OPINI

Menakar Konsep Equity Before the Election Pada Turunnya Tingkat Partisipasi Pemilih Pemilihan Umum/Pemilihan dilihat dari Sudut Pandang Political Sociology

Oleh: Hangga Pramaditya, S.H., M.H. Sekretaris KPU Kabupaten Bogor   Publik menyebutnya sebagai “Pesta Demokrasi”. Mengapa harus berpesta dalam berdemokrasi? Berbicara “pesta” maka konteksnya adalah suasana suka cita. Apa relevansinya ? Kembali kepada pengertian Demokrasi itu sendiri, maka patutlah rakyat adalah si pemangku hajat. Bahkan lebih dari itu rakyat adalah sutradara sekaligus merangkap sebagai aktor utama dalam setiap skenario demokrasi. Sejauh mana peran rakyat? jelas pada konstitusi tertinggi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, menyelipkan sebuah pernyataan sederhana, namun berdampak yang sangat dalam dan tajam, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan  dengan  didorongkan  oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Seirama dengan apa yang Abraham Lincoln nyatakan, bahwa democracy is government of the people, by the people, for the people, yang berarti demokrasi adalah bersumber dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam konteks politik pun rakyat juga diperankan sebagai fondasi yang kokoh dalam keberlangsungan sebuah kekuasaan, yang memang sebagai tujuan akhir dari sebuah proses politik. Salah satu ilmuwan politik David Easton, sudah lebih dahulu menekankan bahwa penafsiran istilah politik adalah sebagai proses alokasi nilai dalam masyarakat secara otoritatif.   Sinergitas Komponen Pemilihan Umum Secara filosofis, Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut Pemilu) adalah sebuah bangunan yang dibuat dengan teknik arsitektur  tinggi. Dibutuhkan sebuah konstruksi yang kuat menuju terbentuknya sebuah arena kompetisi kekuasaan. Pemilu tidak serta-merta prosesi orang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada  hari pemilihan dan tidak pula hanya sebuah kontestasi para calon belaka, tapi Pemilu dibentuk melalui sebuah sistem yang begitu rinci dimana sistem itu dijalankan oleh komponen-komponen penting.     Setidaknya ada 3 komponen besar yang menguatkan konstruksi sebuah Pemilu, diantaranya : Sistem Politik yang dibentuk (oleh kekuasaan); Penyelenggara Pemilihan yang ditetapkan (oleh kekuasaan yang dipilih melalui proses Pemilu); dan Peserta Pemilihan yang ditetapkan oleh undang-undang (yang dibentuk oleh kekuasaan yang dipilih oleh peserta Pemilu). Ketiga komponen besar itu membawa pengaruh yang cukup rumit dan kuat dalam menentukan arah kebijakan pemilih dalam menyuarakan hak politiknya. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Khairun Shubhi dalam penelitiannya “Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik”, ruang lingkup sosiologi politik dilandaskan pada 4 (empat) konsep, yaitu sosialisasi politik, partisipasi politik, perekrutan politik dan komunikasi politik. Semua konsep itu bersifat independen bergantung satu sama lain dan saling berpautan.   Saat kita kaitkan 4 (empat) konsep itu dengan 3 (tiga) komponen Pemilu sebelumnya, maka semua komponen itu harus punya peran yang setara. Saya meyebutnya sebagai Equity Before The Election, semua pihak memiliki kesetaraan dalam suatu pemilihan (umum). Berikut kaitannya dengan dengan komponen besar Pemilu: Pemerintah harus bersinergi dengan masyarakat untuk membentuk sebuah sistem politik. Aspirasi-aspirasi rakyat harus selalu dalam pelukan penguasa dalam menentukan arah kebijakan yang akan disajikan dalam bernegara. Sehingga semua konstitusi yang terbentuk bersahabat dengan lingkup sosial masyarakat. Turunnya angka judicial review atas perundang-undangan harusnya menjadi tolak ukur dari kberhasilan konsep sinergi ini; Penyelenggara Pemilu harus berkeadilan dengan membentuk rambu-rambu konstestasi. Menjaga hak politik orang per orang menjadi harga mati yang tidak ada penawarnya. Memang bukan faktor utama dan satu-satunya, namun partisipasi pemilih bisa didapat jika kedaulatan pemilih dijaga hak-haknya; Peserta Pemilu juga telah ditetapkan ketentuannya oleh konstitusi. Penyelenggara Pemilu harus memedomani hal itu. Hak untuk dipilih dan memilih harus mempunyai