Cibinong, KPU Kabupaten Bogor melaksanakan Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, Kamis 20 Mei 2021 bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bogor. Adapun point-pont yang dibahas diantaranya adalah terkait data penduduk yang sudah menikah berusia dibawah 17 Tahun dan data penduduk kategori yang mengajukan perceraian yang akan disandingkan dengan Daftar Pemilih KPU Kabupaten Bogor dengan ubah data pemilih Sudah (S) dan Pernah (P) Menikah. Hasil dari koordinasi Pengadilan Agama Kabupaten Bogor menyampaikan berkaitan dengan batas minimal usia menikah antara peraturan KPU dan Peraturan Kependudukan Wajib ber-KTP sangat berbeda. UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun demikian mengingat kondisi geografis dan pergaulan remaja banyak permohonan dispensasi menikah yang sudah dikabulkan dibawah umur sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tahun 2019 sejumlah 84 Perkara, 2020 sejumlah 383 perkara dan 2021 sejumlah 114 perkara. (Media Center-KPU Kab. Bogor).