Demokrasi di Ujung Jempol: Saat Algoritma Membajak Nurani Kita
Pernahkah anda berhenti sejenak saat scrolling Twitter atau TikTok, lalu merasa heran: "Kok bisa ya, semua orang di sini setuju dengan pilihan politik saya?" Semuanya tampak selaras. Mulai dari videonya, komentar-komentarnya, hingga makian yang ditujukan untuk kubu lawan pun seragam. Rasanya menenangkan, seolah kita berada di pihak yang "benar". Namun, jika itu yang Anda rasakan, ada kemungkinan besar saat ini Anda sedang tidak menjadi manusia yang merdeka. Tanpa sadar, kita sedang dikurung dalam sebuah sistem canggih yang ironisnya kita "bayar" dengan waktu dan perhatian kita sendiri. Musuh terbesar demokrasi hari ini bukanlah sekadar politisi korup atau buzzer bayaran. Ancaman terbesarnya adalah entitas tak berwajah, tak punya KTP, tapi paling tahu kapan kita marah dan kapan kita takut: Algoritma. Dimanjakan Algoritma Dulu, kita memuja media sosial sebagai panggung demokrasi paling terbuka. Namun, realitas hari ini mengubahnya menjadi ruang isolasi berdinding cermin; kita hanya melihat pantulan diri kita sendiri di mana-mana. Algoritma adalah mesin yang pragmatis, bahkan cenderung licik. Ia tidak peduli pada kebenaran; tugasnya hanya satu, yaitu memastikan jempol Anda terus scrolling. Dan cara paling efektif untuk menahan kita di sana adalah dengan memainkan emosi. Ini bukan sekadar asumsi. Dokumen "Facebook Files" yang bocor pada 2021 membongkar fakta mengerikan: algoritma raksasa media sosial pernah memberikan bobot lima kali lipat lebih tinggi untuk reaksi Marah dibandingkan sekadar Suka. Bagi mesin, kemarahan adalah bensin premium yang membuat interaksi terus menyala. Sosiolog teknologi, Zeynep Tufekci, menyebut fenomena ini sebagai The Great Radicalizer. Algoritma sengaja menggiring kita masuk ke dalam lubang kelinci (rabbit hole), menyodorkan konten yang perlahan-lahan makin ekstrem dan seragam, semata-mata agar mata kita tidak berpaling ke layar lain. Akibatnya, kita seperti kuda delman yang matanya ditutup; merasa sedang melihat dunia, padahal hanya digiring ke satu lorong sempit. Echo Chamber = Penjara Digital Di sinilah kita terjebak dalam apa yang disebut echo chamber atau ruang gema. Istilah ini bukan sekadar jargon teknis. Cass R. Sunstein, pakar hukum yang mempopulerkan konsep ini dalam bukunya Republic.com, mendefinisikannya sebagai lingkungan di mana seseorang hanya terpapar pada informasi atau opini yang mencerminkan dan memperkuat keyakinan mereka sendiri. Dalam ruang isolasi ini, suara kita seolah memantul balik ke telinga sendiri, terdengar makin keras dan makin meyakinkan. Dampaknya fatal bagi kewarasan kita. Kita jadi merasa paling benar, sementara siapa pun yang berbeda pendapat dianggap tidak waras atau musuh negara. Demokrasi pun pelan-pelan mati karena debat sehat berubah menjadi perang identitas yang brutal. Data memperkuat kekhawatiran ini. Laporan Digital News Report dari Reuters Institute menunjukkan bahwa polarisasi politik di media sosial Indonesia termasuk yang paling tajam. Sementara itu, data dari Indonesia Indikator mencatat bahwa percakapan pemilu kita lebih didominasi sentimen negatif dan serangan personal ketimbang adu gagasan. Platform media sosial menyukai keributan ini. Kenapa? Karena keributan mendatangkan interaksi (engagement), dan interaksi berarti durasi menonton iklan yang lebih lama alias keuntungan finansial. Target Operasi Bernama: Kita Lebih jauh lagi, algoritma tidak hanya mengurung kita, tapi juga menargetkan kelemahan psikologis kita lewat micro-targeting. Pernahkah Anda berpikir mengapa iklan politik yang Anda lihat berbeda dengan teman Anda? Mesin ini membedah ketakutan kita. Jika Anda sedang cemas mencari kerja, Anda akan disuguhi isu pengangguran. Jika Anda religius, Anda akan diprovokasi lewat sentimen agama. Bukti paling telanjang dari praktik ini adalah Skandal Cambridge Analytica. Mantan karyawannya, Christopher Wylie, membongkar bagaimana mereka memanen data jutaan pengguna untuk membangun profil psikologis demi mengirimkan iklan gelap (dark ads) konten manipulatif yang dirancang khusus untuk memicu neurotisme atau ketakutan pemilih. Di Indonesia, riset dari KITLV (Royal Netherlands Institute) menunjukkan pola serupa. Para "pasukan siber" (cyber troops) dan buzzer menggunakan data demografis untuk menembakkan narasi kampanye hitam yang sangat spesifik. Kelompok konservatif ditakut-takuti bahwa agama terancam, sementara kelompok nasionalis ditakut-takuti bahwa ideologi negara akan diganti. Hasilnya adalah perpecahan nyata: grup WhatsApp keluarga bubar dan tetangga saling diam. Mengambil Alih Kendali Pertanyaan besarnya sekarang bukan lagi siapa yang harus kita pilih di kotak suara, melainkan: "Apakah pilihan itu benar-benar lahir dari kepala kita sendiri?". Di era disrupsi ini, menjadi pemilih cerdas berarti berani melakukan "Perlawanan Digital". Berikut adalah langkah konkret untuk memulihkan akal sehat kita: Tantang Ego Sendiri: Jangan hanya membaca apa yang Anda sukai. Secara sadar, carilah argumen dari kubu yang Anda benci. Jika linimasa Anda isinya seragam semua, itu tanda bahaya. Pecahkan gelembung itu dengan mencari perspektif pembanding. Jeda Sebelum Percaya: Algoritma memanggang emosi kita. Jika sebuah berita membuat darah Anda mendidih atau sangat bahagia dalam sekejap, berhentilah. Jangan langsung *share*. Tarik napas, lalu verifikasi. Teknik Membaca Lateral: Jangan habiskan waktu membedah satu website yang mencurigakan. Buka tab baru, cari tahu siapa penulisnya, dan apa kata media kredibel lain tentang isu tersebut. Kembali ke Realitas Darat: Diskusi politik di kolom komentar seringkali hanyalah sampah. Ajak bicara orang sungguhan tukang ojek, pedagang pasar, atau tetangga secara tatap muka. Realitas di lapangan sering kali jauh berbeda dengan narasi mencekam di media sosial. Tanggung jawab ini kini ada di ujung jempol kita. Demokrasi membutuhkan warga negara yang sadar, bukan sekadar robot yang memberi likes tanpa tahu apa yang sebenarnya mereka sukai. Sumber: Reuters Institute – Digital News Report; Indonesia Indikator; KITLV (Royal Netherlands Institute) ....