kesetaraan yang sama sehingga pemilu bisa berjalan sesuai konstitusi. Peserta Pemilu juga harus bertanggungjawab atas terselenggaranya pendidikan politik yang baik kepada rakyat sebagai pemilih. Output dan Outcome Pemilihan Umum yang Tak Selaras dalam Kultur Sosial Politik Daud M. Liando, Dosen Universitas Sam Ratulangi, dalam risetnya yang berjudul: “Pemilu dan Partisipasi Politik Masyarakat, mengatakan bahwa partisipasi politik masyarakat pada Pemilu juga sangat menentukan arah dan kemajuan suatu bangsa. Kualitas partisipasi politik akan sangat ditentukan apakah semua masyarakat yang telah memenuhi wajib pilih dapat memberikan suaranya, apakah masyarakat diberikan akses atau kemudahan dalam memilih serta apakah masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas yang didasarkan pada keyakinan dan kepercayaan pada calon yang ia pilih.   Kembali kepada konsep yang saya bentuk, yaitu Equity Before the Election, maka sudah seharusnya seluruh komponen Pemilu harus memiliki porsi tanggungjawab yang sama dalam mensukseskan Pemilu sebagai agenda kenegaraan yang dijamin oleh konstitusi. Tidak hanya Komisi Pemilhan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang harus bertanggungjawab dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemilu dengan menjaga hak-hak dan kewajiban konstitusional rakyat, namun partai politik sebagai peserta pemilu juga memiliki kadar tanggungjawab yang sama dalam bentuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada kader dan juga kepada pemilih.   KPU Jelas akan berfokus pada pendidikan pemilih, sedangkan  peserta pemilu harus pula berfokus pada pendidikan politik. Substansinya sama yaitu membangun public trust atau kepercayaan publik terhadap sebuah Pemilu, yang membedakan adalah materinya. KPU menekankan kepada masyarakat tentang peran strategis Pemilu, meliputi mengapa harus ada Pemilu? apa urgensi menggunakan hak pilih? Kapan Pemilu terselenggara ? siapa peserta pemilu? apa yang harus disiapkan pemilih untuk ikut Pemilu? sedangkan peserta Pemilu  lebih menekankan kepada masyarakat soal “brand image” peserta pemilu itu sendiri, meliputi penekanan mengapa pemilih harus memilih dirinya? Apa dampak yang akan terjadi (dampak positif) jika pemilih memilih dirinya? apa “benefit” pemilih atas sikap politik pemilih? program kerja apa yang dapat meyakinkan pemilih? dan masa depan bernegara seperti apa yang akan dirasakan pemilih atas sikap politik/pilihannya?   Dari analisa tersebut, terlihat bahwa KPU bertanggungjawab pada Output Pemilu, yaitu hasil langsung yang dihasilkan dari proses Pemilu itu sendiri diantaranya jumlah suara pemilih yang masuk dalam perhitungan suara resmi (real count), rekapitulasi suara pemilih, penetapan pemenang peserta Pemilu dan yang terkahir ini puncak tertinggi dari pertanggungjawaban KPU, yaitu tingkat partisipasi pemilih. Bergeser kepada peserta Pemilu, bahwa peserta Pemilu bertanggungjawab pada Outcome Pemilu, yaitu dampak setelah  output Pemilu selesai/terjadi, yaitu kebijakan yang dibuat peserta Pemilu yang memenangkan konstestasi, masa depan bernegara yang akan dirasakan pemilih atas sikap politik/pilihannya (misalkan perubahan kondisi ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya), tingkat kepercayaan pemilih dan stabilitas politik).   Dilihat dari sudut pandang Sosial Politik, bagi saya ada yang tidak selaras di antara tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan tanggungjawab peserta Pemilu itu sendiri, terhadap turunnya tingkat partisipasi pemilih. Sukses pemilu selalu dilihat dari satu sisi, sementara dia punya dua sisi seperti mata uang. Output Pemilu selalu menjadi target sasaran penghakiman publik, padahal dari sisi outcome, outcome Pemilu menjadi faktor kesuksesan peserta Pemilu.  Mengapa pemilih memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu? Bagaimana kelompok sosial (kelas, agama, etnis) memengaruhi pemilih? Serta bagaimana sebuah kekuasaan itu dipertahankan atau ditentang oleh pemilih?   Dalam bernegara prinsipnya semua harus setara, tak hanya di mata hukum, termasuk pula setara dalam Penyelenggaraan Pemilu, yaitu “Equity Before the Election”.

