Cibinong — Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Bogor menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax sebagai bentuk komitmen terhadap kewajiban kenegaraan dan transparansi administrasi. Pelaporan ini dilakukan oleh jajaran ASN Sekretariat KPU Kabupaten Bogor sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini dilaksanakan dalam periode pelaporan pajak tahun berjalan dengan memanfaatkan sistem digital Coretax, sehingga proses pelaporan menjadi lebih tertib, terdokumentasi, dan akuntabel. Seluruh pegawai berpartisipasi aktif memastikan kewajiban perpajakan pribadi dipenuhi secara tepat waktu. Pelaporan pajak dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara sekaligus wujud kepatuhan aparatur lembaga publik terhadap regulasi. Selain mengawal proses demokrasi, aparatur KPU juga dituntut memberi teladan dalam kepatuhan administratif dan hukum. Melalui langkah ini, Sekretariat KPU Kabupaten Bogor menegaskan bahwa integritas penyelenggara tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan tugas kepemiluan, tetapi juga dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan. Komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.