OPINI

Paradox Demografi dan Representasi

Seri #2 : Tata Kelola Pemilu | Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota   Asas Proporsionalitas dalam tata kelola Pemilu merupakan landasan etis dan teknis yang fundamental dalam setiap sistem pemilihan umum demokratis, melampaui sekadar alokasi kursi matematis. Secara esensi, prinsip ini menjamin bahwa kekuatan politik yang didapatkan oleh partai politik atau calon di lembaga legislatif harus proporsional atau sebanding dengan dukungan suara dan beban demografi yang mereka peroleh dan mereka emban. Pentingnya menjaga proporsionalitas terletak pada kemampuannya untuk meminimalisasi distorsi representasi, memastikan bahwa setiap spektrum ideologi dan kepentingan dalam masyarakat tetap terakomodasi. Kegagalan dalam menegakkan proporsionalitas dapat memicu malapportionment dan gerrymandering, yang secara inheren merusak Kesetaraan Nilai Suara, sehingga mengurangi legitimasi hasil pemilu dan menumpulkan daya responsif lembaga legislatif terhadap keragaman dan kehendak rakyat.   Prinsip Kesetaraan Nilai Suara (One Person, One Vote, One Value) merupakan pijakan fundamental dalam sistem demokrasi perwakilan. Prinsip ini menegaskan bahwa bobot politik dari suara setiap warga negara haruslah setara, terlepas dari lokasi geografisnya. Di Indonesia, implementasi prinsip ini pada legislatif di tingkat Kabupaten/Kota diatur oleh Pasal 190 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menetapkan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk.   Namun, telaah kritis terhadap Pasal 190 menunjukkan adanya "jebakan batas atas" (cap trap) yang menciptakan disproporsionalitas representasi yang serius, khususnya bagi daerah dengan populasi raksasa. Kabupaten Bogor, sebagai daerah dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, menjadi studi kasus sempurna untuk menyingkap paradox ini. Bogor adalah "gajah di pelupuk mata” tak kentara.   Pembatasan Representasi Pasal 190 UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan batas alokasi kursi maksimum DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut : Penduduk s.d. 100.000 jiwa: 20 kursi Penduduk 100.001 s.d. 200.000 jiwa: 25 kursi Penduduk 200.001 s.d. 300.000 jiwa: 30 kursi Penduduk 300.001 s.d. 400.000 jiwa: 35 kursi Penduduk 400.001 s.d. 500.000 jiwa: 40 kursi Penduduk 500.001 s.d. 1.000.000 jiwa: 45 kursi Penduduk 1.000.001 s.d. 3.000.000 jiwa: 50 kursi Penduduk lebih dari 3.000.000 jiwa: 55 kursi (Batas Atas)   Pengaturan tersebut menunjukkan titik kritis. Dimana penambahan penduduk di atas 3 juta jiwa tidak lagi berkorelasi signifikan dengan penambahan kursi. Kenaikan populasi sebanyak puluhan bahkan jutaan jiwa hanya menghasilkan penambahan alokasi maksimal 5 kursi.   Bogor : Gajah di Pelupuk Mata Kabupaten Bogor, sebagai wilayah dengan populasi terbesar di Indonesia, adalah korban paling nyata dari cap trap ini. Berdasarkan data kependudukan terakhir, Kabupaten Bogor memiliki populasi yang jauh melampaui ambang batas 3 juta jiwa. Sebagai perbandingan, mari kita telisik penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Barat, sebagai berikut :   Tabel : Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Data diolah dari data BPS tahun 2025 dan UU No. 7 Tahun 2017)   Analisis data di atas menunjukkan bahwa Kabupaten Bogor, sebagai daerah dengan populasi 5.721.618 jiwa, belum menikmati Prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Harga Kursi (BPPD): Kabupaten Bogor memiliki nilai suara per kursi sebesar 104.029 jiwa/kursi. Ini berarti, satu wakil rakyat, melayani lebih dari 104 ribu penduduk. Angka ini secara signifikan lebih tinggi daripada daerah dengan populasi di jenjang yang sama, seperti Kabupaten Bandung (68.786 jiwa/kursi) atau Kabupaten Bekasi (60.055 jiwa/kursi), apalagi bila dibandingkan dengan Kota Banjar (7.065 jiwa/kursi). Kesenjangan Jumlah Penduduk: Selisih