Berita Kepemiluan

MENJAMIN HAK PILIH WARGA NEGARA KPU KAB BOGOR GELAR WEBINAR PENDATAAN PEMILIH DI WILAYAH URBAN

Dalam sebuah konstitusi di Indonesia menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak memilih dan dipilih pada Pemilihan Umum. KPU selaku penyelenggara pemilih harus menjangkau selurruh pemilih untuk menjangkau suaranya yang dilindungi oleh konstitusi. Beranjak dari evaluasi DPT Pemilu 2019 ada 5 isu krusial yaitu penerapan KTP-El sebagai start pemilih, pengaturan pemilih kategori DPTb, peniadaan Coklit, monitoring pantarlih dan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih. Melalui kegiatan Wedinar yang diselenggarakan pada Rabu 25 Agustus 2021 dengan tema “Strategi Pendataan Pemilih di Wilayah Urban” sebagai upaya untuk memfasilitasi dan selanjutnya pada tahapan pemilu untuk mendata pemilih urban. Mengingat data pemilih Pemilu selalu menjadi momok permasalahan dan isu yang selalu berkembang. Maka KPU Kabupaten Bogor bekerjasama denga KPU Provinsi Jawa Barat mengundang beberapa narasumber berkaitan dengan data pemilih diantaranya adalah Luqman Hakim, S.Ag (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH., MH (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Aisyah Hidayah (Ketua Pusat Study Migrant Care),Agus Sutisna M.Si (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten) dan TitikNurhayati, M.Hum., MH ( Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat) Terkait isu Pemilu diundur 2027 Komisi II DPR RI telah menjawab bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Seerentak tetap dilaksanakan 2024 dengan jadwal Pemilu 21 Februari 2024 dan pemilihan 27 November 2024. Sengketa daftar pemilih selalu meghiasi pada Pemilu, data kependudukan yang menjadi rujukan yaitu dari data kependudukan Dukcapil. Pendataan pemilih di daerah urban tergantung kerjasama yang dilakukan KPU dan Dukcapil untuk integrasi data. Komisi II juga masih mengupayakan terkait uang purna bakti untuk anggota KPU.                 Terkait data pemilih migran antara KPU RI dan word bank sangat berbeda, maka perlu dilaksanakan koordinasi dan integrasI data yang melibatkan KPU Provinsi, Kab/Kota dikarenakan data pekerja migran masih banyak yang berada di daerah asal. Saat ini pemilih migran ketika memilih pada Pemilu 2019 masuk dalam Dapil II Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar negeri) padahal letika masa reses dewan tidak pernah melaukan reses ke luar negeri. Peleksanaan Pemungutan Suara melakui KSK (Kotak Suara Keliling) atau pos. Upaya komprehensif yang dilakukan untuk pemilih migran yang tidak berdokumen maka bisa kerjasama dengan kemdagri (SIA), Kemenkumham, BNP2TKI/BP2MI, Kemlu. Minusnya banyak pengawas yang tidak mendampingi KSK sehingga rawan pelanggaran. Berkaitan dengan pemilu lewat pos kendalanya yaitu waktu dan salah kirim ke alamat. Pekerja migran menggunakan hak pilihnya menggunakan data passport. Prasyarat Pemilu ada 3 yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih. Pemilih harus diperlalukan sama untuk pemenuhan hak pilih baik pemilih urban ataupun tidak termasuk pemilih urban di luar negeri. Kategori daftar Pemilih untuk bisa memiliki hak pilih secara legal dan bisa dihitung dalam perolehan suara DPT, DPTB, DPPh dan DPK. Pada tahun 2024 diprediksi akan ada masalah KTP WNA dan KTP palsu, sepanjang imigrasi sudah mengeluarkan KITAB maka Dukcapil berkewajiban membuatkan administrasi kependudukan. Dicermati terkait E-KTP Palsu lebih teliti melalui aplikasi. Maka perlu dilaksanakan satu frekuensi bernegara dengan E-KTP. Berkaitan dengan sinkronisasi data maka KPU dan Dukcapil harus bersama-sama dengan membuat dashboard. Berkaitan dengan kewarganegaraan ganda terdapat beberapa negara yang memperbolehkan kewarganegaran ganda, namun di Indonesia tidak diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda dan melanggar uu kewarganegaraan. Berkaitan kewarganegaraan maka perlu peran aktif masyarakat untuk aktif melapor. Kaitan dengan DPT dukcapil memberikan data rujukan melalui DAK2 yang ditetapkan oleh kemendagri yang diserahkan ke KPU RI. 92% penduduk Indonesia bertempat tinggal sesuai KTP berdasarkan hasil sensus. Dan saat ini sudah menggunakan single identity sehingga system administrasi kependudukan yang bagus. (Media Center – KPU Kab. Bogor)

