MENJAMIN HAK PILIH WARGA NEGARA KPU KAB BOGOR GELAR WEBINAR PENDATAAN PEMILIH DI WILAYAH URBAN
Dalam sebuah konstitusi di Indonesia menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak memilih dan dipilih pada Pemilihan Umum. KPU selaku penyelenggara pemilih harus menjangkau selurruh pemilih untuk menjangkau suaranya yang dilindungi oleh konstitusi. Beranjak dari evaluasi DPT Pemilu 2019 ada 5 isu krusial yaitu penerapan KTP-El sebagai start pemilih, pengaturan pemilih kategori DPTb, peniadaan Coklit, monitoring pantarlih dan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih. Melalui kegiatan Wedinar yang diselenggarakan pada Rabu 25 Agustus 2021 dengan tema “Strategi Pendataan Pemilih di Wilayah Urban” sebagai upaya untuk memfasilitasi dan selanjutnya pada tahapan pemilu untuk mendata pemilih urban. Mengingat data pemilih Pemilu selalu menjadi momok permasalahan dan isu yang selalu berkembang. Maka KPU Kabupaten Bogor bekerjasama denga KPU Provinsi Jawa Barat mengundang beberapa narasumber berkaitan dengan data pemilih diantaranya adalah Luqman Hakim, S.Ag (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH., MH (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Aisyah Hidayah (Ketua Pusat Study Migrant Care),Agus Sutisna M.Si (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten) dan TitikNurhayati, M.Hum., MH ( Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat) Terkait isu Pemilu diundur 2027 Komisi II DPR RI telah menjawab bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Seerentak tetap dilaksanakan 2024 dengan jadwal Pemilu 21 Februari 2024 dan pemilihan 27 November 2024. Sengketa daftar pemilih selalu meghiasi pada Pemilu, data kependudukan yang menjadi rujukan yaitu dari data kependudukan Dukcapil. Pendataan pemilih di daerah urban tergantung kerjasama yang dilakukan KPU dan Dukcapil untuk integrasi data. Komisi II juga masih mengupayakan terkait uang purna bakti untuk anggota KPU. Terkait data pemilih migran antara KPU RI dan word bank sangat berbeda, maka perlu dilaksanakan koordinasi dan integrasI data yang melibatkan KPU Provinsi, Kab/Kota dikarenakan data pekerja migran masih banyak yang berada di daerah asal. Saat ini pemilih migran ketika memilih pada Pemilu 2019 masuk dalam Dapil II Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar negeri) padahal letika masa reses dewan tidak pernah melaukan reses ke luar negeri. Peleksanaan Pemungutan Suara melakui KSK (Kotak Suara Keliling) atau pos. Upaya komprehensif yang dilakukan untuk pemilih migran yang tidak berdokumen maka bisa kerjasama dengan kemdagri (SIA), Kemenkumham, BNP2TKI/BP2MI, Kemlu. Minusnya banyak pengawas yang tidak mendampingi KSK sehingga rawan pelanggaran. Berkaitan dengan pemilu lewat pos kendalanya yaitu waktu dan salah kirim ke alamat. Pekerja migran menggunakan hak pilihnya menggunakan data passport. Prasyarat Pemilu ada 3 yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih. Pemilih harus diperlalukan sama untuk pemenuhan hak pilih baik pemilih urban ataupun tidak termasuk pemilih urban di luar negeri. Kategori daftar Pemilih untuk bisa memiliki hak pilih secara legal dan bisa dihitung dalam perolehan suara DPT, DPTB, DPPh dan DPK. Pada tahun 2024 diprediksi akan ada masalah KTP WNA dan KTP palsu, sepanjang imigrasi sudah mengeluarkan KITAB maka Dukcapil berkewajiban membuatkan administrasi kependudukan. Dicermati terkait E-KTP Palsu lebih teliti melalui aplikasi. Maka perlu dilaksanakan satu frekuensi bernegara dengan E-KTP. Berkaitan dengan sinkronisasi data maka KPU dan Dukcapil harus bersama-sama dengan membuat dashboard. Berkaitan dengan kewarganegaraan ganda terdapat beberapa negara yang memperbolehkan kewarganegaran ganda, namun di Indonesia tidak diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda dan melanggar uu kewarganegaraan. Berkaitan kewarganegaraan maka perlu peran aktif masyarakat untuk aktif melapor. Kaitan dengan DPT dukcapil memberikan data rujukan melalui DAK2 yang ditetapkan oleh kemendagri yang diserahkan ke KPU RI. 92% penduduk Indonesia bertempat tinggal sesuai KTP berdasarkan hasil sensus. Dan saat ini sudah menggunakan single identity sehingga system administrasi kependudukan yang bagus. (Media Center – KPU Kab. Bogor)