KPU Kabupaten Bogor Mengikuti Webinar Sinopsis yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat dengan Tema Sinopsis : Dinamika Verifikasi Partai Politik dan Sengketa Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dengan Narasumber Miftakul Rohmah (Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Agung Dugaswara (Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan). Dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan membuka Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Mengacu pada konstitusi yang ada pada Pemilu 2019 yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pendaftaran Partai Politik dilakukan paling lambat 18 Bulan sebelum Pemungutan Suara dan Penetapan paling lambat 14 Bulan. Pendaftaran Partai Politik meliputi Kepengurusan dan Kantor, Keterwakilan Perempuan minimal 30 %. KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas melaksanakan verifikasi administrasi dan keabsahan keanggotaan melalui KTP dan KTA yang diserahkan untuk dilakukan verifikasi melalui aplikasi SIPOL. Pemilu 2024 jika pelaksanaan dimasa Pandemi yang menjadi PR bagi KPU Kabupaten/Kota adalah menunggu peraturan Pemilu 2024 yang disusun oleh KPU RI. Sehubungan dengan Verifikasi Faktual terkait keabsahan dokumen dan dugaan keanggotaan ganda Partai Politik apakah akan dilakukan secara tatap muka dengan mengunjungi langsung / sensus atau sampel acak nama yg dijadikan sampel verfak. Permasalahan yang dihadapi pada tahun 2019 diantaranya trouble SIPOL, tidak sinkron data hardcopy dengan SIPOL, dan Mekanisme verifikasi faktual dengan waktu yang singkat pasca putusan MK.(Media Center KPU-Kab. Bogor)