Melawan Klientelisme dan Money Politics dalam Perspektif Kampanye Pemilu
Seri #8: Tata Kelola Pemilu | Tahapan Kampanye Sprint Electoral: 75 Hari Demokrasi Indonesia tengah berada di titik kulminasi. Di satu sisi, kita disuguhkan euforia yang menjanjikan transparansi dan partisipasi, di sisi lain, tradisi klientelisme atau hubungan pertukaran (transaksional) antara Patron (pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya) dengan Klien (pihak yang membutuhkan sumber daya tersebut), di mana dukungan politik ditukar dengan keuntungan material, masih enggan beranjak. Pemilu 2024 yang lalu bukan sekadar ritual lima tahunan, melainkan sebuah eksperimen besar tata kelola kampanye yang dipangkas drastis menjadi hanya 75 hari. Perubahan ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023, memaksa aktor politik untuk berlari lebih kencang. Namun, sprint electoral ini, memunculkan kepanikan politik dan secara berjamaah ikut mengambil "jalan pintas" melalui politik uang (vote buying). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mendefinisikan kampanye sebagai upaya meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program. Selanjutnya, UU No. 7 Tahun 2023 mengubah drastis durasi "panggung kampanye" ini. Jika sebelumnya masa kampanye bisa berbulan-bulan, kini dibatasi ketat dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk legislatif dan 15 hari untuk Eksekutif. Dalam teori rational choice institutionalism, perubahan aturan ini mengubah insentif perilaku. Waktu yang sempit menciptakan tekanan tinggi. Kandidat yang tidak memiliki strategi yang matang berisiko terjebak pada metode konvensional yang destruktif, menyebar uang tunai untuk mengamankan loyalitas secara instan. Regulasi sudah tegas melarang hal ini di Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017, namun penegakan hukum sering kali kalah cepat dengan transaksi di lapangan. Money Politics Sulit Mati Mengapa politik uang begitu sulit mati? Jawabannya tidak sesederhana "moralitas yang runtuh". Setidaknya ada 3 penyebab utama, yakni: Teori Klientelisme dan Jaringan Tim Sukses Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) menggambarkan politik Indonesia sebagai demokrasi patronase. Kampanye bukan tentang adu gagasan, melainkan pertukaran material. Kandidat tidak turun langsung, melainkan menggunakan "pialang" (tim sukses/broker) yang mengelola distribusi uang dan barang. Ini adalah sistem yang terlembaga, di mana pemilih dianggap sebagai klien yang harus "diservis", dengan kata lain di-entertaint. Strategi "Margin Kemenangan" (Winning Margin) Walaupun Burhanuddin Muhtadi dalam risetnya, Buying Votes in Indonesia (2019), memecahkan mitos bahwa politik uang itu efektif mutlak. Karena hanya sekitar 10-11% pemilih yang benar-benar terpengaruh. Namun, bagi Sebagian besar politisi, angka kecil ini krusial. Dalam sistem proporsional terbuka yang sangat kompetitif (sebagaimana diatur Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017), selisih suara tipis bisa menentukan kemenangan. Politik uang, ironisnya, adalah strategi rasional untuk mengamankan "margin kemenangan" tersebut. Normalisasi Budaya (Perilaku Pemilih) Studi dari Adlin et al. (2022) menunjukkan fenomena menyedihkan. vote selling dianggap wajar karena tekanan sosial dan pragmatisme ekonomi. Uang yang diterima sering kali dianggap sebagai "rezeki" atau pengganti ongkos kerja, bukan suap, yang mengaburkan batas etika di benak pemilih. Peserta Pemilu: Jangan jadi Prisioner’s Dilemma Peserta pemilu sering merasa terjebak dalam Prisoner's Dilemma: "Jika saya tidak memberi uang, lawan saya akan melakukannya, dan saya kalah.". paradigma ini harus diubah, misalnya : Personal Branding Alih-alih "serangan fajar" konvensional, kandidat dapat memanfaatkan teori difusi inovasi dalam komunikasi politik. Dengan waktu kampanye yang hanya 75 hari, media sosial (Facebook, TikTok, Instagram, Youtube) menjadi senjata utama untuk personal branding yang otentik. Konten harus relevan dengan kegelisahan pemilih, seperti isu lapangan kerja dan lingkungan (Green Election), bukan sekadar pajang foto dan jargon. Transparansi Mentaati aturan dana kampanye (Pasal 325-339 UU 7/2017) bukan beban, tapi aset branding. Kandidat yang berani membuka live audit dana kampanye di media sosial akan mendapatkan "modal simbolik" berupa kepercayaan publik yang nilainya jauh lebih tinggi daripada amplop berisi uang. Pemilih: Suaramu adalah Investasi Pemilih bukanlah objek pasif. Dalam narasi demokrasi bersih, pemilih adalah aktor kunci. Literasi Digital Di era disinformasi dewasa ini, pemilih harus memiliki kemampuan verifikasi. Jangan hanya melihat kemasan konten di billboard, baliho, spanduk dan di media sosial, tetapi telusuri rekam jejak digital kandidat. Apakah mereka memiliki Integritas dan pantas mewakili untuk mengelola negara ini? Tolak Money Politics Teori cognitive liberation (pembebasan kognitif) diperlukan untuk mengubah pola pikir. Pemilih harus sadar bahwa uang Rp100.000 hari ini adalah harga dari kebijakan publik buruk selama 1.825 hari ke depan. Menolak politik uang bukan hanya tindakan moral, tapi tindakan ekonomi rasional untuk masa depan yang lebih baik. Sebuah Harapan Tata kelola kampanye yang bersih bukanlah utopia. Regulasi di UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 7 Tahun 2023 telah menyediakan kerangka hukum yang memadai. Namun, jiwa dari hukum tersebut terletak pada perilaku aktor-aktornya. Kita membutuhkan politisi yang berani bertaruh pada gagasan, bukan pada isi dompet, dan pemilih yang menghargai suaranya sebagai investasi yang rasional pada negara. Hanya dengan sinergi inilah, demokrasi Indonesia bisa mengantarkan kesejahteraan bagi semua. Daftar Pustaka Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press. [Membahas mendalam tentang jejaring klientelisme dan peran broker]. Muhtadi, B. (2019). Vote Buying in Indonesia: The Mechanics of Electoral Bribery. Palgrave Macmillan. [Studi kuantitatif tentang efektivitas politik uang dan strategi margin kemenangan]. Adlin, A., Harahap, H. I., & Yusri, A. (2022). "Vote-Selling as Unethical Behavior: Effects of Voter's Inhibitory Self-Control...". Journal of Social and Political Psychology. [Analisis psikologis perilaku pemilih menerima uang]. Robiyanti, R. R., et al. (2024). "Social Media and Political Participation in the 2024 Elections". Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences. [Peran media sosial dalam partisipasi politik Gen Z]. Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2016). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. NUS Press. [Kumpulan studi kasus praktik politik uang di level akar rumput]. Suryani, I., et al. (2024). "2024 Election Campaign Branding By Utilizing Digital Transformation". [Pemanfaatan transformasi digital untuk branding kandidat]. ....
Matangkan IHT SDM, KPU Se-Jabar Perkuat Sinergi
Cibinong — KPU Kabupaten Bogor mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan In House Training (IHT) Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di Ruang Pusat Pelayanan (RPP). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat sebagai langkah awal dalam mematangkan pelaksanaan IHT SDM ke depan. Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, S.Pt., M.M., yang menekankan pentingnya persiapan yang matang agar pelaksanaan IHT dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kapasitas aparatur KPU di daerah. Selanjutnya, Ketua Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, S.Si., M.M., memaparkan secara rinci prosedur pelaksanaan serta silabus kegiatan IHT. Pemaparan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam menyelaraskan kebutuhan pengembangan kompetensi SDM dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan. KPU Kabupaten Bogor mengikuti kegiatan ini melalui kehadiran Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aprian Wahyudi, bersama Sekretaris KPU Kabupaten Bogor serta para Kepala Subbagian. Keikutsertaan ini menunjukkan kesiapan dan komitmen KPU Kabupaten Bogor dalam mendukung agenda peningkatan kualitas SDM secara berkelanjutan. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan In House Training Divisi SDM dapat terlaksana secara terstruktur, selaras, dan berdampak positif dalam memperkuat profesionalisme serta kinerja kelembagaan KPU di seluruh wilayah Jawa Barat. ....