NGADEM (Ngaderes Demokrasi) BERSAMA KPU KABUPATEN KUNINGAN

KPU Kabupaten Bogor Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengikuti webinar yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kuningan dengan Judul Kegiatan NGADEM (Ngaderes Demokrasi) bertemakan Plus Minus Penambahan Dapil pada Rabu 25 Agustus 2021. Adapun narasumber terdiri dari H. Endun Abdul Haq, M.Pd (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat),Hj.Neni Susilawati, MM (Ketua KPU Kabupaten Kuningan Periode 2013-2018/Akademisi/Penggiat Demokrasi) dan Nurul Iman H.A, M.Si (Anggota KPU Kabupaten Kuningan Periode 2013-2018/Rektor UNISA Kuningan). Selaku Moderator yaitu Maman Sulaeman, S.Hum (Anggota KPU Kabupaten Kuningan) serta PengantarDiskusi yaitu Asep Z Fauzi, S.Pdi (Ketua KPU Kabupaten Kuningan). Webinar ini membahas terkait dengan Penambahan,Penataan dan Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) harus berpedoman pada 7 prinsip penataan Dapil. Penataan Dapil sangat berpengaruh terhadap strategi partai politik untuk berebut perolehan suara dari pemilih untuk mendapatkan alokasi kursi yang tersedia. Tentunya banyak plus minus penambahan dapil namun yang terpenting dari penambahan atau perubahan dapil berdampak terhadap keterwakilan (representative), kedekatan emosionaldan komunikasi politik antara pemilih dan wakil rakyat untuk menciptakan kesejahteraan. Penambahan dapil juga berpengaruh terhadap partisipasi pemilih mengingat tipoligi pemilih sangat beragam yaitu pemili rasional, pemilih kritis, pemilih tradisional dan pemilih skeptis. Partisipasi pemilih juga dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah pendidikan, pendapatan, pekerjaan,status, organisasi, jenis kelamin, ras, dan umur. Kondisi perubahan dan penambahan dapil pada pemilih juga berdampak pada swingvoters.(Media center-KPU Kab. Bogor)

HEARING DPRD KABUPATEN BOGOR BERSAMA KPU KABUPATEN BOGOR TERKAIT RENCANA KEBUTUHAN BIAYA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam ranga persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 hal yang perlu dipersiapkan secara dini yaitu terkait pembiayaan dan sumber pembiaayaan. KPU Kabupaten Bogor sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki beban jumlah pemilih terbanyak untuk ukuran Kabupaten Se-Indonesia mencapai 3.467.603 pada Pemilu 2019 dan edtimasi jumlah pemilih mencapai diatas 4 Juta lebih pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat Rencana Kebutuhan Biaya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa, 24 Agustus 2021 di Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor dengan diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan semua ketua Fraksi. Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni, S.PT., MM didampingi anggota, Plh. Sekretaris dan Kasubbag/Plh. Kasubbag menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bogor dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 membutuhkan dana candangan Pemilu, hal tersebut perlu didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor melalui rapat anggaran. DPRD sudah sepakat terkait menyiapkan dana cadangan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dimulai dari Tahun anggaran 2022 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 apabila masih terdapat kekurangan dana cadangan Pemilu dengan savety dana 100 Milyar dari Total Anggaran 250 Milyar. Selain dana cadangan Pemlu KPU Kabupaten Bogor juga mengusulkan terkait penyiapan gudang logistik dan revitalisasi gudang logistik KPU Kabupaten Bogor  membutuhkan pembangunan gudang seluas 5000m2 untuk penyimpanan logistik pra dan pasca pemilihan mengingat jumlah TPS dan logistik mengacu pada pemilu 2019 terdapat 15.000 TPS dan 75.000 kotak logistik. Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan terkait rancangan APBD maka harus ada Perda  terkait Dana Cadangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selain dana cadangan Pemilu ada beberapa pembahasan dalam Hearing Bersama DPRD Kabupaten Bogor diantaranya adalah program nasional Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)  KPU Kabupaten Bogor membutuhkan pembiayaan untuk DP3 dan rencana KPU Kabupaten Bogor akan membuat DP3 lebih dari 1 desa dengan pembiayaan APBD. Teknis Penyelenggaraan terkait Draff PKPU tentang Proses Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada tahapan 120 hari. Pendaftaran partai dilakukan di KPU RI. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi faktual hanya untuk partai yang tidak mencapai ambang batas  atau Parliamentary threshold 4%. KPU Kabupaten Bogor  akan mengundang partai Politik dalam webinar sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Selain itu juga terdapat pembahasan dan pertanyaan terkait Penataan Dapil apakah ada rencana penataan dapil berkaitan dengan perubahan dapil dan alokasi kursi. Perubahan dapil berkaitan dengan pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur maka KPU Kabupaten Bogor mulai prepare untuk perubahan dapil mengingat wilayah dan pembagian perolehan suara ketika terjadi pemekaran pasca Pemilu maka akan dilakukan persegeseran Kecamatan Ciomas Semula Dapil 4 bergeser ke Dapil 3 ( Karena tidak masuk dalam kecamatan yang berada pada Wilayah Persiapan Daerah Otonom Baru Bogor Barat ) dan persegeran Kecamatan Klapanunggal semula Dapil 1 bergeser ke Dapil 2 (karena Kecamatan Klapanunggal masuk pada wilayah Persiapan Daerah Otonom Baru Bogor Timur). Dan sampai saat ini mengacu pada peraturan yang ada terkait alokasi kursi Kabupaten Bogor masih memiliki alokasi 55 kursi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000. Pembahasan yang terakhir terkait Divisi Data dan Informasi melakukan kegiatan rutin pemutakhiran DPB setiap bulan secara internal, per 3 bulan pemutakhiran DPB dg mengundang stakeholder dan Pleno DPB tingkat Provinsi. Dan saat ini sudah menggaet stakeholder yang mendukung DPB (dukcapil, disdik/pemilih pemula, kemenag, desa, dll).  KPU Kabupaten Bogor juga akan melaksanakan webinar dengan tema pemilih di wilayah urban 25 Agustus 2021. Berharap pendataan pemilih di kabupaten bogor semakin rapi persiapan 2024.(Media Center –KPU Kab.Bogor)

