Di Balik Layar Pemilu 2024: Kinerja Anggaran KPU Kabupaten Bogor dalam Perspektif IKPA
Pemilu Serentak 2024 merupakan agenda demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia, menggabungkan pemilihan presiden–wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu tahapan yang sama secara nasional. Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan salah satu agenda nasional yang memerlukan pengelolaan anggaran secara efektif, transparan, serta akuntabel. Dalam konteks tersebut, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi perangkat evaluasi penting untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Melalui penilaian IKPA, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran yang besar dan bersifat strategis ini digunakan secara optimal untuk menjaga integritas demokrasi. Pengertian IKPA IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Dapat dikatakan IKPA merupakan RAPOR penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja atas pelaksanaan DIPA. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran. IKPA sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money. IKPA tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai instrumen yang memungkinkan perbaikan kinerja di masa mendatang. Sebagai bagian dari implementasi sistem akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, IKPA menjadi salah satu alat yang penting dalam pengawasan anggaran di sektor publik. Dalam penilaian IKPA terdapat parameter yang digunakan dalam melakukan penilaiannya, antara lain sebagai berikut: Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, dengan indikator kinerja Revisi DIPA (bobot 10%) dan Deviasi Hal III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (bobot 15%) Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran, dengan indikator kinerja; Penyerapan anggaran (bobot 20%) Belanja Kontraktual (bobot 10%) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%) Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) (bobot 10%) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) (Pengurang Nilai IKPA) Aspek Kuaiitas Hasil Pelaksanaan Anggaran, dengan Indikator Capaian Output (bobot 25%) Kategori Nilai IKPA Setiap satuan kerja akan memperoleh skor berdasarkan capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan. Skor tersebut akan menggambarkan sejauh mana satuan kerja berhasil dalam mengelola dan melaksanakan anggaran yang telah dianggarkan dalam DIPA. Skor IKPA dibagi menjadi beberapa kategori antara lain: Kategori A (Sangat Baik) dengan nilai IKPA ≥ 95 Menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan sangat baik, efisien, dan sesuai rencana di semua aspek dan indikator penilaian yang telah ditetapkan. Kategori B (Baik) dengan nilai 89 ≤ IKPA < 95 Menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran sudah baik, tetapi masih ada beberapa aspek dan indikator yang perlu diperbaiki. Kategori C (Cukup) dengan nilai 70 ≤ nilai IKPA < 89 Menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran cukup memadai, namun terdapat hal pada beberapa aspek dan indikator yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efisien dan efektifitas. Kategori D (Kurang) dengan nilai IKPA < 70 Menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran dinilai kurang baik dan memerlukan perbaikan yang signifikan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan DIPA. IKPA KPU Kabupaten Bogor pada Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Bogor merupakan satuan kerja penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bogor. Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Bogor mempunyai tugas untuk melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Bogor dengan tepat waktu. Kompleksitas kondisi yang dihadapi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini dapat dikatakan cukup tinggi, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 KPU kabupaten Bogor membentuk badan adhoc sebanyak: Pada tingkat kecamatan sebanyak 320 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 4 orang anggota, beserta Sekretariat sejumlah 3 Orang di setiap kecamatan. Pada tingkat Kelurahan/Desa sebanyak 2.610 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 2 orang anggota serta Sekretariat PPS sejumlah 3 orang di setiap Kelurahan/Desa. Pada level RT/RW sebanyak 137.052 Personil dengan komposisi 7 Orang KPPS dan 2 orang Petugas Pengamanan yang tersebar pada 15.228 TPS. Serta Petugas Pantarlih sejumlah 15.228 Orang. Pada Level Pemilih, jumlah pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bogor yaitu sebanyak 3.889.441 orang. Dengan cakupan pelayanan tersebut, KPU Kabupaten Bogor merupakan KPU dengan ruang lingkup layanan terbesar di Indonesia untuk tingkatan KPU Kabupaten/Kota. Pada masa tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bogor mengelola anggaran yang cukup besar dan kompleks. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pembentukan serta pembinaan badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS), pengadaan dan distribusi logistik pemilu, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemilu. Tingginya intensitas kegiatan dalam waktu yang relatif terbatas menuntut pengelolaan anggaran yang tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, KPU Kabupaten Bogor dituntut untuk mampu menyusun perencanaan anggaran yang realistis dan selaras dengan jadwal tahapan pemilu. Perencanaan yang baik menjadi faktor penting dalam penilaian IKPA, karena ketidaktepatan perencanaan dapat berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan maupun revisi anggaran yang berulang. Selain itu, pelaksanaan anggaran harus didukung oleh kelengkapan dokumen perbendaharaan, seperti surat perintah membayar, kontrak pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban yang disampaikan tepat waktu kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selama masa tahapan Pemilu 2024, dinamika di lapangan yang tinggi—seperti kondisi geografis wilayah Kabupaten Bogor, jumlah pemilih yang besar, serta kebutuhan logistik yang kompleks—menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas pelaksanaan anggaran. Namun, melalui koordinasi internal yang intensif dan sinergi dengan KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah, serta KPPN Bogor, KPU Kabupaten Bogor berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dapat didukung oleh pengelolaan anggaran yang tertib dan bertanggung jawab. Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran mempunyai peran sebagai alat untuk menilai kinerja tata kelola anggaran melalui beberapa aspek, seperti perencanaan, pelaksanaan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam Pemilu 2024, di mana kompleksitas meningkat akibat serentaknya pemilihan presiden dan legislatif, pada tahun yang sama, IKPA membantu mendorong disiplin anggaran serta ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan. Nilai IKPA KPU Kabupaten Bogor pada masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 mencapai 93,91, yaitu masuk dalam kategor penilaian IKPA kategori B (Baik). Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran pada masa Tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 di KPU Kabupaten telah berjalan baik, dan sebagai tolak ukur untuk dapat digunakan dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran pada masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029 mendatang. Target yang ingin di capai oleh KPU Kabupaten Bogor untuk masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029 yaitu mencapai kategori A (Sangat Baik). Penilaian IKPA pada akhirnya menjadi cerminan dari komitmen KPU Kabupaten Bogor dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. IKPA yang baik menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan dana, tetapi juga pada pencapaian output dan outcome yang mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Evaluasi IKPA juga menjadi bahan refleksi penting bagi KPU Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Dengan demikian, IKPA bukan sekadar indikator administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan oleh KPU Kabupaten Bogor benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.