Makna Isra Miraj Warnai Apel Pagi Sekretariat KPU Kabupaten Bogor
Cibinong — Sekretariat KPU Kabupaten Bogor melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Bogor. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, staf ASN, serta siswa-siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL). Apel pagi dipimpin oleh Pembina Apel, Asep Azhar Hidayatullah, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bogor. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pesan yang mengaitkan nilai-nilai peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari di lingkungan kerja. Menurutnya, nilai-nilai spiritual dalam peristiwa Isra Mi’raj dapat menjadi pedoman dalam membangun etos kerja yang disiplin, tertib, dan berintegritas. Hal tersebut penting untuk mendukung kinerja kelembagaan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Adapun lima poin utama yang disampaikan dalam amanat apel meliputi ketepatan waktu dalam bekerja sebagaimana ibadah yang dilaksanakan sesuai waktunya, pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja, serta menjaga fokus dan konsentrasi dalam menjalankan tugas agar hasil kerja optimal. Selain itu, Asep Azhar Hidayatullah juga menekankan pentingnya ketertiban dalam organisasi melalui kepatuhan terhadap pimpinan dan pemahaman tugas, serta kebersamaan dan keharmonisan antarpegawai. Nilai kebersamaan tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang saling menghargai dan mendukung. Melalui apel pagi ini, KPU Kabupaten Bogor berharap seluruh jajaran dapat menginternalisasi nilai-nilai spiritual dalam bekerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang disiplin, harmonis, dan berintegritas dalam mendukung pelaksanaan tugas kepemiluan. ....
Di Balik Layar Pemilu 2024: Kinerja Anggaran KPU Kabupaten Bogor dalam Perspektif IKPA
Pemilu Serentak 2024 merupakan agenda demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia, menggabungkan pemilihan presiden–wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu tahapan yang sama secara nasional. Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan salah satu agenda nasional yang memerlukan pengelolaan anggaran secara efektif, transparan, serta akuntabel. Dalam konteks tersebut, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi perangkat evaluasi penting untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Melalui penilaian IKPA, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran yang besar dan bersifat strategis ini digunakan secara optimal untuk menjaga integritas demokrasi. Pengertian IKPA IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Dapat dikatakan IKPA merupakan RAPOR penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja atas pelaksanaan DIPA. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran. IKPA sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money. IKPA tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai instrumen yang memungkinkan perbaikan kinerja di masa mendatang. Sebagai bagian dari implementasi sistem akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, IKPA menjadi salah satu alat yang penting dalam pengawasan anggaran di sektor publik. Dalam penilaian IKPA terdapat parameter yang digunakan dalam melakukan penilaiannya, antara lain sebagai berikut: Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, dengan indikator kinerja Revisi DIPA (bobot 10%) dan Deviasi Hal III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (bobot 15%) Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran, dengan indikator kinerja; Penyerapan anggaran (bobot 20%) Belanja Kontraktual (bobot 10%) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%) Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) (bobot 10%) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) (Pengurang Nilai IKPA) Aspek Kuaiitas Hasil Pelaksanaan Anggaran, dengan Indikator Capaian Output (bobot 25%) Kategori Nilai IKPA Setiap satuan kerja akan memperoleh skor berdasarkan capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan. Skor tersebut akan menggambarkan sejauh mana satuan kerja berhasil dalam mengelola dan melaksanakan anggaran yang telah dianggarkan dalam DIPA. Skor IKPA dibagi menjadi beberapa kategori antara lain: Kategori A (Sangat Baik) dengan nilai IKPA ≥ 95 Menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan sangat baik, efisien, dan sesuai rencana di semua aspek dan indikator penilaian yang telah ditetapkan. Kategori B (Baik) dengan nilai 89 ≤ IKPA < 95 Menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran sudah baik, tetapi masih ada beberapa aspek dan indikator yang perlu diperbaiki. Kategori C (Cukup) dengan nilai 70 ≤ nilai IKPA < 89 Menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran cukup memadai, namun terdapat hal pada beberapa aspek dan indikator yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efisien dan efektifitas. Kategori D (Kurang) dengan nilai IKPA < 70 Menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran dinilai kurang baik dan memerlukan perbaikan yang signifikan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan DIPA. IKPA KPU Kabupaten Bogor pada Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Bogor merupakan satuan kerja penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bogor. Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Bogor mempunyai tugas untuk melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Bogor dengan tepat waktu. Kompleksitas kondisi yang dihadapi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini dapat dikatakan cukup tinggi, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 KPU kabupaten Bogor membentuk badan adhoc sebanyak: Pada tingkat kecamatan sebanyak 320 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 4 orang anggota, beserta Sekretariat sejumlah 3 Orang di setiap kecamatan. Pada tingkat Kelurahan/Desa sebanyak 2.610 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 2 orang anggota serta Sekretariat PPS sejumlah 3 orang di setiap Kelurahan/Desa. Pada level RT/RW sebanyak 137.052 Personil dengan komposisi 7 Orang KPPS dan 2 orang Petugas Pengamanan yang tersebar pada 15.228 TPS. Serta Petugas Pantarlih sejumlah 15.228 Orang. Pada Level Pemilih, jumlah pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bogor yaitu sebanyak 3.889.441 orang. Dengan cakupan pelayanan tersebut, KPU Kabupaten Bogor merupakan KPU dengan ruang lingkup layanan terbesar di Indonesia untuk tingkatan KPU Kabupaten/Kota. Pada masa tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bogor mengelola anggaran yang cukup besar dan kompleks. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pembentukan serta pembinaan badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS), pengadaan dan distribusi logistik pemilu, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemilu. Tingginya intensitas kegiatan dalam waktu yang relatif terbatas menuntut pengelolaan anggaran yang tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, KPU Kabupaten Bogor dituntut untuk mampu menyusun perencanaan anggaran yang realistis dan selaras dengan jadwal tahapan pemilu. Perencanaan yang baik menjadi faktor penting dalam penilaian IKPA, karena ketidaktepatan perencanaan dapat berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan maupun revisi anggaran yang berulang. Selain itu, pelaksanaan anggaran harus didukung oleh kelengkapan dokumen perbendaharaan, seperti surat perintah membayar, kontrak pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban yang disampaikan tepat waktu kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selama masa tahapan Pemilu 2024, dinamika di lapangan yang tinggi—seperti kondisi geografis wilayah Kabupaten Bogor, jumlah pemilih yang besar, serta kebutuhan logistik yang kompleks—menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas pelaksanaan anggaran. Namun, melalui koordinasi internal yang intensif dan sinergi dengan KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah, serta KPPN Bogor, KPU Kabupaten Bogor berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dapat didukung oleh pengelolaan anggaran yang tertib dan bertanggung jawab. Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran mempunyai peran sebagai alat untuk menilai kinerja tata kelola anggaran melalui beberapa aspek, seperti perencanaan, pelaksanaan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam Pemilu 2024, di mana kompleksitas meningkat akibat serentaknya pemilihan presiden dan legislatif, pada tahun yang sama, IKPA membantu mendorong disiplin anggaran serta ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan. Nilai IKPA KPU Kabupaten Bogor pada masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 mencapai 93,91, yaitu masuk dalam kategor penilaian IKPA kategori B (Baik). Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran pada masa Tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 di KPU Kabupaten telah berjalan baik, dan sebagai tolak ukur untuk dapat digunakan dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran pada masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029 mendatang. Target yang ingin di capai oleh KPU Kabupaten Bogor untuk masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029 yaitu mencapai kategori A (Sangat Baik). Penilaian IKPA pada akhirnya menjadi cerminan dari komitmen KPU Kabupaten Bogor dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. IKPA yang baik menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan dana, tetapi juga pada pencapaian output dan outcome yang mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Evaluasi IKPA juga menjadi bahan refleksi penting bagi KPU Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Dengan demikian, IKPA bukan sekadar indikator administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan oleh KPU Kabupaten Bogor benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ....