penduduk antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung mencapai hampir 2 juta jiwa, sebuah selisih yang substansial. Namun, baik Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Bandung sama-sama terkurung pada alokasi maksimum 55 kursi. Lebih miris lagi bila dibandingkan dengan Kota Banjar, terdapat selisih 5,5juta jiwa, dengan perbedaan jumlah kursi hanya sebanyak 25 kursi. Representasi yang Terdilusi: Batas atas 55 kursi menyebabkan suara seorang warga Kabupaten Bogor terdilusi (diluted) nilainya hingga hampir dua kali lipat (104.029 vs. 68.786) dibandingkan dengan warga Kabupaten Bandung yang hanya berpopulasi 3.7 juta jiwa. Dengan kata lain, 1 suara di Kabupaten Bogor bernilai 0,66 suara di Kabupaten Bandung atau hanya 0,06 suara di Kota banjar. Hal ini menunjukkan bahwa secara eksplisit dan nyata pembatasan ini tidak sejalan dengan prinsip Kesetaraan Nilai Suara.   Fenomena ini adalah manifestasi konkret dari malapportionment yang disebabkan oleh cap trap yang selama ini terjadi. Kabupaten Bogor bagaikan "Gajah di Pelupuk Mata" yang kebutuhannya tidak kentara oleh regulasi, sehingga kontribusi demografisnya yang masif tidak dikonversi secara proporsional menjadi kekuatan politik pada parlemen di daerah.   Upaya Konkret Menuju Proporsionalitas dan Kesetaraan Disparitas ini menunjukkan bahwa Pasal 190 pada UU Pemilu belum memperhatikan Prinsip Proporsionalitas secara menyeluruh. Pemulihan keadilan representasi di medan pertarungan elektoral pada daerah-daerah super-padat menuntut intervensi serius, setidaknya melalui dua jalur :   1. Jalur Legislatif (Revisi UU Pemilu) : Upaya utama harus fokus pada revisi Pasal 190 dengan menghilangkan atau menaikkan secara substansial batas maksimum 55 kursi. Idealnya, perlu diciptakan jenjang populasi yang lebih responsif dan progresif di atas 3.000.000 jiwa, misalnya:   Penambahan Jenjang Baru : Penduduk s.d. 100.000 jiwa: 20 kursi Penduduk 100.001 s.d. 200.000 jiwa: 25 kursi Penduduk 200.001 s.d. 300.000 jiwa: 30 kursi Penduduk 300.001 s.d. 400.000 jiwa: 35 kursi Penduduk 400.001 s.d. 500.000 jiwa: 40 kursi Penduduk 500.001 s.d. 1.000.000 jiwa: 45 kursi Penduduk 1.000.001 s.d. 3.000.000 jiwa: 50 kursi Penduduk 3.000.001 s.d. 5.000.000 jiwa: 55 kursi Penduduk 5.000.001 s.d. 7.000.000 jiwa: 60 kursi, dst Penggunaan Formula Proggresif : Mengganti skema jenjang populasi dengan formula perhitungan yang lebih fleksibel dan progresif, sehingga penambahan populasi 100.000 jiwa tetap menghasilkan kenaikan alokasi kursi (misalnya, 1 kursi tambahan) secara berkelanjutan, alih-alih terhenti pada batas 55.   Kedua pendekatan ini akan memastikan bahwa setiap penambahan jutaan populasi baru akan diimbangi dengan penambahan alokasi kursi yang memadai, sehingga nilai suara per kursi kembali mendekati batas wajar.   2. Jalur Yudikatif (Pengujian Konstitusionalitas): Jika jalur legislatif menemui jalan buntu, judicial review terhadap Pasal 190 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai alternatif upaya yang konkret. Argumen kuncinya adalah bahwa penerapan batas 55 kursi secara nyata melanggar hak konstitusional warga negara atas kesetaraan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), karena menciptakan diskriminasi representasi dengan bobot suara yang timpang.   Penutup Disparitas yang dialami Kabupaten Bogor adalah bukti bahwa regulasi pemilu tidak boleh statis sehingga menimbulkan paradox antara demografi dan representasi. Batas alokasi kursi yang kaku telah merenggut prinsip Kesetaraan Nilai Suara di medan pertarungan elektoral. Untuk memulihkan integritas representasi dan menjadikan prinsip OPOVOV sebagai realitas substantif, revisi Pasal 190 UU Pemilu seharusnya bukan menjadi hal yang tabu. Sehingga pada Pemilu selanjutnya, "Gajah di Pelupuk Mata" tersebut dapat memperoleh kekuatan politik yang setara dengan beban demografi yang diembannya pasca Pemilu.

