Paradoks Partisipasi: Analisis Komprehensif Disparitas Demokrasi pada Pemilu dan Pilkada 2024 serta Peta Jalan Strategis KPU Kabupaten Bogor Menuju 2029
Makalah ini membahas fenomena paradoks partisipasi yang terjadi di Kabupaten Bogor pada tahun 2024, yakni tingginya partisipasi pemilih pada Pemilu nasional yang tidak sejalan dengan partisipasi pada Pilkada. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, tingkat partisipasi Pemilu 2024 mencapai 83,08%, melampaui rata-rata nasional sebesar 80,03%. Namun pada Pilkada 2024 di wilayah yang sama, partisipasi merosot tajam menjadi 58,48%. Disparitas lebih dari 20% ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam demokrasi lokal, bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research), memanfaatkan dokumen resmi KPU, literatur ilmu politik, jurnal, dan sumber akademik lainnya. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi faktor penyebab serta merumuskan strategi peningkatan partisipasi menuju Pilkada 2029.
Secara teoretis, fenomena ini dijelaskan melalui dua konsep utama. Pertama, Teori Second-Order Election dari Karlheinz Reif dan Hermann Schmitt, yang menyatakan bahwa pemilu tingkat lokal cenderung dipandang kurang penting dibandingkan pemilu nasional, sehingga partisipasinya lebih rendah. Kedua, konsep Political Efficacy dan Political Trust, yang menekankan bahwa partisipasi sangat dipengaruhi oleh keyakinan warga terhadap efektivitas suara mereka serta kepercayaan terhadap institusi politik.
Selain faktor teoretis, terdapat sejumlah faktor kontekstual yang memperkuat disparitas tersebut. Pertama, kejenuhan politik (political fatigue) akibat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dalam rentang waktu sembilan bulan. Kedua, faktor demografis, terutama dominasi pemilih muda (Gen Z dan Milenial) yang lebih terpapar isu nasional melalui media sosial dibandingkan isu lokal. Ketiga, faktor sosiologis, yakni orientasi sosial-ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor yang banyak terhubung dengan DKI Jakarta sehingga menimbulkan jarak psikologis terhadap politik lokal. Keempat, perubahan regulasi teknis Pilkada yang mengurangi jumlah TPS hampir 50%, sehingga berdampak pada akses pemilih. Kelima, faktor non-teknis berupa pelaksanaan Pilkada pada puncak musim hujan berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang turut memengaruhi mobilitas pemilih.
Berdasarkan temuan tersebut, makalah ini merumuskan peta jalan strategis KPU Kabupaten Bogor menuju 2029. Strategi tersebut meliputi: (1) evaluasi desain keserentakan Pemilu dan Pilkada untuk meminimalisir kejenuhan politik; (2) transformasi pola sosialisasi dari pendekatan “how” menjadi “why” guna menumbuhkan kesadaran substantif terutama pada pemilih muda; dan (3) penguatan kemitraan multi-stakeholder dengan Dinas Pendidikan, media, serta sektor swasta untuk membangun literasi politik lokal secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, paradoks partisipasi di Kabupaten Bogor mencerminkan tantangan demokrasi lokal yang kompleks dan multidimensional. Peningkatan partisipasi pada 2029 tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi membutuhkan strategi jangka panjang yang inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan kesadaran politik warga. Dengan langkah strategis yang terencana, KPU Kabupaten Bogor diharapkan mampu menutup kesenjangan partisipasi dan memperkuat kualitas demokrasi lokal secara berkelanjutan.