Parmas Insight #6 Bahas Efektivitas Sosialisasi Kepemiluan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengikuti kegiatan Parmas Insight Chapter #6 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan yang diikuti secara daring oleh 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini mengangkat tema “Mengukur Efektivitas Sosialisasi (Indikator, Survei, dan Evaluasi Kegiatan)." Acara dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Sosdiklih KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, didampingi oleh Kepala Bagian Parmas dan SDM, Yunike Puspita, serta Kasubbag Parmas, Fahmi Kamal, yang juga bertugas sebagai moderator. Dalam sambutannya, Hedi Ardia menegaskan bahwa efektivitas sosialisasi kepemiluan tidak hanya dapat dinilai dari banyaknya kegiatan atau capaian angka partisipasi pemilih, tetapi jauh lebih penting adalah perubahan nyata pada pengetahuan, kesadaran, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ikmal Maulana, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Karawang, yang memaparkan materi terkait Voter Turnout Hack (VTO), serta Fikri Audah NSY, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Cianjur, yang membawakan materi mengenai pengukuran efektivitas sosialisasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Cianjur. Melalui forum ini, seluruh peserta—termasuk jajaran KPU Kabupaten Bogor—mendapatkan penguatan konsep dan strategi dalam merancang sosialisasi yang lebih terukur, berdampak, dan relevan bagi kebutuhan pemilih, guna mendukung peningkatan kualitas partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pilkada mendatang. ....
Arena Juang Politik bernama Daerah Pemilihan
Seri #1 : Tata Kelola Pemilu Daerah Pemilihan : Electoral Battlefield Dalam setiap kontestasi demokrasi, daerah pemilihan (Dapil) adalah unit geografis fundamental yang berfungsi sebagai medan pertarungan (electoral battlefield). Di sinilah suara pemilih dikonversi menjadi kursi di lembaga-lembaga politik di negara kita. Karena itu, desain, bentuk, dan populasi dari arena juang ini bukanlah sekadar urusan teknis-administratif, melainkan pula keputusan politik yang sangat krusial. Betapa tidak, sebuah medan pertarungan yang dirancang secara tidak adil akan menghasilkan pemenang yang tidak legitimate secara substansial. Berbagai pakar ilmu politik telah mengidentifikasi dua patologi utama dalam desain arena yang disebut “Dapil” atau Daerah Pemilihan ini, yakni malapportionment (ketimpangan nilai suara yang ekstrem) dan gerrymandering (manipulasi batas-batas Dapil secara partisan). Di Indonesia, kewenangan penataan Dapil ini diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang Independen. Di tingkat kabupaten/kota, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 hadir sebagai rules of engagement yang dirancang untuk menjinakkan medan pertarungan pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. KPU RI menetapkan tujuh prinsip fundamental yang wajib dipatuhi oleh KPU Kabupaten/Kota, yang berfungsi sebagai Konteks untuk memastikan bahwa pertarungan elektoral berlangsung secara adil, setara, dan logis. Konteks Keadilan Matematis Konteks pertama dan utama yang harus ditegakkan di medan pertarungan ini adalah keadilan matematis. Ini diatur oleh tiga prinsip yang saling mengunci. Pertama, adalah prinsip yang paling fundamental, yakni Prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Ini adalah pengejawantahan langsung dari doktrin demokrasi universal One Person, One Vote, One Value (OPOVOV). Prinsip ini menuntut agar bobot suara seorang pemilih di satu Dapil (misalnya di Dapil 1) harus memiliki nilai yang kurang lebih sama dengan bobot suara pemilih di Dapil 2. Dalam praktiknya, ini berarti "harga" satu kursi—dihitung dari jumlah penduduk dibagi alokasi kursi—tidak boleh terlalu timpang antar-Dapil. Tujuannya adalah untuk memerangi malapportionment, di mana satu Dapil bisa jadi terlalu "murah" (penduduk sedikit, kursi banyak) sementara Dapil lain terlalu "mahal". Prinsip pertama tersebut dioperasionalisasikan oleh prinsip kedua, yakni Prinsip Proporsionalitas. Jika kesetaraan nilai suara adalah tujuannya, proporsionalitas adalah metodenya. Prinsip ini mengharuskan KPU Kabupaten/Kota untuk mendistribusikan alokasi kursi secara seimbang berdasarkan jumlah penduduk. Dapil yang populasinya lebih besar harus mendapatkan alokasi kursi yang lebih besar pula. Dilarang keras