Kemana Kewajiban Arsiparis Pasca Pemilu, Apa Jadinya Bila Negara tanpa Arsip??
Bayangkan sebuah negara yang terbangun tanpa ingatan.. itulah gambaran bangsa tanpa arsip. Tanpa dokumentasi yang terjaga, identitas nasional akan luruh menjadi sekadar kumpulan mitos yang kabur, di mana kebenaran sejarah tidak lagi memiliki jangkar untuk berpijak. Ketiadaan rekaman administratif dan hukum akan melumpuhkan keadilan, membuat hak-hak warga negara sulit dibuktikan, serta membiarkan kesalahan masa lalu berulang tanpa ada pelajaran yang bisa dipetik. Pada akhirnya, negara tersebut akan kehilangan kompas peradabannya, hidup dalam ketidakpastian yang permanen karena tidak memiliki bukti autentik tentang siapa mereka, apa yang telah mereka capai, dan ke mana mereka harus melangkah. Ketiadaan arsip dalam sebuah negara bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan kedaulatan warga negara. Tanpa arsip, fondasi legal sebuah bangsa akan runtuh. Dampak Hukum Negara Tanpa Arsip Jika sebuah negara tidak memiliki sistem kearsipan yang mumpuni, konsekuensi hukum yang muncul meliputi: Hilangnya Alat Bukti Autentik: Dalam sengketa hukum (baik perdata maupun tata usaha negara), arsip adalah alat bukti utama. Tanpa itu, negara akan kalah dalam mempertahankan asetnya, dan warga negara kehilangan perlindungan atas hak milik atau hak sipilnya. Lumpuhnya Akuntabilitas: Tanpa rekaman jejak keputusan, pejabat publik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini membuka celah lebar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme karena tidak ada bukti tertulis yang bisa diaudit. Ketidakpastian Hukum: Produk hukum seperti undang-undang, keputusan presiden, atau perjanjian internasional memerlukan naskah asli sebagai acuan. Tanpa arsip, interpretasi hukum menjadi liar dan tidak konsisten. Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Arsip seringkali menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran atas pelanggaran HAM di masa lalu. Tanpanya, keadilan bagi korban mustahil ditegakkan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban hukum berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sangat jelas dan splisit termaktub dalam ketentuan Pasal 88 Ayat (3) huruf b yakni “Memelihara arsip dan Dokumen Pemilu”. Ini menjadi fokus dan bagian penting bagi kita semua untuk memelihara dan mengelola arsip Pemilu sebagai bagian dari upaya penyelamatan memori kolektif bangsa. Setidak-tidaknya jumlah arsip yang dihasilkan haruslah berbanding lurus terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), bagaimana tidak, arsip statis yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip satuan kerja KPU Kabupaten/Kota paling kurang adalah 4 (empat) jenis yakni Model C, Model D dan Model DB. Bogor misalnya, yang memiliki jumlah TPS sebanyak 14.000 yang kemudian terakhir ditetapkan sejumlah 14.228 merupakan jumlah arsip terbesar yang pernah ada di Indonesia dalam perhelatan akbar pada Bulan Februari 2024 lalu. Sehingga KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam Pengelolaan arsip di lingkungan nya wajib mengikuti sistem yang terstruktur dan terintegrasi untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi organisasi. Bukan hanya tertib keuangan, tapi juga tertib arsip. Karena sistem ini mencakup berbagai aspek mulai dari penataan, penyimpanan, hingga pemanfaatan arsip. Instrumen pengeloaan arsip di lingkungan KPU sudah lengkap sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan kegiatan kearsipan di lingkungan satuan kerja berdasarkan tingkatanya yang sesuai amanat undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Tidak hanya pengelolaan arsip statis, KPU pun dilarang keras melakukan pemusnahan arsip tanpa melalui prosedur penilaian dan mendapatkan Surat Rekomendasi Pemusnahan dari Kepala ANRI. Memusnahkan arsip pemilu di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kearsipan. #SalamArsip