Demokrasi Hibrida, Jalan Tengah Inovasi Pemilu di Negeri Kepulauan

Oleh: Indra Mahendra Menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia bukan sekedar rutinitas lima tahunan, ia adalah operasi logistik dan administrasi berukuran raksasa. Dengan 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta ribuan kecamatan dan desa yang tersebar di wilayah kepulauan, pemilu Indonesia termasuk yang paling kompleks di dunia. Di atas bentang alam geografis itulah kedaulatan rakyat dijalankan. Saat ini, sistem pemilu nasional mengandalkan mekanisme konvensional berbasis surat suara. Untuk DPR dan DPRD digunakan sistem proporsional terbuka, sementara pemilihan presiden menganut sistem dua putaran sebagaimana diatur dalam konstitusi. Seluruh proses dijalankan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, perkembangan teknologi digital memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari, apakah metode pemberian suara harus tetap seragam di seluruh wilayah, meskipun tingkat kesiapan infrastruktur sangat berbeda? Terjebak dalam Dikotomi Wacana electronic voting atau e-voting di Indonesia cenderung bergerak dalam dua kutub ekstrem. Di satu sisi, ada dorongan untuk menerapkannya secara nasional demi efisiensi dan percepatan rekapitulasi. Di sisi lain, ada penolakan total dengan alasan melemahnya infrastruktur dan risiko keamanan siber. Pendekatan biner ini bermasalah. Indonesia bukan negara dengan struktur geografis dan digital yang homogen. Ketersediaan internet berkecepatan tinggi di kota besar tidak bisa disamakan dengan kondisi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Memaksakan satu model untuk semua wilayah berisiko menciptakan ketimpangan baru dalam praktik demokrasi. Pemikiran gagasan demokrasi hybrid menjadi relevan. Demokrasi Hibrida dalam Perspektif Teoretis Dalam literatur politik komparatif, istilah “hibrida” sering digunakan untuk menggambarkan sistem yang menggabungkan dua mekanisme berbeda dalam satu kerangka institusional. Konsep rezim hibrida yang dikembangkan oleh Steven Levitsky dan Lucan A. Way dalam karya Competitive Authoritarianism menjelaskan rezim yang memadukan unsur demokrasi dan otoritarianisme. Namun, dalam konteks pemilu Indonesia, istilah hybrid tidak dimaksudkan sebagai kategori rezim, melainkan sebagai desain kelembagaan adaptif. Artinya, negara dapat menggabungkan dua metode teknis pemungutan suara dalam satu sistem yang tetap tunduk pada prinsip demokrasi konstitusional. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Pippa Norris mengenai integritas pemilu, yang menekankan bahwa kualitas demokrasi ditentukan oleh transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik, bukan oleh instrumen keseragaman teknis. Selama integritas proses terjaga, variasi desain dapat diterima secara normatif. Perspektif ini selaras dengan pemikiran Miriam Budiardjo yang menempatkan demokrasi sebagai mekanisme institusional untuk menjamin sirkulasi kekuasaan secara sah melalui prosedur yang adil. Dalam kerangka tersebut, variasi metode pemungutan suara tidak otomatis mengurangi kualitas demokrasi selama hak pilih tetap terlindungi dan hasilnya dapat dijalankan. Dari sudut konstitusional, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional. Setiap inovasi administratif harus berada dalam koridor perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum. Sistem hybrid dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi prinsip yang mengurangi kesetaraan hak pilih dan akuntabilitas proses. Dimensi Substantif dan Kesenjangan Digital Demokrasi bukan sekedar prosedur, namun juga partisipasi substantif. Afan Gaffar memastikan mengingatkan bahwa demokrasi harus memberikan akses yang setara bagi seluruh warga negara. Jika digitalisasi penuh justru menyulitkan sebagian masyarakat karena keterbatasan infrastruktur atau literasi, maka secara substantif ia berpotensi eksklusif. Pandangan ini diperkuat oleh teori kesenjangan digital dari Jan AGM van Dijk , yang menjelaskan bahwa akses teknologi bersifat bertingkat. Ketimpangan bukan hanya soal jaringan, tetapi juga kemampuan penggunaan dan kualitas akses. Dalam konteks tersebut, sistem hybrid dapat dipahami sebagai strategi menjaga inklusivitas di tengah ketimpangan digital. Ia mencegah dua risiko sekaligus: eksklusi akibat pemaksaan teknologi, dan stagnasi akibat penolakan inovasi. Demokrasi Hibrida sebagai Pendekatan Asimetris Hibrida demokrasi dalam konteks pemilu berarti penggunaan dua metode pemungutan suara secara berdampingan: e-voting di wilayah yang