memberikan alokasi kursi yang sama untuk dua Dapil yang jumlah penduduknya terpaut jauh. Kedua prinsip di atas selanjutnya dibingkai oleh prinsip ketiga, yakni Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional. Sistem Pemilu di Indonesia tidak mengenal the winner-take-all. Indonesia menganut sistem proporsional yang dirancang untuk merepresentasikan keragaman. PKPU 6/2022 menegaskan ini dengan menetapkan bahwa setiap Dapil kabupaten/kota harus memiliki alokasi antara 3 hingga 12 kursi. Ini secara inheren membuat arena pertarungan lebih adil dan lebih sulit dimanipulasi oleh satu kekuatan politik yang dominan. Konteks Integralitas Geografis Sebuah medan pertarungan politik yang adil membutuhkan batas-batas yang logis, tidak dimanipulasi, dan utuh tidak terpecah. Di sini terdapat dua prinsip geografis berperan. Pertama, Prinsip Integralitas Wilayah (Keutuhan Wilayah) adalah benteng utama melawan gerrymandering. Prinsip ini mensyaratkan bahwa wilayah Dapil harus utuh dan tersambung (kontigu). Kecamatan-kecamatan yang digabungkan harus saling bersinggungan. Dilarang membentuk Dapil yang "melompat". Misalnya, menggabungkan Kecamatan A dan Kecamatan C, sementara Kecamatan B yang berada di antaranya "dibuang" ke Dapil lain. Ini mencegah pembentukan Dapil berbentuk "salamander" yang aneh yang dirancang untuk memecah atau mengemas suara. Integralitas ini diperkuat olehprinsip kedua, yakni Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama. Ini adalah prinsip yurisdiksi yang sederhana namun penting. Medan pertarungan untuk DPRD Kabupaten A harus 100% berada di dalam batas administrasi Kabupaten A. KPU tidak boleh "mencaplok" kecamatan dari kabupaten tetangga hanya untuk menyeimbangkan angka. Ini memastikan bahwa arena pertarungan memiliki koherensi administratif pada wilayah pemerintahan yang sama. Konteks Sosial Budaya Sebagai medan tempur politik, dapil bukanlah sekadar angka dan garis di peta saja, melainkan tempat di mana manusia hidup dengan sejarah, budaya, dan interaksi sosial yang kompleks. Pada Konteks Sosial ini, terdapat 2 prinsip yang wajib dipenuhi, yakni Kohesivitas dan Kesinambungan. Pertama, Prinsip Kohesivitas adalah pengakuan terhadap "medan humanis". Ia menuntut KPU Kabupaten/Kota untuk tidak sekadar menjumlahkan angka penduduk, tetapi juga mempertimbangkan community of interest (komunitas kepentingan). Apakah kecamatan-kecamatan yang digabung memiliki kesamaan sejarah, adat-istiadat, sosial-budaya, atau dipersatukan oleh infrastruktur (seperti jalur transportasi utama)? Prinsip ini mencegah penggabungan yang "memaksa" secara sosial. Misalnya, menggabungkan dua wilayah yang dipisahkan oleh pegunungan tanpa akses jalan, atau yang memiliki budaya yang sangat berbeda. Terakhir, Prinsip Kesinambungan memberikan stabilitas pada medan pertarungan. Arena kontestasi tidak boleh diubah-ubah seenaknya setiap lima tahun, karena ini akan membingungkan pemilih dan memutus representational linkage (mata rantai keterwakilan) antara pemilih dan wakilnya. Dapil pemilu sebelumnya harus dipertahankan, kecuali jika formasi tersebut sudah secara fundamental melanggar prinsip-prinsip lain yang lebih tinggi terutama Prinsip Kesetaraan Nilai Suara akibat pergeseran demografi yang drastis, atau terdapat proyeksi perubahan wilayah administrasi pemerintahan di masa yang akan datang. Arena Pertarungan yang Beradab Tujuh prinsip dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 di atas bukanlah sekadar pedoman teknis menata Daerah Pemilihan semata, tetapi sebuah kerangka kerja filosofis yang komprehensif untuk menciptakan medan pertarungan elektoral yang berkeadilan baik dalam konteks teknikalitas matematis, konteks georgrafi, maupun social-budaya. Dengan mematuhi ketujuh prinsip ini secara ketat, KPU Kabupaten/Kota dapat memastikan bahwa Dapil yang dirancang bukanlah arena yang mudah untuk dilakukan kecurangan, melainkan sebuah medan pertarungan yang adil, beradab, dan konstitusional, di mana suara setiap warga negara benar-benar diperhitungkan secara setara. Namun demikian, berbicara tentang keadilan dan kesetaraan nilai suara dalam konteks disparitas jumlah penduduk antar Kabupaten/Kota di Indonesia sebagaimana diatur oleh Pasal 190 UU No. 7 Tahun 2017, apakah sudah memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan nilai suara? … Bogor, 11 November 2025 A. Azhar Hidayatullah Sekretaris KPU Kabupaten Bogor ....
