Paradox Demografi dan Representasi
Seri #2 : Tata Kelola Pemilu | Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Asas Proporsionalitas dalam tata kelola Pemilu merupakan landasan etis dan teknis yang fundamental dalam setiap sistem pemilihan umum demokratis, melampaui sekadar alokasi kursi matematis. Secara esensi, prinsip ini menjamin bahwa kekuatan politik yang didapatkan oleh partai politik atau calon di lembaga legislatif harus proporsional atau sebanding dengan dukungan suara dan beban demografi yang mereka peroleh dan mereka emban. Pentingnya menjaga proporsionalitas terletak pada kemampuannya untuk meminimalisasi distorsi representasi, memastikan bahwa setiap spektrum ideologi dan kepentingan dalam masyarakat tetap terakomodasi. Kegagalan dalam menegakkan proporsionalitas dapat memicu malapportionment dan gerrymandering, yang secara inheren merusak Kesetaraan Nilai Suara, sehingga mengurangi legitimasi hasil pemilu dan menumpulkan daya responsif lembaga legislatif terhadap keragaman dan kehendak rakyat. Prinsip Kesetaraan Nilai Suara (One Person, One Vote, One Value) merupakan pijakan fundamental dalam sistem demokrasi perwakilan. Prinsip ini menegaskan bahwa bobot politik dari suara setiap warga negara haruslah setara, terlepas dari lokasi geografisnya. Di Indonesia, implementasi prinsip ini pada legislatif di tingkat Kabupaten/Kota diatur oleh Pasal 190 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menetapkan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk. Namun, telaah kritis terhadap Pasal 190 menunjukkan adanya "jebakan batas atas" (cap trap) yang menciptakan disproporsionalitas representasi yang serius, khususnya bagi daerah dengan populasi raksasa. Kabupaten Bogor, sebagai daerah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, menjadi studi kasus sempurna untuk menyingkap paradox ini. Bogor adalah "gajah di pelupuk mata” tak kentara. Pembatasan Representasi Pasal 190 UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan batas alokasi kursi maksimum DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut : Penduduk s.d. 100.000 jiwa: 20 kursi Penduduk 100.001 s.d. 200.000 jiwa: 25 kursi Penduduk 200.001 s.d. 300.000 jiwa: 30 kursi Penduduk 300.001 s.d. 400.000 jiwa: 35 kursi Penduduk 400.001 s.d. 500.000 jiwa: 40 kursi Penduduk 500.001 s.d. 1.000.000 jiwa: 45 kursi Penduduk 1.000.001 s.d. 3.000.000 jiwa: 50 kursi Penduduk lebih dari 3.000.000 jiwa: 55 kursi (Batas Atas) Pengaturan tersebut menunjukkan titik kritis. Dimana penambahan penduduk di atas 3 juta jiwa tidak lagi berkorelasi signifikan dengan penambahan kursi. Kenaikan populasi sebanyak puluhan bahkan jutaan jiwa hanya menghasilkan penambahan alokasi maksimal 5 kursi. Bogor : Gajah di Pelupuk Mata Kabupaten Bogor, sebagai wilayah dengan populasi terbesar di Indonesia, adalah korban paling nyata dari cap trap ini. Berdasarkan data kependudukan terakhir, Kabupaten Bogor memiliki populasi yang jauh melampaui ambang batas 3 juta jiwa. Sebagai perbandingan, mari kita telisik penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Barat, sebagai berikut : Tabel : Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Data diolah dari data BPS tahun 2025 dan UU No. 7 Tahun 2017) Analisis data di atas menunjukkan bahwa Kabupaten Bogor, sebagai daerah dengan populasi 5.721.618 jiwa, belum menikmati Prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Harga Kursi (BPPD): Kabupaten Bogor memiliki nilai suara per kursi sebesar 104.029 jiwa/kursi. Ini berarti, satu wakil rakyat, melayani lebih dari 104 ribu penduduk. Angka ini secara signifikan lebih tinggi daripada daerah dengan populasi di jenjang yang sama, seperti Kabupaten Bandung (68.786 jiwa/kursi) atau Kabupaten Bekasi (60.055 jiwa/kursi), apalagi bila dibandingkan dengan Kota Banjar (7.065 jiwa/kursi). Kesenjangan Jumlah Penduduk: Selisih penduduk antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung mencapai hampir 2 juta jiwa, sebuah selisih yang substansial. Namun, baik Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Bandung sama-sama terkurung pada alokasi maksimum 55 kursi. Lebih miris lagi bila dibandingkan dengan Kota Banjar, terdapat selisih 5,5juta jiwa, dengan perbedaan jumlah kursi hanya sebanyak 25 kursi. Representasi yang Terdilusi: Batas atas 55 kursi menyebabkan suara seorang warga Kabupaten Bogor terdilusi (diluted) nilainya hingga hampir dua kali lipat (104.029 vs. 68.786) dibandingkan dengan warga Kabupaten Bandung yang hanya berpopulasi 3.7 juta jiwa. Dengan kata lain, 1 suara di Kabupaten Bogor bernilai 0,66 suara di Kabupaten Bandung atau hanya 0,06 suara di Kota banjar. Hal ini menunjukkan bahwa secara eksplisit dan nyata pembatasan ini tidak sejalan dengan prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Fenomena ini adalah manifestasi konkret dari malapportionment yang disebabkan oleh cap trap yang selama ini terjadi. Kabupaten Bogor bagaikan "Gajah di Pelupuk Mata" yang kebutuhannya tidak kentara oleh regulasi, sehingga kontribusi demografisnya yang masif tidak dikonversi secara proporsional menjadi kekuatan politik pada parlemen di daerah. Upaya Konkret Menuju Proporsionalitas dan Kesetaraan Disparitas ini menunjukkan bahwa Pasal 190 pada UU Pemilu belum memperhatikan Prinsip Proporsionalitas secara menyeluruh. Pemulihan keadilan representasi di medan pertarungan elektoral pada daerah-daerah super-padat menuntut intervensi serius, setidaknya melalui dua jalur : 1. Jalur Legislatif (Revisi UU Pemilu) : Upaya utama harus fokus pada revisi Pasal 190 dengan menghilangkan atau menaikkan secara substansial batas maksimum 55 kursi. Idealnya, perlu diciptakan jenjang populasi yang lebih responsif dan progresif di atas 3.000.000 jiwa, misalnya: Penambahan Jenjang Baru : Penduduk s.d. 100.000 jiwa: 20 kursi Penduduk 100.001 s.d. 200.000 jiwa: 25 kursi Penduduk 200.001 s.d. 300.000 jiwa: 30 kursi Penduduk 300.001 s.d. 400.000 jiwa: 35 kursi Penduduk 400.001 s.d. 500.000 jiwa: 40 kursi Penduduk 500.001 s.d. 1.000.000 jiwa: 45 kursi Penduduk 1.000.001 s.d. 3.000.000 jiwa: 50 kursi Penduduk 3.000.001 s.d. 5.000.000 jiwa: 55 kursi Penduduk 5.000.001 s.d. 7.000.000 jiwa: 60 kursi, dst Penggunaan Formula Proggresif : Mengganti skema jenjang populasi dengan formula perhitungan yang lebih fleksibel dan progresif, sehingga penambahan populasi 100.000 jiwa tetap menghasilkan kenaikan alokasi kursi (misalnya, 1 kursi tambahan) secara berkelanjutan, alih-alih terhenti pada batas 55. Kedua pendekatan ini akan memastikan bahwa setiap penambahan jutaan populasi baru akan diimbangi dengan penambahan alokasi kursi yang memadai, sehingga nilai suara per kursi kembali mendekati batas wajar. 2. Jalur Yudikatif (Pengujian Konstitusionalitas): Jika jalur legislatif menemui jalan buntu, judicial review terhadap Pasal 190 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai alternatif upaya yang konkret. Argumen kuncinya adalah bahwa penerapan batas 55 kursi secara nyata melanggar hak konstitusional warga negara atas kesetaraan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), karena menciptakan diskriminasi representasi dengan bobot suara yang timpang. Penutup Disparitas yang dialami Kabupaten Bogor adalah bukti bahwa regulasi pemilu tidak boleh statis sehingga menimbulkan paradox antara demografi dan representasi. Batas alokasi kursi yang kaku telah merenggut prinsip Kesetaraan Nilai Suara di medan pertarungan elektoral. Untuk memulihkan integritas representasi dan menjadikan prinsip OPOVOV sebagai realitas substantif, revisi Pasal 190 UU Pemilu seharusnya bukan menjadi hal yang tabu. Sehingga pada Pemilu selanjutnya, "Gajah di Pelupuk Mata" tersebut dapat memperoleh kekuatan politik yang setara dengan beban demografi yang diembannya pasca Pemilu.