KPU Kabupaten Bogor menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Bersama Desa pada Kamis 19 Agustus 2021. Rakor ini merupakan rakor DPB yang digelar virtual untuk kedua kalinya. Sebelumnya KPU Kabupaten Bogor dalam mengupdate Daftar Pemilih Berkelanjutan melaksanakan jemput data dengan langsung mengunjungi desa-desa. Namun Pemberlakuan PPKM Darurat KPU dihimbau untuk membatasi mobilitas dalam rangka pencegahan dan penularan COVID-19. Menindaklanjuti SE KPU RI nomor 366 untuk melakukan Rekapitulasi DPB setiap bulan.
KPU Kabupaten Bogor berharap dengan adanya Rakor DPB Tahun 2021 Bersama Desa dan Kecamatan ini bisa menghimpun data-data pemilih terbaru dengan kategori Pemilih Baru, Pemilih TMS dan Pemilih yang melakukan perubahan elemen data. Adapun kriteria pemilih baru yaitu pemilih yang belum masuk DPT Pemilu terakhir, usia 17 tahun, sudah menikah, dan perubahan status dari TNI/Polri. Pemilih TMS yaitu Meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hak pilih dicabut, bukan penduduk setempat. Dan Pemilih melakukan perubahan elemen data yaitu nomor NIK dan NKK kurang dari 16 digit, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat domisili pemilih.
KPU Kabupaten Bogor juga berterima kasih pihak kecamatan dan pihak desa diantaranya yaitu Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Parung, Kecamatan Kemang, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Tajurhalang yang sudah bergabung dan berpartisipasi pada rakor DPB dalam penyempurnaan DPB setiap bulan. (Media Center – KPU Kab. Bogor)