Pleno Tengah Pekan, Persiapkan Arah Program 2026 dan 2027
Cibinong — KPU Kabupaten Bogor melaksanakan rapat pleno rutin pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisioner KPU Kabupaten Bogor. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, serta dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bogor dan seluruh Kepala Subbagian. Rapat pleno ini menjadi forum koordinasi strategis dalam membahas sejumlah agenda penting kelembagaan. Beberapa pokok pembahasan utama meliputi persiapan anggaran hibah tahun 2026 dan 2027, serta perencanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) tahun 2026. Pembahasan anggaran hibah dilakukan untuk memastikan perencanaan keuangan tersusun secara cermat, terukur, dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar seluruh kebutuhan pendanaan kegiatan KPU Kabupaten Bogor dapat terakomodasi secara optimal serta mendukung kelancaran pelaksanaan program kerja ke depan. Sementara itu, perencanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih (Sosdiklih) tahun 2026 difokuskan pada upaya peningkatan partisipasi dan pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran demokrasi serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kabupaten Bogor berupaya menyelaraskan setiap rencana program agar berjalan terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan, sekaligus memperkuat kesiapan dalam menghadapi agenda kepemiluan ke depan. ....
Publikasi
Opini
Pernahkah anda berhenti sejenak saat scrolling Twitter atau TikTok, lalu merasa heran: "Kok bisa ya, semua orang di sini setuju dengan pilihan politik saya?" Semuanya tampak selaras. Mulai dari videonya, komentar-komentarnya, hingga makian yang ditujukan untuk kubu lawan pun seragam. Rasanya menenangkan, seolah kita berada di pihak yang "benar". Namun, jika itu yang Anda rasakan, ada kemungkinan besar saat ini Anda sedang tidak menjadi manusia yang merdeka. Tanpa sadar, kita sedang dikurung dalam sebuah sistem canggih yang ironisnya kita "bayar" dengan waktu dan perhatian kita sendiri. Musuh terbesar demokrasi hari ini bukanlah sekadar politisi korup atau buzzer bayaran. Ancaman terbesarnya adalah entitas tak berwajah, tak punya KTP, tapi paling tahu kapan kita marah dan kapan kita takut: Algoritma. Dimanjakan Algoritma Dulu, kita memuja media sosial sebagai panggung demokrasi paling terbuka. Namun, realitas hari ini mengubahnya menjadi ruang isolasi berdinding cermin; kita hanya melihat pantulan diri kita sendiri di mana-mana. Algoritma adalah mesin yang pragmatis, bahkan cenderung licik. Ia tidak peduli pada kebenaran; tugasnya hanya satu, yaitu memastikan jempol Anda terus scrolling. Dan cara paling efektif untuk menahan kita di sana adalah dengan memainkan emosi. Ini bukan sekadar asumsi. Dokumen "Facebook Files" yang bocor pada 2021 membongkar fakta mengerikan: algoritma raksasa media sosial pernah memberikan bobot lima kali lipat lebih tinggi untuk reaksi Marah dibandingkan sekadar Suka. Bagi mesin, kemarahan adalah bensin premium yang membuat interaksi terus menyala. Sosiolog teknologi, Zeynep Tufekci, menyebut fenomena ini sebagai The Great Radicalizer. Algoritma sengaja menggiring kita masuk ke dalam lubang kelinci (rabbit hole), menyodorkan konten yang perlahan-lahan makin ekstrem dan seragam, semata-mata agar mata kita tidak berpaling ke layar lain. Akibatnya, kita seperti kuda delman yang matanya ditutup; merasa sedang melihat dunia, padahal hanya digiring ke satu lorong sempit. Echo Chamber = Penjara Digital Di sinilah kita terjebak dalam apa yang disebut echo chamber atau ruang gema. Istilah ini bukan sekadar jargon teknis. Cass R. Sunstein, pakar hukum yang mempopulerkan konsep ini dalam bukunya Republic.com, mendefinisikannya sebagai lingkungan di mana seseorang hanya terpapar pada informasi atau opini yang mencerminkan dan memperkuat keyakinan mereka sendiri. Dalam ruang isolasi ini, suara kita seolah memantul balik ke telinga sendiri, terdengar makin keras dan makin meyakinkan. Dampaknya fatal bagi kewarasan kita. Kita jadi merasa paling benar, sementara siapa pun yang berbeda pendapat dianggap tidak waras atau musuh negara. Demokrasi pun pelan-pelan mati karena debat sehat berubah menjadi perang identitas yang brutal. Data memperkuat kekhawatiran ini. Laporan Digital News Report dari Reuters Institute menunjukkan bahwa polarisasi politik di media sosial Indonesia termasuk yang paling tajam. Sementara itu, data dari Indonesia Indikator mencatat bahwa percakapan pemilu kita lebih didominasi sentimen negatif dan serangan personal ketimbang adu gagasan. Platform media sosial menyukai keributan ini. Kenapa? Karena keributan mendatangkan interaksi (engagement), dan interaksi berarti durasi menonton iklan yang lebih lama alias keuntungan finansial. Target Operasi Bernama: Kita Lebih jauh lagi, algoritma tidak hanya mengurung kita, tapi juga menargetkan kelemahan psikologis kita lewat micro-targeting. Pernahkah Anda berpikir mengapa iklan politik yang Anda lihat berbeda dengan teman Anda? Mesin ini membedah ketakutan kita. Jika Anda sedang cemas mencari kerja, Anda akan disuguhi isu pengangguran. Jika Anda religius, Anda akan diprovokasi lewat sentimen agama. Bukti paling telanjang dari praktik ini adalah Skandal Cambridge Analytica. Mantan karyawannya, Christopher Wylie, membongkar bagaimana mereka memanen data jutaan pengguna untuk membangun profil psikologis demi mengirimkan iklan gelap (dark ads) konten manipulatif yang dirancang khusus untuk memicu neurotisme atau ketakutan pemilih. Di Indonesia, riset dari KITLV (Royal Netherlands Institute) menunjukkan pola serupa. Para "pasukan siber" (cyber troops) dan buzzer menggunakan data demografis untuk menembakkan narasi kampanye hitam yang sangat spesifik. Kelompok konservatif ditakut-takuti bahwa agama terancam, sementara kelompok nasionalis ditakut-takuti bahwa ideologi negara akan diganti. Hasilnya adalah perpecahan nyata: grup WhatsApp keluarga bubar dan tetangga saling diam. Mengambil Alih Kendali Pertanyaan besarnya sekarang bukan lagi siapa yang harus kita pilih di kotak suara, melainkan: "Apakah pilihan itu benar-benar lahir dari kepala kita sendiri?". Di era disrupsi ini, menjadi pemilih cerdas berarti berani melakukan "Perlawanan Digital". Berikut adalah langkah konkret untuk memulihkan akal sehat kita: Tantang Ego Sendiri: Jangan hanya membaca apa yang Anda sukai. Secara sadar, carilah argumen dari kubu yang Anda benci. Jika linimasa Anda isinya seragam semua, itu tanda bahaya. Pecahkan gelembung itu dengan mencari perspektif pembanding. Jeda Sebelum Percaya: Algoritma memanggang emosi kita. Jika sebuah berita membuat darah Anda mendidih atau sangat bahagia dalam sekejap, berhentilah. Jangan langsung *share*. Tarik napas, lalu verifikasi. Teknik Membaca Lateral: Jangan habiskan waktu membedah satu website yang mencurigakan. Buka tab baru, cari tahu siapa penulisnya, dan apa kata media kredibel lain tentang isu tersebut. Kembali ke Realitas Darat: Diskusi politik di kolom komentar seringkali hanyalah sampah. Ajak bicara orang sungguhan tukang ojek, pedagang pasar, atau tetangga secara tatap muka. Realitas di lapangan sering kali jauh berbeda dengan narasi mencekam di media sosial. Tanggung jawab ini kini ada di ujung jempol kita. Demokrasi membutuhkan warga negara yang sadar, bukan sekadar robot yang memberi likes tanpa tahu apa yang sebenarnya mereka sukai. Sumber: Reuters Institute – Digital News Report; Indonesia Indikator; KITLV (Royal Netherlands Institute)