telah memenuhi syarat infrastruktur dan keamanan, serta sistem manual berbasis surat suara di wilayah dengan batasan akses digital. Pendekatan ini bukan bentuk diskriminasi fasilitas. Sebaliknya, ia adalah pengakuan atas realitas Indonesia yang beragam. Prinsip kesetaraan hak pilih tidak identik dengan instrumen keseragaman. Yang harus dijaga adalah bobot suara setiap warga negara, bukan kesamaan teknis di bilik suara. Secara teoritis, pendekatan ini memiliki pijakan yang kuat. Konsep kesenjangan digital menjelaskan bahwa kesenjangan akses teknologi bukan hanya soal ketersediaan jaringan, tetapi juga literasi dan kemampuan penggunaan. Memaksakan e-voting secara penuh berpotensi menciptakan eksklusi tidak langsung bagi pemilih di suatu wilayah dengan keterbatasan akses. Pada saat yang sama, teori penerimaan teknologi menunjukkan bahwa masyarakat perkotaan yang terbiasa dengan layanan digital memiliki tingkat adaptasi yang lebih tinggi terhadap sistem elektronik. Mengabaikan potensi ini justru berarti menutup ruang inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu. Tantangan Hukum dan Regulasi Hambatan utama bukan semata-mata infrastruktur, melainkan kerangka hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 353 ayat (1), menyebutkan bahwa pemberian suara dilakukan dengan mencoblos surat suara. Formulasi ini secara eksplisit mengunci metode konvensional. Pada saat ini pembahasan revisi undang-undang pemilu kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat, inilah momentum untuk membuka ruang inovasi. Perubahan norma tidak cukup hanya mengganti istilah. Ia harus memuat persyaratan yang ketat, antara lain standar keamanan siber nasional, mekanisme audit independen, serta sistem verifikasi berbasis bukti fisik yang dapat ditelusuri. Tanpa desain regulasi yang rinci, e-voting justru berisiko menimbulkan persoalan baru yang menyangkut legitimasi hasil pemilu. Integritas Lebih Penting dari Kecepatan Dalam diskusi global, tidak semua negara melanjutkan eksperimen e-voting. Beberapa terhenti karena persoalan transparansi dan auditabilitas. Hal ini menjadi pengingat bahwa keadilan pemilu lebih penting daripada percepatan hasil. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi. Jika sistem elektronik tidak dapat diaudit secara terbuka dan dipahami secara wajar oleh publik, maka efisiensi yang diperoleh tidak sebanding dengan legitimasi erosi risiko. Oleh karena itu, demokrasi hibrida harus dirancang sebagai mitigasi risiko. Di wilayah yang menerapkan e-voting, sistem harus dilengkapi dengan enkripsi yang kuat, audit independen, dan rekam jejak suara yang dapat difilter. Sementara di wilayah manual, pengawasan berlapis dan transparansi proses tetap menjadi prioritas. Menuju Pemilu 2029 Komposisi demografi pemilih Indonesia terus berubah. Generasi muda yang tumbuh dalam lingkungan digital akan semakin dominan pada pemilu mendatang. Sistem demokrasi yang adaptif perlu mempertimbangkan perubahan ini tanpa mengabaikan kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terintegrasi secara digital. Implementasi sistem hybrid sebaiknya tidak dilakukan secara serentak. Proyek percontohan di kota besar dapat menjadi langkah awal. Evaluasi independen dan transparan perlu dilakukan sebelum memperluas skala nasional. Mendekati tahap ini lebih realistis dibandingkan lompatan kebijakan yang berisiko tinggi. Pada akhirnya, demokrasi bukan soal apakah suara diberikan melalui layar sentuh atau kertas berlubang. Yang utama adalah jaminan bahwa setiap suara memiliki bobot yang sama, dicatat dengan benar, dan dihitung secara jujur. Indonesia tidak perlu memilih antara modernitas dan tradisi. Dengan kebijakan desain yang cermat, keduanya dapat berjalan berdampingan. Hibrida demokrasi menawarkan jalan tengah yang rasional: adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap sensitif terhadap realitas geografis dan sosial Nusantara. Momentum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini merupakan ruang krusial untuk menata kembali pengaturan metode pemberian suara, tanpa terjebak pada pilihan seragam atau sepenuhnya digital. Norma yang dirumuskan harus fleksibel dalam desain, tetapi tegas dalam prinsip integritas. Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang kaku. Ia adalah sistem yang mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan prinsip. Dalam konteks Indonesia, inti yang mungkin justru menjadi kunci menjaga kualitas pemilu di masa depan.

Kemana Kewajiban Arsiparis Pasca Pemilu, Apa Jadinya Bila Negara tanpa Arsip??

