Dari Regulasi ke Implementasi: Strategi KPU Cegah Gratifikasi
Oleh: Khafifah Zulva
Gratifikasi merupakan bentuk korupsi yang sulit dideteksi karena sering dibungkus sebagai “tanda terima kasih” atau relasi sosial. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam integritas, independensi, dan kepercayaan publik. Karena itu, pencegahan gratifikasi harus melampaui regulasi dan diwujudkan melalui implementasi yang konsisten dan berkelanjutan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara gratifikasi dan suap, meskipun keduanya termasuk tindak pidana korupsi.
Gratifikasi menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan, yang dapat dianggap suap apabila tidak dilaporkan. Sementara itu, suap merupakan pemberian yang sejak awal dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat. Perbedaan utama keduanya terletak pada niat dan waktu terjadinya, gratifikasi sering muncul setelah atau tanpa kesepakatan sebelumnya, sedangkan suap bersifat transaksional dan disengaja sejak awal.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024, skor integritas mencapai 71,53 poin, meningkat dari 70,97 poin pada tahun 2023. Meski meningkat, capaian ini masih menunjukkan kerentanan terhadap praktik korupsi, terutama suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Sebagai penyelenggara negara, seluruh jajaran KPU baik di tingkat pusat maupun daerah terikat penuh pada ketentuan ini. Selain itu, kewajiban penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pada tataran internal, KPU telah memiliki berbagai instrumen kebijakan untuk mencegah gratifikasi, seperti penguatan kode etik penyelenggara pemilu, penerapan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta penunjukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang selaras dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Celah gratifikasi kerap muncul pada tahapan administratif dan teknis, seperti pengadaan, layanan informasi publik, pengelolaan logistik, dan rekrutmen badan ad hoc. Hal ini sering terjadi pada masa-masa tahapan pemilu dan piklada, dari tingkat PPK sampai tingkat KPPS. Karena itu, pencegahan harus bergeser dari pendekatan formalistik ke sistemik melalui digitalisasi layanan, transparansi proses, dan pembatasan interaksi tatap muka yang tidak perlu.
Strategi yang dilakukan dalam menanggulangi gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Bogor dengan melakukan pendekatan 5M. Man, KPU Kabupaten Bogor memperkuat integritas penyelenggara melalui sosialisasi antigratifikasi melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta penilaian keteladanan pimpinan. Dari aspek Method, dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur) atau prosedur kerja distandardisasi yang dibuat secara transparan. Pada unsur Machine, KPU Kabupaten Bogor mendorong digitalisasi layanan dan sistem kerja berbasis teknologi agar proses lebih akuntabel yang saat ini masih direncanakan. Selanjutnya, Material dikelola secara tertib dan terbuka, khususnya dalam pengadaan dan logistik pemilu. Terakhir, dari sisi Money, pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan diawasi ketat, sehingga seluruh proses penyelenggaraan pemilu berjalan bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Lebih jauh, penguatan budaya integritas menjadi kunci utama. Pencegahan gratifikasi tidak cukup mengandalkan sanksi, tetapi harus ditopang oleh kesadaran etik setiap individu penyelenggara pemilu. Pendidikan antikorupsi, internalisasi nilai integritas, serta keteladanan pimpinan memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan kerja yang menolak gratifikasi sejak dini. Dalam konteks ini, ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga relevan, karena menuntut setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik dan bebas dari konflik kepentingan.
Pada akhirnya, upaya KPU mencegah gratifikasi adalah bagian dari ikhtiar besar menjaga kualitas demokrasi. Pemilu yang jujur dan adil hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, pergeseran dari sekadar kepatuhan terhadap regulasi menuju implementasi nyata di lapangan menjadi keniscayaan. Tanpa komitmen tersebut, regulasi antigratifikasi hanya akan menjadi teks hukum yang kehilangan daya cegah, sementara kepercayaan publik terhadap KPU terus tergerus.
Daftar Pustaka:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum