memang bukan faktor utama dan satu-satunya, namun partisipasi pemilih bisa didapat jika kedaulatan pemilih dijaga hak-haknya; Peserta Pemilu juga telah ditetapkan ketentuannya oleh konstitusi. Penyelenggara Pemilu harus memedomani hal itu. Hak untuk dipilih dan memilih harus mempunyai kesetaraan yang sama sehingga pemilu bisa berjalan sesuai konstitusi. Peserta Pemilu juga harus bertanggungjawab atas terselenggaranya pendidikan politik yang baik kepada rakyat sebagai pemilih. Output dan Outcome Pemilihan Umum yang Tak Selaras dalam Kultur Sosial Politik Daud M. Liando, Dosen Universitas Sam Ratulangi, dalam risetnya yang berjudul: “Pemilu dan Partisipasi Politik Masyarakat, mengatakan bahwa partisipasi politik masyarakat pada Pemilu juga sangat menentukan arah dan kemajuan suatu bangsa. Kualitas partisipasi politik akan sangat ditentukan apakah semua masyarakat yang telah memenuhi wajib pilih dapat memberikan suaranya, apakah masyarakat diberikan akses atau kemudahan dalam memilih serta apakah masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas yang didasarkan pada keyakinan dan kepercayaan pada calon yang ia pilih. Kembali kepada konsep yang saya bentuk, yaitu Equity Before the Election, maka sudah seharusnya seluruh komponen Pemilu harus memiliki porsi tanggungjawab yang sama dalam mensukseskan Pemilu sebagai agenda kenegaraan yang dijamin oleh konstitusi. Tidak hanya Komisi Pemilhan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang harus bertanggungjawab dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemilu dengan menjaga hak-hak dan kewajiban konstitusional rakyat, namun partai politik sebagai peserta pemilu juga memiliki kadar tanggungjawab yang sama dalam bentuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada kader dan juga kepada pemilih. KPU Jelas akan berfokus pada pendidikan pemilih, sedangkan peserta pemilu harus pula berfokus pada pendidikan politik. Substansinya sama yaitu membangun public trust atau kepercayaan publik terhadap sebuah Pemilu, yang membedakan adalah materinya. KPU menekankan kepada masyarakat tentang peran strategis Pemilu, meliputi mengapa harus ada Pemilu? apa urgensi menggunakan hak pilih? Kapan Pemilu terselenggara ? siapa peserta pemilu? apa yang harus disiapkan pemilih untuk ikut Pemilu? sedangkan peserta Pemilu lebih menekankan kepada masyarakat soal “brand image” peserta pemilu itu sendiri, meliputi penekanan mengapa pemilih harus memilih dirinya? Apa dampak yang akan terjadi (dampak positif) jika pemilih memilih dirinya? apa “benefit” pemilih atas sikap politik pemilih? program kerja apa yang dapat meyakinkan pemilih? dan masa depan bernegara seperti apa yang akan dirasakan pemilih atas sikap politik/pilihannya? Dari analisa tersebut, terlihat bahwa KPU bertanggungjawab pada Output Pemilu, yaitu hasil langsung yang dihasilkan dari proses Pemilu itu sendiri diantaranya jumlah suara pemilih yang masuk dalam perhitungan suara resmi (real count), rekapitulasi suara pemilih, penetapan pemenang peserta Pemilu dan yang terkahir ini puncak tertinggi dari pertanggungjawaban KPU, yaitu tingkat partisipasi pemilih. Bergeser kepada peserta Pemilu, bahwa peserta Pemilu bertanggungjawab pada Outcome Pemilu, yaitu dampak setelah output Pemilu selesai/terjadi, yaitu kebijakan yang dibuat peserta Pemilu yang memenangkan konstestasi, masa depan bernegara yang akan dirasakan pemilih atas sikap politik/pilihannya (misalkan perubahan kondisi ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya), tingkat kepercayaan pemilih dan stabilitas politik). Dilihat dari sudut pandang Sosial Politik, bagi saya ada yang tidak selaras di antara tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan tanggungjawab peserta Pemilu itu sendiri, terhadap turunnya tingkat partisipasi pemilih. Sukses pemilu selalu dilihat dari satu sisi, sementara dia punya dua sisi seperti mata uang. Output Pemilu selalu menjadi target sasaran penghakiman publik, padahal dari sisi outcome, outcome Pemilu menjadi faktor kesuksesan peserta Pemilu. Mengapa pemilih memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu? Bagaimana kelompok sosial (kelas, agama, etnis) memengaruhi pemilih? Serta bagaimana sebuah kekuasaan itu dipertahankan atau ditentang oleh pemilih? Dalam bernegara prinsipnya semua harus setara, tak hanya di mata hukum, termasuk pula setara dalam Penyelenggaraan Pemilu, yaitu “Equity Before the Election”.