Bayangkan sebuah negara yang terbangun tanpa ingatan.. itulah gambaran bangsa tanpa arsip. Tanpa dokumentasi yang terjaga, identitas nasional akan luruh menjadi sekadar kumpulan mitos yang kabur, di mana kebenaran sejarah tidak lagi memiliki jangkar untuk berpijak. Ketiadaan rekaman administratif dan hukum akan melumpuhkan keadilan, membuat hak-hak warga negara sulit dibuktikan, serta membiarkan kesalahan masa lalu berulang tanpa ada pelajaran yang bisa dipetik. Pada akhirnya, negara tersebut akan kehilangan kompas peradabannya, hidup dalam ketidakpastian yang permanen karena tidak memiliki bukti autentik tentang siapa mereka, apa yang telah mereka capai, dan ke mana mereka harus melangkah. Ketiadaan arsip dalam sebuah negara bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan kedaulatan warga negara. Tanpa arsip, fondasi legal sebuah bangsa akan runtuh.   Dampak Hukum Negara Tanpa Arsip Jika sebuah negara tidak memiliki sistem kearsipan yang mumpuni, konsekuensi hukum yang muncul meliputi: Hilangnya Alat Bukti Autentik: Dalam sengketa hukum (baik perdata maupun tata usaha negara), arsip adalah alat bukti utama. Tanpa itu, negara akan kalah dalam mempertahankan asetnya, dan warga negara kehilangan perlindungan atas hak milik atau hak sipilnya. Lumpuhnya Akuntabilitas: Tanpa rekaman jejak keputusan, pejabat publik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini membuka celah lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme karena tidak ada bukti tertulis yang bisa diaudit. Ketidakpastian Hukum: Produk hukum seperti undang-undang, keputusan presiden, atau perjanjian internasional memerlukan naskah asli sebagai acuan. Tanpa arsip, interpretasi hukum menjadi liar dan tidak konsisten. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Arsip seringkali menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran atas pelanggaran HAM di masa lalu. Tanpanya, keadilan bagi korban mustahil ditegakkan.   Sebagaimana diketahui bersama bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban hukum berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sangat jelas dan splisit termaktub dalam ketentuan Pasal 88 Ayat (3) huruf b yakni “Memelihara arsip dan Dokumen Pemilu”. Ini menjadi fokus dan bagian penting bagi kita semua untuk memelihara dan mengelola arsip Pemilu sebagai bagian dari upaya penyelamatan memori kolektif bangsa. Setidak-tidaknya jumlah arsip yang dihasilkan haruslah berbanding lurus terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), bagaimana tidak, arsip statis yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip satuan kerja KPU Kabupaten/Kota paling kurang adalah 4 (empat) jenis yakni Model C, Model D dan Model DB. Bogor misalnya, yang memiliki jumlah TPS sebanyak 14.000 yang kemudian terakhir ditetapkan sejumlah 14.228 merupakan jumlah arsip terbesar yang pernah ada di Indonesia dalam perhelatan akbar pada Bulan Februari 2024 lalu. Sehingga KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam Pengelolaan arsip di lingkungan nya wajib mengikuti sistem yang terstruktur dan terintegrasi untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi organisasi. Bukan hanya tertib keuangan, tapi juga tertib arsip. Karena sistem ini mencakup berbagai aspek mulai dari penataan, penyimpanan, hingga pemanfaatan arsip. Instrumen pengeloaan arsip di lingkungan KPU sudah lengkap sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan kegiatan kearsipan di lingkungan satuan kerja berdasarkan tingkatanya yang sesuai amanat undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Tidak hanya pengelolaan arsip statis, KPU pun dilarang keras melakukan pemusnahan arsip tanpa melalui prosedur penilaian dan mendapatkan Surat Rekomendasi Pemusnahan dari Kepala ANRI. Memusnahkan arsip pemilu di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kearsipan. #SalamArsip

Paradoks Partisipasi: Analisis Komprehensif Disparitas Demokrasi pada Pemilu dan Pilkada 2024 serta Peta Jalan Strategis KPU Kabupaten Bogor Menuju 2029