Parmas Insight #5 Bahas Peran Perempuan dan Partisipasi Politik dalam Pilkada
Pada Kamis, 6 November 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengikuti kegiatan rutin Parmas Insight Chapter #5 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Bogor, Aprian Wahyudi, bersama Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Pipiet Nurpitawaty, serta staf subbagian terkait. Dengan mengangkat tema “Perempuan dan Partisipasi Politik dalam Pilkada (Ruang Partisipasi dan Kepemimpinan Perempuan)”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya peran perempuan dalam proses demokrasi, khususnya pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai narasumber hadir Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Bogor, Darma Djufri, serta Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu, yang membagikan pengalaman serta strategi dalam mendorong partisipasi aktif dan kepemimpinan perempuan di bidang politik. Turut hadir pula Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, S.STP., M.M., yang memberikan arahan mengenai pentingnya memperluas ruang partisipasi perempuan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kasubbag Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Fahmi Kamal, serta diikuti oleh para Kasubbag dan staf Parmas & SDM dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung penguatan kapasitas perempuan dalam politik serta menciptakan proses pemilihan yang partisipatif, setara, dan berintegritas. ....
Sharing Knowledge: Bedah PKPU tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota
Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge bertema “Bedah PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota” pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Komisioner KPU Kabupaten Bogor. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Bogor bersama jajaran sekretariat, yang secara aktif berpartisipasi dalam mendalami aturan dan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penataan dapil dan pembagian kursi. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh jajaran memahami regulasi secara komprehensif serta memiliki persepsi yang seragam dalam implementasi kebijakan kepemiluan di tingkat daerah. Dalam forum ini, peserta terlibat dalam diskusi interaktif mengenai berbagai aspek penting seperti prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya pembelajaran dan kolaborasi internal sebagai bagian dari upaya menciptakan penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi. Dengan semangat berbagi pengetahuan dan memperkuat pemahaman bersama, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran KPU dalam mendukung terselenggaranya Pemilu yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan di Kabupaten Bogor. ....
KPU Kabupaten Bogor Gelar Coaching Analisis Data Hasil Pemilu dan Pilkada
Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat kemampuan analisis data kelembagaan, KPU Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Coaching Analisis Data Hasil Pemilu dan Pilkada, yang diikuti oleh lintas subbag yaitu Subbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Parhumas dan SDM) serta Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Kegiatan coaching ini dihadiri oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Aprian Wahyudi, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, Asep Azhar Hidayatullah, Kasubbag Parhumas dan SDM, Pipiet Nurpitawaty, serta seluruh staf terkait dari kedua subbag. Adapun pembahasan utama dalam kegiatan ini berfokus pada analisis data hasil Pemilu dan Pilkada menggunakan Microsoft Excel, sebagai upaya memperkuat kemampuan teknis pegawai dalam mengolah dan memvisualisasikan data secara sistematis dan informatif. Peserta juga mengikuti praktik langsung untuk memperdalam pemahaman terkait teknik pengolahan data, mulai dari penyusunan database hingga analisis hasil secara akurat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu menguasai dan mengoptimalkan keterampilan analisis data, sehingga hasil kerja yang dihasilkan semakin akurat, efisien, dan dapat mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan KPU Kabupaten Bogor. Dengan semangat kolaboratif dan pembelajaran berkelanjutan, KPU Kabupaten Bogor terus berkomitmen meningkatkan kompetensi pegawai dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. ....
