WEBINAR EVALUASI PRINSIP DAN URGENSI PENATAAN DAPIL
Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor mengikuti Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil yang di selenggarakan KPU RI dengan Mengundang 4 Narasumber yaitu Prof. Ramlan Surbakti, Harun Husein, Erik Kurniawan dan Khoirunnisan Agustyati pada jumát 10 Desember 2021.
Dapil merupakan arena kompetensi dan representasi dari Caleg. Dalam penataan Dapil harus memenuhi 7 Prinsip Penataan Dapil. Sampai saat ini hanya KPU Kabupaten/Kota yang diberikan kewenangan untuk melakukan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Penataan Dapil DPR RI/DPRD dilakukan oleh DPR. Penataan dapil dapat dilakukan salah satunya karena prinsip kesinambungan yaitu penyusunan Dapil memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu Terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan Alokasi Kursi dalam 1 (satu) Dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal, adanya pemekaran wilayah, dan Dapil yang telah disusun bertentangan dengan prinsip sebagaimana dimaksud
Dalam penataan Dapil dilarang untuk melakukan Gerrymandering (hanya untuk kepentingan politik salah satu partai dan kelompok). Penataan Dapil harus melibatkan partisipasi dan masukan masyarakat untuk mewujudkan penataan Dapil yang transparan. (Media Center - KPU Kab. Bogor)