Makalah ini membahas fenomena paradoks partisipasi yang terjadi di Kabupaten Bogor pada tahun 2024, yakni tingginya partisipasi pemilih pada Pemilu nasional yang tidak sejalan dengan partisipasi pada Pilkada. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, tingkat partisipasi Pemilu 2024 mencapai 83,08%, melampaui rata-rata nasional sebesar 80,03%. Namun pada Pilkada 2024 di wilayah yang sama, partisipasi merosot tajam menjadi 58,48%. Disparitas lebih dari 20% ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam demokrasi lokal, bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research), memanfaatkan dokumen resmi KPU, literatur ilmu politik, jurnal, dan sumber akademik lainnya. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi faktor penyebab serta merumuskan strategi peningkatan partisipasi menuju Pilkada 2029. Secara teoretis, fenomena ini dijelaskan melalui dua konsep utama. Pertama, Teori Second-Order Election dari Karlheinz Reif dan Hermann Schmitt, yang menyatakan bahwa pemilu tingkat lokal cenderung dipandang kurang penting dibandingkan pemilu nasional, sehingga partisipasinya lebih rendah. Kedua, konsep Political Efficacy dan Political Trust, yang menekankan bahwa partisipasi sangat dipengaruhi oleh keyakinan warga terhadap efektivitas suara mereka serta kepercayaan terhadap institusi politik. Selain faktor teoretis, terdapat sejumlah faktor kontekstual yang memperkuat disparitas tersebut. Pertama, kejenuhan politik (political fatigue) akibat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dalam rentang waktu sembilan bulan. Kedua, faktor demografis, terutama dominasi pemilih muda (Gen Z dan Milenial) yang lebih terpapar isu nasional melalui media sosial dibandingkan isu lokal. Ketiga, faktor sosiologis, yakni orientasi sosial-ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor yang banyak terhubung dengan DKI Jakarta sehingga menimbulkan jarak psikologis terhadap politik lokal. Keempat, perubahan regulasi teknis Pilkada yang mengurangi jumlah TPS hampir 50%, sehingga berdampak pada akses pemilih. Kelima, faktor non-teknis berupa pelaksanaan Pilkada pada puncak musim hujan berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang turut memengaruhi mobilitas pemilih. Berdasarkan temuan tersebut, makalah ini merumuskan peta jalan strategis KPU Kabupaten Bogor menuju 2029. Strategi tersebut meliputi: (1) evaluasi desain keserentakan Pemilu dan Pilkada untuk meminimalisir kejenuhan politik; (2) transformasi pola sosialisasi dari pendekatan “how” menjadi “why” guna menumbuhkan kesadaran substantif terutama pada pemilih muda; dan (3) penguatan kemitraan multi-stakeholder dengan Dinas Pendidikan, media, serta sektor swasta untuk membangun literasi politik lokal secara berkelanjutan. Kesimpulannya, paradoks partisipasi di Kabupaten Bogor mencerminkan tantangan demokrasi lokal yang kompleks dan multidimensional. Peningkatan partisipasi pada 2029 tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi membutuhkan strategi jangka panjang yang inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan kesadaran politik warga. Dengan langkah strategis yang terencana, KPU Kabupaten Bogor diharapkan mampu menutup kesenjangan partisipasi dan memperkuat kualitas demokrasi lokal secara berkelanjutan.   Baca selengkapnya

Dari Regulasi ke Implementasi: Strategi KPU Cegah Gratifikasi

Oleh: Khafifah Zulva   Gratifikasi merupakan bentuk korupsi yang sulit dideteksi karena sering dibungkus sebagai “tanda terima kasih” atau relasi sosial. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam integritas, independensi, dan kepercayaan publik. Karena itu, pencegahan gratifikasi harus melampaui regulasi dan diwujudkan melalui implementasi yang konsisten dan berkelanjutan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara gratifikasi dan suap, meskipun keduanya termasuk tindak pidana korupsi. Gratifikasi menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan, yang dapat dianggap suap apabila tidak dilaporkan. Sementara itu, suap merupakan pemberian yang sejak awal dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat. Perbedaan utama keduanya terletak pada niat dan waktu terjadinya, gratifikasi sering muncul setelah atau tanpa kesepakatan sebelumnya, sedangkan suap bersifat transaksional dan disengaja sejak awal. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024, skor integritas mencapai 71,53 poin, meningkat dari 70,97 poin pada tahun 2023. Meski meningkat, capaian ini masih menunjukkan kerentanan terhadap praktik korupsi, terutama suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Sebagai penyelenggara negara, seluruh jajaran KPU baik di tingkat pusat maupun daerah terikat penuh pada ketentuan ini. Selain itu, kewajiban penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada tataran internal, KPU telah memiliki berbagai instrumen kebijakan untuk mencegah gratifikasi, seperti penguatan kode etik penyelenggara pemilu, penerapan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta penunjukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang selaras dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Celah gratifikasi kerap muncul pada tahapan administratif dan teknis, seperti pengadaan, layanan informasi publik, pengelolaan logistik, dan rekrutmen badan ad hoc. Hal ini sering terjadi pada masa-masa tahapan pemilu dan