Arena Juang Politik bernama Daerah Pemilihan

Seri #1 : Tata Kelola Pemilu   Daerah Pemilihan : Electoral Battlefield Dalam setiap kontestasi demokrasi, daerah pemilihan (Dapil) adalah unit geografis fundamental yang berfungsi sebagai medan pertarungan (electoral battlefield). Di sinilah suara pemilih dikonversi menjadi kursi di lembaga-lembaga politik di negara kita. Karena itu, desain, bentuk, dan populasi dari arena juang ini bukanlah sekadar urusan teknis-administratif, melainkan pula keputusan politik yang sangat krusial. Betapa tidak, sebuah medan pertarungan yang dirancang secara tidak adil akan menghasilkan pemenang yang tidak legitimate secara substansial. Berbagai pakar ilmu politik telah mengidentifikasi dua patologi utama dalam desain arena yang disebut “Dapil” atau Daerah Pemilihan ini, yakni malapportionment (ketimpangan nilai suara yang ekstrem) dan gerrymandering (manipulasi batas-batas Dapil secara partisan). Di Indonesia, kewenangan penataan Dapil ini diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang Independen. Di tingkat kabupaten/kota, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 hadir sebagai rules of engagement yang dirancang untuk menjinakkan medan pertarungan pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. KPU RI menetapkan tujuh prinsip fundamental yang wajib dipatuhi oleh KPU Kabupaten/Kota, yang berfungsi sebagai Konteks untuk memastikan bahwa pertarungan elektoral berlangsung secara adil, setara, dan logis.   Konteks Keadilan Matematis Konteks pertama dan utama yang harus ditegakkan di medan pertarungan ini adalah keadilan matematis. Ini diatur oleh tiga prinsip yang saling mengunci. Pertama, adalah prinsip yang paling fundamental, yakni Prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Ini adalah pengejawantahan langsung dari doktrin demokrasi universal One Person, One Vote, One Value (OPOVOV). Prinsip ini menuntut agar bobot suara seorang pemilih di satu Dapil (misalnya di Dapil 1) harus memiliki nilai yang kurang lebih sama dengan bobot suara pemilih di Dapil 2. Dalam praktiknya, ini berarti "harga" satu kursi—dihitung dari jumlah penduduk dibagi alokasi kursi—tidak boleh terlalu timpang antar-Dapil. Tujuannya adalah untuk memerangi malapportionment, di mana satu Dapil bisa jadi terlalu "murah" (penduduk sedikit, kursi banyak) sementara Dapil lain terlalu "mahal". Prinsip pertama tersebut dioperasionalisasikan oleh prinsip kedua, yakni Prinsip Proporsionalitas. Jika kesetaraan nilai suara adalah tujuannya, proporsionalitas adalah metodenya. Prinsip ini mengharuskan KPU Kabupaten/Kota untuk mendistribusikan alokasi kursi secara seimbang berdasarkan jumlah penduduk. Dapil yang populasinya lebih besar harus mendapatkan alokasi kursi yang lebih besar pula. Dilarang keras memberikan alokasi kursi yang sama untuk dua Dapil yang jumlah penduduknya terpaut jauh. Kedua prinsip di atas selanjutnya dibingkai oleh prinsip ketiga, yakni Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional. Sistem Pemilu di Indonesia tidak mengenal the winner-take-all. Indonesia menganut sistem proporsional yang dirancang untuk merepresentasikan keragaman. PKPU 6/2022 menegaskan ini dengan menetapkan bahwa setiap Dapil kabupaten/kota harus memiliki alokasi antara 3 hingga 12 kursi. Ini secara inheren membuat arena pertarungan lebih adil dan lebih sulit dimanipulasi oleh satu kekuatan politik yang dominan.   