KPU Kabupaten Bogor Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Evaluasi dan Agenda Kegiatan Mingguan
Pada Senin, 3 November 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Pleno Rutin yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, bersama anggota Komisioner lainnya, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor, serta seluruh Kepala Subbagian (Kasubbag) dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bogor. Kegiatan rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisioner menjadi sarana koordinasi strategis untuk membahas perkembangan, evaluasi, dan tindak lanjut dari berbagai kegiatan kelembagaan. Rapat pleno rutin juga menjadi wadah penting dalam menjaga sinergi antar-divisi, memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai rencana, serta menyatukan langkah kerja untuk mencapai target lembaga secara optimal. Dalam rapat kali ini, pembahasan utama berfokus pada tindak lanjut Berita Acara dari rapat pleno sebelumnya, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pekan lalu, serta rencana kerja masing-masing subbagian untuk satu minggu ke depan. Setiap Kasubbag memaparkan capaian, kendala, dan strategi penyelesaian agar seluruh kegiatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Ketua KPU Kabupaten Bogor menegaskan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang solid antar seluruh unsur di lingkungan sekretariat. Menurutnya, rapat pleno bukan hanya agenda formal, melainkan ruang untuk memperkuat koordinasi, berbagi informasi, dan memastikan setiap keputusan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan dilaksanakannya rapat pleno rutin ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Bogor dapat terus menjaga semangat kerja, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. ....
Publikasi
Opini
Seri #1 : Tata Kelola Pemilu Daerah Pemilihan : Electoral Battlefield Dalam setiap kontestasi demokrasi, daerah pemilihan (Dapil) adalah unit geografis fundamental yang berfungsi sebagai medan pertarungan (electoral battlefield). Di sinilah suara pemilih dikonversi menjadi kursi di lembaga-lembaga politik di negara kita. Karena itu, desain, bentuk, dan populasi dari arena juang ini bukanlah sekadar urusan teknis-administratif, melainkan pula keputusan politik yang sangat krusial. Betapa tidak, sebuah medan pertarungan yang dirancang secara tidak adil akan menghasilkan pemenang yang tidak legitimate secara substansial. Berbagai pakar ilmu politik telah mengidentifikasi dua patologi utama dalam desain arena yang disebut “Dapil” atau Daerah Pemilihan ini, yakni malapportionment (ketimpangan nilai suara yang ekstrem) dan gerrymandering (manipulasi batas-batas Dapil secara partisan). Di Indonesia, kewenangan penataan Dapil ini diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang Independen. Di tingkat kabupaten/kota, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 hadir sebagai rules of engagement yang dirancang untuk menjinakkan medan pertarungan pada Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. KPU RI menetapkan tujuh prinsip fundamental yang wajib dipatuhi oleh KPU Kabupaten/Kota, yang berfungsi sebagai Konteks untuk memastikan bahwa pertarungan elektoral berlangsung secara adil, setara, dan logis. Konteks Keadilan Matematis Konteks pertama dan utama yang harus ditegakkan di medan pertarungan ini adalah keadilan matematis. Ini diatur oleh tiga prinsip yang saling mengunci. Pertama, adalah prinsip yang paling fundamental, yakni Prinsip Kesetaraan Nilai Suara. Ini adalah pengejawantahan langsung dari doktrin demokrasi universal One Person, One Vote, One Value (OPOVOV). Prinsip ini menuntut agar bobot suara seorang pemilih di satu Dapil (misalnya di Dapil 1) harus memiliki nilai yang kurang lebih sama dengan bobot suara pemilih di Dapil 2. Dalam praktiknya, ini berarti "harga" satu kursi—dihitung dari jumlah penduduk dibagi alokasi kursi—tidak boleh terlalu timpang antar-Dapil. Tujuannya adalah untuk memerangi malapportionment, di mana satu Dapil bisa jadi terlalu "murah" (penduduk sedikit, kursi banyak) sementara Dapil lain terlalu "mahal". Prinsip pertama tersebut dioperasionalisasikan oleh prinsip kedua, yakni Prinsip Proporsionalitas. Jika kesetaraan nilai suara adalah tujuannya, proporsionalitas adalah metodenya. Prinsip ini mengharuskan KPU Kabupaten/Kota untuk mendistribusikan alokasi kursi secara seimbang berdasarkan jumlah penduduk. Dapil yang populasinya lebih besar harus