Seri #8: Tata Kelola Pemilu | Tahapan Kampanye Sprint Electoral: 75 Hari Demokrasi Indonesia tengah berada di titik kulminasi. Di satu sisi, kita disuguhkan euforia yang menjanjikan transparansi dan partisipasi, di sisi lain, tradisi klientelisme atau hubungan pertukaran (transaksional) antara Patron (pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya) dengan Klien (pihak yang membutuhkan sumber daya tersebut), di mana dukungan politik ditukar dengan keuntungan material, masih enggan beranjak. Pemilu 2024 yang lalu bukan sekadar ritual lima tahunan, melainkan sebuah eksperimen besar tata kelola kampanye yang dipangkas drastis menjadi hanya 75 hari. Perubahan ini, sebagaimana termaktub dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023, memaksa aktor politik untuk berlari lebih kencang. Namun, sprint electoral ini, memunculkan kepanikan politik dan secara berjamaah ikut mengambil "jalan pintas" melalui politik uang (vote buying). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mendefinisikan kampanye sebagai upaya meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program. Selanjutnya, UU No. 7 Tahun 2023 mengubah drastis durasi "panggung kampanye" ini. Jika sebelumnya masa kampanye bisa berbulan-bulan, kini dibatasi ketat dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk legislatif dan 15 hari untuk Eksekutif. Dalam teori rational choice institutionalism, perubahan aturan ini mengubah insentif perilaku. Waktu yang sempit menciptakan tekanan tinggi. Kandidat yang tidak memiliki strategi yang matang berisiko terjebak pada metode konvensional yang destruktif, menyebar uang tunai untuk mengamankan loyalitas secara instan. Regulasi sudah tegas melarang hal ini di Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017, namun penegakan hukum sering kali kalah cepat dengan transaksi di lapangan. Money Politics Sulit Mati Mengapa politik uang begitu sulit mati? Jawabannya tidak sesederhana "moralitas yang runtuh". Setidaknya ada 3 penyebab utama, yakni: Teori Klientelisme dan Jaringan Tim Sukses Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale (2019) menggambarkan politik Indonesia sebagai demokrasi patronase. Kampanye bukan tentang adu gagasan, melainkan pertukaran material. Kandidat tidak turun langsung, melainkan menggunakan "pialang" (tim sukses/broker) yang mengelola distribusi uang dan barang. Ini adalah sistem yang terlembaga, di mana pemilih dianggap sebagai klien yang harus "diservis", dengan kata lain di-entertaint. Strategi "Margin Kemenangan" (Winning Margin) Walaupun Burhanuddin Muhtadi dalam risetnya, Buying Votes in Indonesia (2019), memecahkan mitos bahwa politik uang itu efektif mutlak. Karena hanya sekitar 10-11% pemilih yang benar-benar terpengaruh. Namun, bagi Sebagian besar politisi, angka kecil ini krusial. Dalam sistem proporsional terbuka yang sangat kompetitif (sebagaimana diatur Pasal 168 ayat 2 UU 7/2017), selisih suara tipis bisa menentukan kemenangan. Politik uang, ironisnya, adalah strategi rasional untuk mengamankan "margin kemenangan" tersebut. Normalisasi Budaya (Perilaku Pemilih) Studi dari Adlin et al. (2022) menunjukkan fenomena menyedihkan. vote selling dianggap wajar karena tekanan sosial dan pragmatisme ekonomi. Uang yang diterima sering kali dianggap sebagai "rezeki" atau pengganti ongkos kerja, bukan suap, yang mengaburkan batas etika di benak pemilih. Peserta Pemilu: Jangan jadi Prisioner’s Dilemma Peserta pemilu sering merasa terjebak dalam Prisoner's Dilemma: "Jika saya tidak memberi uang, lawan saya akan melakukannya, dan saya kalah.". paradigma ini harus diubah, misalnya : Personal Branding Alih-alih "serangan fajar" konvensional, kandidat dapat memanfaatkan teori difusi inovasi dalam komunikasi politik. Dengan waktu kampanye yang hanya 75 hari, media sosial (Facebook, TikTok, Instagram, Youtube) menjadi senjata utama untuk personal branding yang otentik. Konten harus relevan dengan kegelisahan pemilih, seperti isu lapangan kerja dan lingkungan (Green Election), bukan sekadar pajang foto dan jargon. Transparansi Mentaati aturan dana kampanye (Pasal 325-339 UU 7/2017) bukan beban, tapi aset branding. Kandidat yang berani membuka live audit dana kampanye di media sosial akan mendapatkan "modal simbolik" berupa kepercayaan publik yang nilainya jauh lebih tinggi daripada amplop berisi uang. Pemilih: Suaramu adalah Investasi Pemilih bukanlah objek pasif. Dalam narasi demokrasi bersih, pemilih adalah aktor kunci. Literasi Digital Di era disinformasi dewasa ini, pemilih harus memiliki kemampuan verifikasi. Jangan hanya melihat kemasan konten di billboard, baliho, spanduk dan di media sosial, tetapi telusuri rekam jejak digital kandidat. Apakah mereka memiliki Integritas dan pantas mewakili untuk mengelola negara ini? Tolak Money Politics Teori cognitive liberation (pembebasan kognitif) diperlukan untuk mengubah pola pikir. Pemilih harus sadar bahwa uang Rp100.000 hari ini adalah harga dari kebijakan publik buruk selama 1.825 hari ke depan. Menolak politik uang bukan hanya tindakan moral, tapi tindakan ekonomi rasional untuk masa depan yang lebih baik. Sebuah Harapan Tata kelola kampanye yang bersih bukanlah utopia. Regulasi di UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 7 Tahun 2023 telah menyediakan kerangka hukum yang memadai. Namun, jiwa dari hukum tersebut terletak pada perilaku aktor-aktornya. Kita membutuhkan politisi yang berani bertaruh pada gagasan, bukan pada isi dompet, dan pemilih yang menghargai suaranya sebagai investasi yang rasional pada negara. Hanya dengan sinergi inilah, demokrasi Indonesia bisa mengantarkan kesejahteraan bagi semua. Daftar Pustaka Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press. [Membahas mendalam tentang jejaring klientelisme dan peran broker]. Muhtadi, B. (2019). Vote Buying in Indonesia: The Mechanics of Electoral Bribery. Palgrave Macmillan. [Studi kuantitatif tentang efektivitas politik uang dan strategi margin kemenangan]. Adlin, A., Harahap, H. I., & Yusri, A. (2022). "Vote-Selling as Unethical Behavior: Effects of Voter's Inhibitory Self-Control...". Journal of Social and Political Psychology. [Analisis psikologis perilaku pemilih menerima uang]. Robiyanti, R. R., et al. (2024). "Social Media and Political Participation in the 2024 Elections". Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences. [Peran media sosial dalam partisipasi politik Gen Z]. Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.). (2016). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. NUS Press. [Kumpulan studi kasus praktik politik uang di level akar rumput]. Suryani, I., et al. (2024). "2024 Election Campaign Branding By Utilizing Digital Transformation". [Pemanfaatan transformasi digital untuk branding kandidat].