piklada, dari tingkat PPK sampai tingkat KPPS. Karena itu, pencegahan harus bergeser dari pendekatan formalistik ke sistemik melalui digitalisasi layanan, transparansi proses, dan pembatasan interaksi tatap muka yang tidak perlu. Strategi yang dilakukan dalam menanggulangi gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Bogor dengan melakukan pendekatan 5M. Man, KPU Kabupaten Bogor memperkuat integritas penyelenggara melalui sosialisasi antigratifikasi melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta penilaian keteladanan pimpinan. Dari aspek Method, dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur) atau prosedur kerja distandardisasi yang dibuat secara transparan. Pada unsur Machine, KPU Kabupaten Bogor mendorong digitalisasi layanan dan sistem kerja berbasis teknologi agar proses lebih akuntabel yang saat ini masih direncanakan. Selanjutnya, Material dikelola secara tertib dan terbuka, khususnya dalam pengadaan dan logistik pemilu. Terakhir, dari sisi Money, pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan diawasi ketat, sehingga seluruh proses penyelenggaraan pemilu berjalan bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik gratifikasi. Lebih jauh, penguatan budaya integritas menjadi kunci utama. Pencegahan gratifikasi tidak cukup mengandalkan sanksi, tetapi harus ditopang oleh kesadaran etik setiap individu penyelenggara pemilu. Pendidikan antikorupsi, internalisasi nilai integritas, serta keteladanan pimpinan memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan kerja yang menolak gratifikasi sejak dini. Dalam konteks ini, ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga relevan, karena menuntut setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik dan bebas dari konflik kepentingan. Pada akhirnya, upaya KPU mencegah gratifikasi adalah bagian dari ikhtiar besar menjaga kualitas demokrasi. Pemilu yang jujur dan adil hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, pergeseran dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi menuju implementasi nyata di lapangan menjadi keniscayaan. Tanpa komitmen tersebut, regulasi antigratifikasi hanya akan menjadi teks hukum yang kehilangan daya cegah, sementara kepercayaan publik terhadap KPU terus tergerus.   Daftar Pustaka: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Menelisik Jejak Lahirnya Komisi Pemilihan Umum di Tingkat Kabupaten/Kota

Seperti halnya individu yang memiliki tanggal lahir, suatu organisasi atau lembaga baik tingkat pusat maupun tingkat daerah di Indonesia pada umumnya memiliki hari lahir atau hari jadi. Yaitu seperti: Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang jatuh pada 29 November, yang memperingati berdirinya organisasi ASN secara nasional. Kabupaten Bogor dan Kota Bogor memperingati hari jadinya setiap tanggal 3 Juni, yang ditetapkan berdasarkan peristiwa penobatan Sri Baduga Maharaja (Prabu Siliwangi) sebagai Raja Pajajaran pada 3 Juni 1482 melalui upacara Kuwedabhakti. Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia memiliki hari lahir atau hari jadi yang diperingati secara serentak pada tanggal 15 Agustus setiap tahunnya, dan lain sebagainya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU (sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023), Komisi Pemilihan Umum mengatur struktur organisasi, tugas, dan mekanisme kerja secara vertikal dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian integral dari struktur organisasi KPU yang bersifat vertikal dan bertanggung jawab secara hierarkis kepada KPU Provinsi dan menerima arahan teknis serta administratif dari Sekretariat Jenderal KPU RI, memastikan koordinasi logistik, data pemilih, dan rekapitulasi hasil yang seragam sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Berbeda dengan sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki hari lahir atau hari jadi yang diperingati secara serentak setiap tanggal 15 Agustus, KPU tingkat Kabupaten/Kota belum banyak yang tahu kapan tepatnya lahir dan dibentuk. Sejarah lahirnya KPU Kabupaten/Kota tidak terlepas dari dinamika Politik di Indonesia. KPU Kabupaten/Kota lahir melalui proses bertahap seiring dengan transisi sistem politik di Indonesia yaitu masa transisi dari otoritarianisme Orde Baru (1966-1998) ke demokrasi desentralisasi (Pasca 1998). Secara institusional dan yuridis, kelahirannya memiliki dua tonggak waktu utama: Cikal Bakal (1999) Terbitnya Amandemen Kedua UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 2000 membawa perubahan fundamental pada Pasal 18 mengenai Pemerintahan Daerah. Perubahan ini merupakan pondasi konstitusional bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, menggantikan sistem sentralistik Orde Baru menjadi desentralistik. Selain itu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan desentralisasi politik. Semangat desentralisasi ini menuntut agar daerah tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi subjek politik. Pada Pemilu 1999, pelaksana di daerah disebut Panitia Pemilihan Daerah (PPD), PPD I di tingkat Provinsi dan PPD II di Tingkat Kabupaten/Kota. Mereka bersifat ad hoc yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Keanggotaannya unik karena terdiri dari wakil-wakil partai politik peserta Pemilu 1999, pemerintah, dan tokoh masyarakat.   