mendapatkan alokasi kursi yang lebih besar pula. Dilarang keras memberikan alokasi kursi yang sama untuk dua Dapil yang jumlah penduduknya terpaut jauh. Kedua prinsip di atas selanjutnya dibingkai oleh prinsip ketiga, yakni Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional. Sistem Pemilu di Indonesia tidak mengenal the winner-take-all. Indonesia menganut sistem proporsional yang dirancang untuk merepresentasikan keragaman. PKPU 6/2022 menegaskan ini dengan menetapkan bahwa setiap Dapil kabupaten/kota harus memiliki alokasi antara 3 hingga 12 kursi. Ini secara inheren membuat arena pertarungan lebih adil dan lebih sulit dimanipulasi oleh satu kekuatan politik yang dominan. Konteks Integralitas Geografis Sebuah medan pertarungan politik yang adil membutuhkan batas-batas yang logis, tidak dimanipulasi, dan utuh tidak terpecah. Di sini terdapat dua prinsip geografis berperan. Pertama, Prinsip Integralitas Wilayah (Keutuhan Wilayah) adalah benteng utama melawan gerrymandering. Prinsip ini mensyaratkan bahwa wilayah Dapil harus utuh dan tersambung (kontigu). Kecamatan-kecamatan yang digabungkan harus saling bersinggungan. Dilarang membentuk Dapil yang "melompat". Misalnya, menggabungkan Kecamatan A dan Kecamatan C, sementara Kecamatan B yang berada di antaranya "dibuang" ke Dapil lain. Ini mencegah pembentukan Dapil berbentuk "salamander" yang aneh yang dirancang untuk memecah atau mengemas suara. Integralitas ini diperkuat olehprinsip kedua, yakni Prinsip Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama. Ini adalah prinsip yurisdiksi yang sederhana namun penting. Medan pertarungan untuk DPRD Kabupaten A harus 100% berada di dalam batas administrasi Kabupaten A. KPU tidak boleh "mencaplok" kecamatan dari kabupaten tetangga hanya untuk menyeimbangkan angka. Ini memastikan bahwa arena pertarungan memiliki koherensi administratif pada wilayah pemerintahan yang sama. Konteks Sosial Budaya Sebagai medan tempur politik, dapil bukanlah sekadar angka dan garis di peta saja, melainkan tempat di mana manusia hidup dengan sejarah, budaya, dan interaksi sosial yang kompleks. Pada Konteks Sosial ini, terdapat 2 prinsip yang wajib dipenuhi, yakni Kohesivitas dan Kesinambungan. Pertama, Prinsip Kohesivitas adalah pengakuan terhadap "medan humanis". Ia menuntut KPU Kabupaten/Kota untuk tidak sekadar menjumlahkan angka penduduk, tetapi juga mempertimbangkan community of interest (komunitas kepentingan). Apakah kecamatan-kecamatan yang digabung memiliki kesamaan sejarah, adat-istiadat, sosial-budaya, atau dipersatukan oleh infrastruktur (seperti jalur transportasi utama)? Prinsip ini mencegah penggabungan yang "memaksa" secara sosial. Misalnya, menggabungkan dua wilayah yang dipisahkan oleh pegunungan tanpa akses jalan, atau yang memiliki budaya yang sangat berbeda. Terakhir, Prinsip Kesinambungan memberikan stabilitas pada medan pertarungan. Arena kontestasi tidak boleh diubah-ubah seenaknya setiap lima tahun, karena ini akan membingungkan pemilih dan memutus representational linkage (mata rantai keterwakilan) antara pemilih dan wakilnya. Dapil pemilu sebelumnya harus dipertahankan, kecuali jika formasi tersebut sudah secara fundamental melanggar prinsip-prinsip lain yang lebih tinggi terutama Prinsip Kesetaraan Nilai Suara akibat pergeseran demografi yang drastis, atau terdapat proyeksi perubahan wilayah administrasi pemerintahan di masa yang akan datang. Arena Pertarungan yang Beradab Tujuh prinsip dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 di atas bukanlah sekadar pedoman teknis menata Daerah Pemilihan semata, tetapi sebuah kerangka kerja filosofis yang komprehensif untuk menciptakan medan pertarungan elektoral yang berkeadilan baik dalam konteks teknikalitas matematis, konteks georgrafi, maupun social-budaya. Dengan mematuhi ketujuh prinsip ini secara ketat, KPU Kabupaten/Kota dapat memastikan bahwa Dapil yang dirancang bukanlah arena yang mudah untuk dilakukan kecurangan, melainkan sebuah medan pertarungan yang adil, beradab, dan konstitusional, di mana suara setiap warga negara benar-benar diperhitungkan secara setara. Namun demikian, berbicara tentang keadilan dan kesetaraan nilai suara dalam konteks disparitas jumlah penduduk antar Kabupaten/Kota di Indonesia sebagaimana diatur oleh Pasal 190 UU No. 7 Tahun 2017, apakah sudah memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan nilai suara? … Bogor, 11 November 2025 A. Azhar Hidayatullah Sekretaris KPU Kabupaten Bogor