Pemilu Serentak 2024 merupakan agenda demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia, menggabungkan pemilihan presiden–wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam satu tahapan yang sama secara nasional. Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan salah satu agenda nasional yang memerlukan pengelolaan anggaran secara efektif, transparan, serta akuntabel. Dalam konteks tersebut, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi perangkat evaluasi penting untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Melalui penilaian IKPA, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran yang besar dan bersifat strategis ini digunakan secara optimal untuk menjaga integritas demokrasi. Pengertian IKPA IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Dapat dikatakan IKPA merupakan RAPOR penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja atas pelaksanaan DIPA. Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran. IKPA sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money. IKPA tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai instrumen yang memungkinkan perbaikan kinerja di masa mendatang. Sebagai bagian dari implementasi sistem akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, IKPA menjadi salah satu alat yang penting dalam pengawasan anggaran di sektor publik. Dalam penilaian IKPA terdapat parameter yang digunakan dalam melakukan penilaiannya, antara lain sebagai berikut: Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, dengan indikator kinerja Revisi DIPA (bobot 10%) dan Deviasi Hal III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (bobot 15%) Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran, dengan indikator kinerja; Penyerapan anggaran (bobot 20%) Belanja Kontraktual (bobot 10%) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%) Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) (bobot 10%) Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) (Pengurang Nilai IKPA) Aspek Kuaiitas Hasil Pelaksanaan Anggaran, dengan Indikator Capaian Output (bobot 25%) Kategori Nilai IKPA Setiap satuan kerja akan memperoleh skor berdasarkan capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan. Skor tersebut akan menggambarkan sejauh mana satuan kerja berhasil dalam mengelola dan melaksanakan anggaran yang telah dianggarkan dalam DIPA. Skor IKPA dibagi menjadi beberapa kategori antara lain: Kategori A (Sangat Baik) dengan nilai IKPA ≥ 95 Menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran dilakukan dengan sangat baik, efisien, dan sesuai rencana di semua aspek dan indikator penilaian yang telah ditetapkan. Kategori B (Baik) dengan nilai 89 ≤ IKPA < 95 Menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran sudah baik, tetapi masih ada beberapa aspek dan indikator yang perlu diperbaiki. Kategori C (Cukup) dengan nilai 70 ≤ nilai IKPA < 89 Menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran cukup memadai, namun terdapat hal pada beberapa aspek dan indikator yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efisien dan efektifitas. Kategori D (Kurang) dengan nilai IKPA < 70 Menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran dinilai kurang baik dan memerlukan perbaikan yang signifikan untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan DIPA. IKPA KPU Kabupaten Bogor pada Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Bogor merupakan satuan kerja penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bogor. Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Bogor mempunyai tugas untuk melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Bogor dengan tepat waktu. Kompleksitas kondisi yang dihadapi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 ini dapat dikatakan cukup tinggi, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 KPU kabupaten Bogor membentuk badan adhoc sebanyak: Pada tingkat kecamatan sebanyak 320 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 4 orang anggota, beserta Sekretariat sejumlah 3 Orang di setiap kecamatan. Pada tingkat Kelurahan/Desa sebanyak 2.610 orang dengan komposisi 1 orang ketua dan 2 orang anggota serta Sekretariat PPS sejumlah 3 orang di setiap Kelurahan/Desa. Pada level RT/RW sebanyak 137.052 Personil dengan komposisi 7 Orang KPPS dan 2 orang Petugas Pengamanan yang tersebar pada 15.228 TPS. Serta Petugas Pantarlih sejumlah 15.228 Orang. Pada Level Pemilih, jumlah pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bogor yaitu sebanyak 3.889.441 orang. Dengan cakupan pelayanan tersebut, KPU Kabupaten Bogor merupakan KPU dengan ruang lingkup layanan terbesar di Indonesia untuk tingkatan KPU Kabupaten/Kota. Pada masa tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bogor mengelola anggaran yang cukup besar dan kompleks. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih, pembentukan serta pembinaan badan ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS), pengadaan dan distribusi logistik pemilu, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemilu. Tingginya intensitas kegiatan dalam waktu yang relatif terbatas menuntut pengelolaan anggaran yang tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, KPU Kabupaten Bogor dituntut untuk mampu menyusun perencanaan anggaran yang realistis dan selaras dengan jadwal tahapan pemilu. Perencanaan yang baik menjadi faktor penting dalam penilaian IKPA, karena ketidaktepatan perencanaan dapat berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan maupun revisi anggaran yang berulang. Selain itu, pelaksanaan anggaran harus didukung oleh kelengkapan dokumen perbendaharaan, seperti surat perintah membayar, kontrak pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban yang disampaikan tepat waktu kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selama masa tahapan Pemilu 2024, dinamika di lapangan yang tinggi—seperti kondisi geografis wilayah Kabupaten Bogor, jumlah pemilih yang besar, serta kebutuhan logistik yang kompleks—menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas pelaksanaan anggaran. Namun, melalui koordinasi internal yang intensif dan sinergi dengan KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah, serta KPPN Bogor, KPU Kabupaten Bogor berupaya memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dapat didukung oleh pengelolaan anggaran yang tertib dan bertanggung jawab. Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran mempunyai peran sebagai alat untuk menilai kinerja tata kelola anggaran melalui beberapa aspek, seperti perencanaan, pelaksanaan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam Pemilu 2024, di mana kompleksitas meningkat akibat serentaknya pemilihan presiden dan legislatif, pada tahun yang sama, IKPA membantu mendorong disiplin anggaran serta ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan. Nilai IKPA KPU Kabupaten Bogor pada masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 mencapai 93,91, yaitu masuk dalam kategor penilaian IKPA kategori B (Baik). Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran pada masa Tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 di KPU Kabupaten telah berjalan baik, dan sebagai tolak ukur untuk dapat digunakan dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran pada masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029 mendatang. Target yang ingin di capai oleh KPU Kabupaten Bogor untuk masa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029 yaitu mencapai kategori A (Sangat Baik). Penilaian IKPA pada akhirnya menjadi cerminan dari komitmen KPU Kabupaten Bogor dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. IKPA yang baik menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan dana, tetapi juga pada pencapaian output dan outcome yang mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Evaluasi IKPA juga menjadi bahan refleksi penting bagi KPU Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Dengan demikian, IKPA bukan sekadar indikator administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan oleh KPU Kabupaten Bogor benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Seri #7: Tata Kelola Pemilu | Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum seringkali diartikan hanya sebatas “peristiwa di bilik suara”. Sejatinya, kualitas demokrasi dalam Pemilu ditentukan jauh sebelum hari pencoblosan surat suara, yakni pada tahap pencalonan (candidate selection). Walaupun tidak terlalu luas, mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 juncto UU No. 7 Tahun 2023, tahapan pencalonan sebenarnya menyediakan adanya keterlibatan publik. Keterlibatan Publik yang rendah dalam tahap Pencalonan, bukanlah semata-mata hanya disebabkan oleh "kekuatan oligarki", melainkan "diamnya publik" (public silence). Penulis ingin mengajak kita semua sebagai masyarakat untuk mengkalibrasi ulang perspektif tentang pemilu. Kita mesti berhenti memandang diri sebagai “konsumen pasif” yang hanya menerima “pilihan talent politik”, lalu mulai bertindak sebagai “konstituen aktif” yang ikut menentukan “casting talent politik” tersebut. Bisa? … Kekuatan Partisipasi Sungguh, secara teoritis, publik bisa bahkan harus terlibat dalam proses pencalonan ini Sidney Verba dkk. (1995) dalam "Voice and Equality" dengan teorinya Civic Voluntarism menekankan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar memilih (voting). Ia membutuhkan aktivitas sukarela warga negara untuk mempengaruhi keputusan politik. Tahap pencalonan adalah arena paling krusial untuk menerapkan civic voluntarism guna memastikan input politik berkualitas. Albert O. Hirschman (1970) mengajukan teori Voice vs Exit bahwa ketika kualitas suatu organisasi (dalam hal ini negara) menurun, anggota bisa memilih Exit (apatis) atau Voice (bersuara untuk memperbaiki). Selama ini, kita cenderung memilih Exit (apatis pada tahap pencalonan). Publik perlu melakukan Voice untuk mengubah keadaan manjadi lebih baik. Jika tekanan publik cukup kuat, partai politik sebagai entitas pencari suara (vote-seeker) secara otomatis tanpa pikir panjang akan mengakomodasi tuntutan tersebut demi kelangsungan elektoral mereka. Jürgen Habermas dalam teorinya Deliberative Democracy menjelaskan bahwa Demokrasi membutuhkan ruang publik (public sphere) di mana rekam jejak calon diperdebatkan secara rasional. Tanpa diskursus publik di tahap pencalonan, legitimasi proses pemilu menjadi cacat. Publik perlu membuka diskusi yang massif agar partai politik tidak sembarangan mengajukan calon. Dijamin Regulasi Alih-alih meratapi nasib, masyarakat dapat memanfaatkan pasal-pasal dalam regulasi yang menjamin partisipasi tidak akan dikriminalisasi. Seleksi Bakal Calon harus Demokratis dan Terbuka, Pasal 241 ayat 1 secara eksplisit mewajibkan partai melakukan seleksi bakal calon anggota DPR/DPRD secara "demokratis dan terbuka". Frasa "terbuka" adalah landasan hukum bagi publik untuk menuntut adanya transparansi. Publik berhak bertanya: "Mana bukti proses terbukanya?" Jika partai tertutup, publik memiliki legitimasi hukum dan moral untuk menggugat ketidakpatuhan ini, baik secara hukum maupun sanksi sosial. Pada Masa Uji Publik DCS (Daftar Calon Sementara), UU No. 7 Tahun 2017 mewajibkan KPU mengumumkan DCS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat (Pasal 223 dan turunannya). Ini adalah hak veto player milik rakyat. Jika publik menyajikan bukti konkret (bukan fitnah), KPU dan Partai akan mencoret calon tersebut dari Daftar Calon. Mengapa harus repot-repot terlibat? George Akerlof (1970) mengenalkan istilah Adverse Selection (Pilihan Buruk) dalam pasar yang informasinya asimetris. Dalam konteks pemilu, jika publik (pembeli) tidak aktif mencari tahu kualitas kandidat (produk) dan hanya diam, maka pasar akan dibanjiri oleh "Lemons" (kandidat buruk/bermasalah). Politisi baik (high quality) enggan masuk gelanggang pemilu karena merasa publik tidak bisa membedakan mana emas dan mana loyang. Apatisme publik dalam pencalonan menciptakan lingkaran setan di mana parlemen diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, semata-mata karena "orang baik" diam dan membiarkan partai mengajukan "kandidat buruk". Mengubah Mindset Menjadi Action Untuk mengubah peran kita dari penonton menjadi penentu, berikut langkah strategis yang perlu dilakukan : Membentuk Constituency Check (Audit Konstituen) Organisasi masyarakat sipil, kampus, dan komunitas lokal harus proaktif melakukan background check mandiri terhadap nama-nama yang beredar di bursa pencalonan. Data ini harus disebarkan masif (memanfaatkan teori Network Society dari Castells) untuk memberikan masukan kepada partai politik. Mendorong “Keterbukaan” Proses (Challenge the Process) Menggunakan Pasal 241 UU 7/2017, kelompok masyarakat dapat menyurati partai politik di daerahnya, menanyakan: "Kapan jadwal seleksi terbuka dilakukan?" dan "Apa indikator penilaiannya?". Surat terbuka ini adalah bentuk political accountability. Mengubah dukungan transaksional menjadi kontrak politik dalam Pencalonan DPD Mengingat pencalonan DPD berbasis dukungan KTP (perseorangan), publik harus berhenti memberikan KTP secara transaksional. Berikan KTP hanya dengan kontrak politik yang jelas. Ini adalah bentuk investasi politik. Optimalkan Masa Tanggapan Masyarakat (Masa DCS) Jangan biarkan masa pengumuman DCS berlalu begitu saja. Jadikan rentang waktu ini sebagai "Sortir Awal". Laporkan setiap cacat moral, hukum, atau administrasi calon ke KPU pada rentang waktu ini, bukan pada saat Pemilu sudah berakhir. Penutup Rendahnya kualitas calon bukan semata kesalahan partai politik, melainkan juga cerminan dari minimnya "permintaan" (demand) akan kualitas calon dari publik. UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 7 Tahun 2023, dengan segala kekurangannya, adalah ruang juang. Jika publik menolak masuk ke ruang pencalonan ini, maka kursi-kursi kekuasaan akan otomatis diduduki oleh mereka yang minim integritas. Keterlibatan publik dalam pencalonan adalah bentuk pertahanan diri paling rasional untuk mencegah masa depan yang suram. Demokrasi memanggil kita bukan hanya untuk mencoblos, tapi untuk menyeleksi. Now You Know! Smart Voter … Daftar Pustaka Akademik: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 (Penetapan Perpu 1/2022). Verba, S., Schlozman, K. L., & Brady, H. E. (1995). Voice and Equality: Civic Voluntarism in American Politics. Harvard University Press. (Teori tentang partisipasi sukarela warga negara). Dalton, R. J. (2017). The Participation Gap: Social Status and Political Inequality. Oxford University Press. (Membahas kesenjangan partisipasi dan pentingnya keterlibatan aktif). Hirschman, A. O. (1970). Exit, Voice, and Loyalty: Responses to Decline in Firms, Organizations, and States. Harvard University Press. (Teori dasar tentang mekanisme protes/suara vs keluar/apatis). Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press. (Pentingnya ruang publik deliberatif). Castells, M. (2009). Communication Power. Oxford University Press. (Kekuatan jejaring informasi masyarakat dalam menekan kekuasaan). Akerlof, G. A. (1970). "The Market for 'Lemons': Quality Uncertainty and the Market Mechanism". The Quarterly Journal of Economics. (Teori asimetri informasi dan seleksi yang buruk). Norris, P. (2002). Democratic Phoenix: Reinventing Political Activism. Cambridge University Press. (Optimisme tentang bentuk-bentuk baru aktivisme politik masyarakat). Bogor, 8 Januari 2026 Asep Azhar Hidayatullah Sekretaris KPU Kabupaten Bogor