Konteks Integralitas Geografis Sebuah medan pertarungan politik yang adil membutuhkan batas-batas yang logis, tidak dimanipulasi, dan utuh tidak terpecah. Di sini terdapat dua prinsip geografis berperan. Pertama, Prinsip Integralitas Wilayah (Keutuhan Wilayah) adalah benteng utama melawan gerrymandering. Prinsip ini mensyaratkan bahwa wilayah Dapil harus utuh dan tersambung (kontigu). Kecamatan-kecamatan yang digabungkan harus saling bersinggungan. Dilarang membentuk Dapil yang "melompat". Misalnya, menggabungkan Kecamatan A dan Kecamatan C, sementara Kecamatan B yang berada di antaranya "dibuang" ke Dapil lain. Ini mencegah pembentukan Dapil berbentuk "salamander" yang aneh yang dirancang untuk memecah atau mengemas suara. Integralitas ini diperkuat olehprinsip kedua, yakni Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama. Ini adalah prinsip yurisdiksi yang sederhana namun penting. Medan pertarungan untuk DPRD Kabupaten A harus 100% berada di dalam batas administrasi Kabupaten A. KPU tidak boleh "mencaplok" kecamatan dari kabupaten tetangga hanya untuk menyeimbangkan angka. Ini memastikan bahwa arena pertarungan memiliki koherensi administratif pada wilayah pemerintahan yang sama.   Konteks Sosial Budaya Sebagai medan tempur politik, dapil bukanlah sekadar angka dan garis di peta saja, melainkan  tempat di mana manusia hidup dengan sejarah, budaya, dan interaksi sosial yang kompleks. Pada Konteks Sosial ini, terdapat 2 prinsip yang wajib dipenuhi, yakni Kohesivitas dan Kesinambungan. Pertama, Prinsip Kohesivitas adalah pengakuan terhadap "medan humanis". Ia menuntut KPU Kabupaten/Kota untuk tidak sekadar menjumlahkan angka penduduk, tetapi juga mempertimbangkan community of interest (komunitas kepentingan). Apakah kecamatan-kecamatan yang digabung memiliki kesamaan sejarah, adat-istiadat, sosial-budaya, atau dipersatukan oleh infrastruktur (seperti jalur transportasi utama)? Prinsip ini mencegah penggabungan yang "memaksa" secara sosial. Misalnya, menggabungkan dua wilayah yang dipisahkan oleh pegunungan tanpa akses jalan, atau yang memiliki budaya yang sangat berbeda. Terakhir, Prinsip Kesinambungan memberikan stabilitas pada medan pertarungan. Arena kontestasi tidak boleh diubah-ubah seenaknya setiap lima tahun, karena ini akan membingungkan pemilih dan memutus representational linkage (mata rantai keterwakilan) antara pemilih dan wakilnya. Dapil pemilu sebelumnya harus dipertahankan, kecuali jika formasi tersebut sudah secara fundamental melanggar prinsip-prinsip lain yang lebih tinggi terutama Prinsip Kesetaraan Nilai Suara akibat pergeseran demografi yang drastis, atau terdapat proyeksi perubahan wilayah administrasi pemerintahan di masa yang akan datang.   Arena Pertarungan yang Beradab Tujuh prinsip dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 di atas bukanlah sekadar pedoman teknis menata Daerah Pemilihan semata, tetapi sebuah kerangka kerja filosofis yang komprehensif untuk menciptakan medan pertarungan elektoral yang berkeadilan baik dalam konteks teknikalitas matematis, konteks georgrafi, maupun social-budaya. Dengan mematuhi ketujuh prinsip ini secara ketat, KPU Kabupaten/Kota dapat memastikan bahwa Dapil yang dirancang bukanlah arena yang mudah untuk dilakukan kecurangan, melainkan sebuah medan pertarungan yang adil, beradab, dan konstitusional, di mana suara setiap warga negara benar-benar diperhitungkan secara setara. Namun demikian, berbicara tentang keadilan dan kesetaraan nilai suara dalam konteks disparitas jumlah penduduk antar Kabupaten/Kota di Indonesia sebagaimana diatur oleh Pasal 190 UU No. 7 Tahun 2017, apakah sudah memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan nilai suara? …   Bogor, 11 November 2025 A. Azhar Hidayatullah Sekretaris KPU Kabupaten Bogor