Melawan Klientelisme dan Money Politics dalam Perspektif Kampanye Pemilu
Seri #8: Tata Kelola Pemilu | Tahapan Kampanye
Sprint Electoral: 75 Hari
Demokrasi Indonesia tengah berada di titik kulminasi. Di satu sisi, kita disuguhkan euforia yang menjanjikan transparansi dan partisipasi, di sisi lain, tradisi klientelisme atau hubungan pertukaran (transaksional) antara Patron (pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya) dengan Klien (pihak yang membutuhkan sumber daya tersebut), di mana dukungan politik ditukar dengan keuntungan material, masih enggan beranjak. Pemilu 2024 yang lalu bukan sekadar ritual lima tahunan, melainkan sebuah eksperimen besar tata kelola kampanye yang dipangkas drastis menjadi hanya 75 hari.
Perubahan ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023, memaksa aktor politik untuk berlari lebih kencang. Namun, sprint electoral ini, memunculkan kepanikan politik dan secara berjamaah ikut mengambil "jalan pintas" melalui politik uang (vote buying).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mendefinisikan kampanye sebagai upaya meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program. Selanjutnya, UU No. 7 Tahun 2023 mengubah drastis durasi "panggung kampanye" ini. Jika sebelumnya masa kampanye bisa berbulan-bulan, kini dibatasi ketat dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk legislatif dan 15 hari untuk Eksekutif.
Dalam teori rational choice institutionalism, perubahan aturan ini mengubah insentif perilaku. Waktu yang sempit menciptakan tekanan tinggi. Kandidat yang tidak memiliki strategi yang matang berisiko terjebak pada metode konvensional yang destruktif, menyebar uang tunai untuk mengamankan loyalitas secara instan. Regulasi sudah tegas melarang hal ini di Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017, namun penegakan hukum sering kali kalah cepat dengan transaksi di lapangan.
Money Politics Sulit Mati
Mengapa politik uang begitu sulit mati? Jawabannya tidak sesederhana "moralitas yang runtuh". Setidaknya ada 3 penyebab utama, yakni:
- Teori Klientelisme dan Jaringan Tim Sukses
Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) menggambarkan politik Indonesia sebagai demokrasi patronase. Kampanye bukan tentang adu gagasan, melainkan pertukaran material. Kandidat tidak turun langsung, melainkan menggunakan "pialang" (tim sukses/broker) yang mengelola distribusi uang dan barang. Ini adalah sistem yang terlembaga, di mana pemilih dianggap sebagai klien yang harus "diservis", dengan kata lain di-entertaint.
- Strategi "Margin Kemenangan" (Winning Margin)
Walaupun Burhanuddin Muhtadi dalam risetnya, Buying Votes in Indonesia (2019), memecahkan mitos bahwa politik uang itu efektif mutlak. Karena hanya sekitar 10-11% pemilih yang benar-benar terpengaruh. Namun, bagi Sebagian besar politisi, angka kecil ini krusial. Dalam sistem proporsional terbuka yang sangat kompetitif (sebagaimana diatur Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017), selisih suara tipis bisa menentukan kemenangan. Politik uang, ironisnya, adalah strategi rasional untuk mengamankan "margin kemenangan" tersebut.
- Normalisasi Budaya (Perilaku Pemilih)
Studi dari Adlin et al. (2022) menunjukkan fenomena menyedihkan. vote selling dianggap wajar karena tekanan sosial dan pragmatisme ekonomi. Uang yang diterima sering kali dianggap sebagai "rezeki" atau pengganti ongkos kerja, bukan suap, yang mengaburkan batas etika di benak pemilih.
Peserta Pemilu: Jangan jadi Prisioner’s Dilemma
Peserta pemilu sering merasa terjebak dalam Prisoner's Dilemma: "Jika saya tidak memberi uang, lawan saya akan melakukannya, dan saya kalah.". paradigma ini harus diubah, misalnya :
- Personal Branding
Alih-alih "serangan fajar" konvensional, kandidat dapat memanfaatkan teori difusi inovasi dalam komunikasi politik. Dengan waktu kampanye yang hanya 75 hari, media sosial (Facebook, TikTok, Instagram, Youtube) menjadi senjata utama untuk personal branding yang otentik. Konten harus relevan dengan kegelisahan pemilih, seperti isu lapangan kerja dan lingkungan (Green Election), bukan sekadar pajang foto dan jargon.
- Transparansi
Mentaati aturan dana kampanye (Pasal 325-339 UU 7/2017) bukan beban, tapi aset branding. Kandidat yang berani membuka live audit dana kampanye di media sosial akan mendapatkan "modal simbolik" berupa kepercayaan publik yang nilainya jauh lebih tinggi daripada amplop berisi uang.
Pemilih: Suaramu adalah Investasi
Pemilih bukanlah objek pasif. Dalam narasi demokrasi bersih, pemilih adalah aktor kunci.
- Literasi Digital
Di era disinformasi dewasa ini, pemilih harus memiliki kemampuan verifikasi. Jangan hanya melihat kemasan konten di billboard, baliho, spanduk dan di media sosial, tetapi telusuri rekam jejak digital kandidat. Apakah mereka memiliki Integritas dan pantas mewakili untuk mengelola negara ini?
- Tolak Money Politics
Teori cognitive liberation (pembebasan kognitif) diperlukan untuk mengubah pola pikir. Pemilih harus sadar bahwa uang Rp100.000 hari ini adalah harga dari kebijakan publik buruk selama 1.825 hari ke depan. Menolak politik uang bukan hanya tindakan moral, tapi tindakan ekonomi rasional untuk masa depan yang lebih baik.
Sebuah Harapan
Tata kelola kampanye yang bersih bukanlah utopia. Regulasi di UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 7 Tahun 2023 telah menyediakan kerangka hukum yang memadai. Namun, jiwa dari hukum tersebut terletak pada perilaku aktor-aktornya. Kita membutuhkan politisi yang berani bertaruh pada gagasan, bukan pada isi dompet, dan pemilih yang menghargai suaranya sebagai investasi yang rasional pada negara. Hanya dengan sinergi inilah, demokrasi Indonesia bisa mengantarkan kesejahteraan bagi semua.
Daftar Pustaka
- Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press. [Membahas mendalam tentang jejaring klientelisme dan peran broker].
- Muhtadi, B. (2019). Vote Buying in Indonesia: The Mechanics of Electoral Bribery. Palgrave Macmillan. [Studi kuantitatif tentang efektivitas politik uang dan strategi margin kemenangan].
- Adlin, A., Harahap, H. I., & Yusri, A. (2022). "Vote-Selling as Unethical Behavior: Effects of Voter's Inhibitory Self-Control...". Journal of Social and Political Psychology. [Analisis psikologis perilaku pemilih menerima uang].
- Robiyanti, R. R., et al. (2024). "Social Media and Political Participation in the 2024 Elections". Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences. [Peran media sosial dalam partisipasi politik Gen Z].
- Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2016). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. NUS Press. [Kumpulan studi kasus praktik politik uang di level akar rumput].
- Suryani, I., et al. (2024). "2024 Election Campaign Branding By Utilizing Digital Transformation". [Pemanfaatan transformasi digital untuk branding kandidat].