#Seri 6 : Tata Kelola Pemilu | Pembentukan Badan adhoc Penyelenggara pemilu di tingkat grassroot, badan adhoc penyelenggara pemilu —mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)— selalu disebut sebagai "ujung tombak" demokrasi. Namun, realitas di lapangan secara tidak langsung memposisikan mereka sebagai "ujung tombok". Mereka adalah entitas yang sering kali harus menambal berbagai kekurangan, menanggung beban emosional menghadapi konflik horizontal, hingga menggadaikan kesehatan fisik demi jalannya “Pesta Demokrasi”. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 memang telah memberikan kerangka legal pembentukan mereka. Namun, apakah regulasi ini sudah cukup untuk membentengi mereka dari gempuran kompleksitas pemilu mendatang? Seleksi Terbuka Secara normatif, KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi terbuka untuk PPK dan PPS melalui tahapan penelitian administrasi, tes tertulis (CAT), dan wawancara. Walaupun di atas kertas mekanisme ini terlihat ideal, masih terdapat celah fundamental yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut : Tes berbasis komputer (CAT) sangat efektif mengukur hafalan regulasi, namun belum berhasil mendeteksi ketahanan mental (resiliensi) dan kemampuan manajemen krisis yang senyatanya dibutuhkan oleh badan adhoc di lapangan. Wawancara singkat belum berhasil menggali integritas atau mendeteksi afiliasi politik terselubung, mengingat syarat utamanya hanyalah pernyataan tidak menjadi anggota parpol 5 tahun terakhir. Waktu rekrutmen yang sangat singkat, jelas menyebabkan sepinya pendaftar, terutama pada level Pantarlih dan KPPS Rekrutmen KPPS. Dengan kemendesakan itu, tidak sedikit yang akhirnya dilakukan penunjukan langsung atau bekerjasama dengan lembaga pendidikan/komunitas. Hal ini sering kali menjadi titik masuknya SDM yang kurang kompeten atau sarat kepentingan lokal. Akibatnya, kita sering mendapatkan penyelenggara yang "pintar" saat tes, namun “gagap” saat menghadapi tekanan saat bekerja. Beban Kerja Tidak Tertulis Jika merujuk pada PKPU 8/2022, tugas badan adhoc tampak mudah. PPK hanya dibebani pelaksanaan rekapitulasi suara dan menindaklanjuti laporan Panwascam. PPS hanya dibebani mengumumkan daftar pemilih, mengamankan kotak suara, dan membantu rekapitulasi. KPPS hanya dibebani melaksanakan pemungutan, penghitungan, dan menjaga kotak suara. Namun, senyatanya tanggung jawab di lapangan jauh lebih kompleks dan berat daripada teks regulasi tersebut. Faktanya hampir semua rangkaian tahapan Pemilu tumpah ke badan adhoc. Hal ini berhubungan juga dengan beban kerja yang tidak seimbang dengan kuantitas dan kualitas personil di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Pada Pelaksanaannya penyelenggara adhoc tidak lagi diposisikan sebagai administrator di wilayah kerjanya, mereka bekerja selayaknya KPU di wilayahnya. Baik dalam peran manajerial, maupun dan teknis administrative. Dari mulai manajer konflik, sampai menjadi teknisi IT atau tukang panggul dadakan. Mereka harus menghadapi saksi partai yang agresif, berbagai macam sistem aplikasi yang kadang belum paripurna dalam ujicobanya, pemilih apatis yang tidak terdaftar namun memaksa memilih, hingga kelelahan fisik ekstrem yang berujung fatal bagi kesehatannya. Beban fisik dan psikologis untuk menjaga keberlangsungan tahapan dan netralitas di tengah kerumitan dan intimidasi lingkungan sosial mereka adalah beban tak tertulis yang sangat berat. Singkatnya masa kerja dengan beban fisik dan psikologis belum usai, risiko hukum sudah menanti, satu kesalahan administrasi bisa berujung pada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi berbulan-bulan kemudian, atau bahkan pidana penjara jika dianggap melakukan tindak pidana pemilu. Mereka bekerja di bawah ancaman pemberhentian tidak hormat dan jerat hukum, sementara santunan kecelakaan kerja hanyalah jaring pengaman kuratif, bukan preventif. Posisi ini menempatkan mereka sebagai pihak yang paling rentan dikriminalisasi dalam ekosistem pemilu saat ini. Langkah Strategis Melihat celah seleksi, beban kerja yang timpang, dan risiko tinggi tersebut, perlu diantisipasi secara serius dan memadai untuk menghasilkan badan adhoc yang lebih professional di masa yang akan datang. Riset akademik menunjukkan bahwa maladministrasi pemilu sering kali bukan disebabkan oleh niat jahat (fraud), melainkan ketidakpahaman teknis akibat pelatihan yang instan. Bimbingan Teknis (Bimtek) setelah rekrutmen yang hanya berlangsung 1-2 hari, sudah tidak relevan lagi untuk Pemilu 2029 mendatang. Untuk memutus siklus "rekrut-latih-lupa", KPU Kabupaten/Kota harus melakukan intervensi di masa pre-election (periode jeda pemilu). Sebagai pemegang kewenangan dalam menetapkan badan adhoc dan pelaksana Pendidikan pemilih di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat mengambil langkah strategis dengan menginisiasi Pusat Literasi Kepemiluan pada masa pra tahapan Pemilu. Dengan kurikulum berbasis kompetensi, inisiasi ini dapat menjadi sebuah crash program sebagai wadah inkubasi bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara sekaligus sebagai wadah pendidikan pemilih berkelanjutan. Mengapa Pra-Tahapan? Sebagai penyelenggara Pemilu di negara dengan penyelenggaraan pemilu paling rumit sedunia dan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Jeda waktu 1-2 tahun antar Pemilu adalah waktu yang paling tepat bagi KPU untuk lebih memantapkan diri membangun human capital yang lebih kompeten, berintegritas dan professional, sebagai berikut : Talent Pool Pada saat tahapan Pemilu berjalan, KPU tidak lagi "merekrut kucing dalam karung", melainkan memanen SDM dari lulusan pusat literasi yang sudah teruji pemahamannya. Internalisasi Nilai Menurut Pippa Norris dalam Why Electoral Integrity Matters, Menjadi penyelenggara pemilu yang secara teknis kompeten saja tidak cukup. Diperlukan "kultur integritas" yang hanya bisa dibangun melalui pendidikan berkelanjutan, bukan instruksi instan. Kesiapan Menghadapi Tekanan Riset akademik dalam Journal of Democracy menunjukkan bahwa pelatihan yang mencakup simulasi manajemen konflik dan etika elektoral efektif menurunkan tingkat stress dan error petugas di lapangan. Kesiapan Teknis & Teknologi Riset mengenai penggunaan berbagai aplikasi kepemiluan pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kebingungan petugas adhoc disebabkan oleh singkatnya waktu adaptasi teknologi. Studi dari Jurnal Ilmu Pemerintahan menyoroti bahwa literasi digital yang rendah di kalangan penyelenggara adhoc menjadi hambatan serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan Bimtek kilat satu hari. Pusat Literasi ini akan mengubah paradigma rekrutmen dari yang bersifat reaktif (mencari saat butuh) menjadi proaktif (menyiapkan sebelum butuh). Dengan bekal literasi yang matang, badan adhoc di 2029 tidak akan lagi menjadi "ujung tombok", melainkan penyelenggara yang professional, yang tangguh, yang siap secara mental, dan terlindungi oleh kompetensinya sendiri. Bogor, 18 Desember 2025 Asep Azhar Hidayatullah Sekretaris KPU Kabupaten Bogor