Kelahiran Formal sebagai Lembaga Permanen (2003): Transisi dari PPD II (1999) menjadi KPU Kabupaten/Kota (2003) adalah momen perubahan dari panitia sementara menjadi lembaga permanen. Dengan terbitkannya Pasal 22E UUD 1945 hasil amandemen ketiga tahun 2001 menjadi dasar konstitusional pembentukan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Landasan hukum semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Regulasi ini menetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu bersifat tetap dan mandiri. Untuk pertama kalinya, proses seleksi komisioner dilakukan dari unsur masyarakat (akademisi, LSM, tokoh) dan bukan lagi perwakilan partai politik. Struktur ini kemudian bertanggung jawab langsung ke KPU RI untuk menyelenggarakan Pemilu 2004 dan Pilkada 2005.   Merujuk dari sejarah singkat dan berbagai sumber, bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak memiliki satu tanggal ulang tahun resmi yang tunggal yang dirayakan secara seremonial layaknya hari jadi instansi pemerintah lainnya karena pembentukannya bertahap sejak era Reformasi 1998, namun beberapa tanggal penting yang sering disebut antara lain: 11 Maret 1999 karena pelantikan KPU pertama dilakukan oleh Presiden Habibie, 11 April 2001 sering disebut sebagai tonggak penting karena pelantikan KPU non-partisan pertama (periode 2001-2007) oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan presiden No. 10 Tahun 2001. 9 November 2001 yang merupakan saat penetapan amandemen Ketiga UUD 1945 dalam Rapat Paripurna MPR, yang memasukkan Pasal 22E sebagai dasar konstitusional KPU, memastikan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tanggal-tanggal tersebut dapat menjadi pertimbangan KPU RI untuk menetapkan hari dan tanggal tertentu sebagai tanggal penting secara nasional. Jika kita harus mencari tanggal 'ulang tahun' bagi KPU Kabupaten/Kota, maka tahun 2003 adalah momen kuncinya. Pada tahun inilah, lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah bertransformasi menjadi institusi permanen melalui pelantikan komisioner periode pertama. Sebagai contoh, KPU Kabupaten Bogor periode pertama resmi dilantik oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada pertengahan 2003, bertempat di Cibinong. Banyak KPU daerah lain juga lahir di rentang waktu Mei hingga Juni 2003. Momentum 2003 ini bukan sekadar pelantikan pejabat, melainkan penanda bahwa struktur demokrasi Indonesia akhirnya benar-benar 'lengkap' hingga ke akar rumput - siap menyongsong sejarah baru: Pemilu Presiden langsung pertama tahun 2004.   Daftar Pustaka: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: Tentang Pemilihan Umum (Undang-undang terbaru) Undang-Undang No. 3 Tahun 1999: Tentang Pemilihan Umum (Era awal reformasi, KPU masih terdiri dari wakil partai). Undang-Undang No. 4 Tahun 2000: Perubahan atas UU No. 3/1999. (Penting: Ini yang mengharuskan anggota KPU non-partisan). Undang-Undang No. 12 Tahun 2003: Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. (Pasal-pasalnya menegaskan status KPU Provinsi/Kab/Kota sebagai organ permanen, bukan ad hoc). Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU (sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 011-017/PUU-I/2003: Putusan bersejarah yang menguatkan posisi KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, terlepas dari intervensi pemerintah (terkait verifikasi parpol). Buku: "Memahami Sistem Pemilu" atau karya-karya dari Ramlan Surbakti (Mantan Wakil Ketua KPU). Beliau sering menulis tentang transisi KPU dari government-led (LPU) menjadi independent body. Jurnal: "The Indonesian Electoral Commission (KPU): From Partisan to Independent" (Banyak studi asing atau jurnal ilmu politik UI/UGM yang membahas transisi KPU 1999 ke 2004). Buku Sejarah: "Pemilu Indonesia dalam Angka dan Fakta Tahun 1955-2004" (Biro Humas KPU). Buku ini bisa menjadi rujukan kapan tepatnya struktur daerah dilantik. Dimas Wahyu Indrajaya (2020,3 Juni) Sejarah Hari ini (3 Juni 1482) - Hari Jadi Kota Bogor. Diakses pada 30 Januari 2026 dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/   Pembuat artikel: Ditya Irtani