RAPAT KOORDINASI PENDATAAN WILAYAH ADMINISTRASI UNTUK PERSIAPAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN PEMILU 2024 DI JAWA BARAT

KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Barat pada Rapat Koordinasi Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil Pemilu 2024. KPU Kabupaten Bogor terdiri dari Ketua KPU, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Plh. Kasubbag Teknis dan Hupmas selaku yang memiliki tugas terkait penyusunan Dapil Pada Tahapan Pemilu di Kabupaten Bogor turut hadir dan menyimak materi pada rakor tersebut. Pada tahapan penyusunan dan penetapan Dapil pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota harus memperoleh data kependudukan atau data agregat kependudukan dari Pemerintah (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Disdukcapil Kabupaten/Kota) sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan rentan waktu 16 (ebam belas) bulan sebelum hari H Pemungutan Suara. Tindaklanjut dari Rakor Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil Pemilu Tahun 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memberikan arahan ke KPU Kabupaten Kota untuk melakukan rapat koordinasi secara langsung dan tertulis dengan pemerintah daerah terkait perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan kaitannya apakah terdapat pemekaran wilayah pasca Pemilu 2019. Dengan membawa bahan data wilayah administrasi (kecamatan, desa/kelurahan) yang digunakan pada Pemilu 2019. Apabila terdapat pemekaran wilayah (Kecamatan dan Desa/Kelurahan) pasca Pemilu 2019, maka KPU Kabupaten/Kota untuk meminta salinan Perda terkait Pemekaran wilayah tersebut. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota mengirimkan data ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dengan mengirim ke KPU RI. KPU Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti secara tertulis telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait update data Kecamatan dan Desa/Kelurahan pasca Pemilu 2019. (Media Center – KPU Kab. Bogor)

WEBINAR SOSIALISASI PENATAAN WEB TEMPLATE KPU SELURUH INDONESIA

KPU Kabupaten Bogor mengikuti webinar Sosialisasi Migrasi Web Template KPU yang diselenggarakan oleh KPU RI, Jumát 20 Agustus 2021. Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, S. IP dan jajaran anggota KPU RI. Tujuan dari webinar tersebut yaitu sosialisasi penataan website KPU Seluruh Indonesia dengan menginduk pada website KPU RI. Era kemajuan teknologi hampir semua informasi berada dalam genggaman IT. Termasuk wajah dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang tergantung dari pengelolaan website secara masif, sistematis, kreatif dan aktual. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi.  Perkembangan teknologi yang semakin pesat namun sering dijumpai peretasan akun website. Alasan migrasi web dengan template web KPU yaitu jenis CMS yang digunakan setiap satker seragam, perbaikan keamanan, kesamaan operasional antara web satker dengan website KPU RI,  dan lebih mudah mengelola mitigasi apabila ada seragan. (Media Center - KPU Kab. Bogor)

PPKM MANAJAMEN TAHAPAN DAN INTEGRITAS, KOHESIVITAS SERTA KOMITMEN PENYELENGGARA PEMILU MENJELANG TAHUN POLITIK 2024

Dalam rangka memperdalam khazanah Pemilu dan Pemilihan dalam rangka mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 KPU Kabupaten Bogor mengikuti PPKM dengan tema "Manajamen Tahapan dan Integritas, Kohesivitas serta Komitmen Penyelenggara Pemilu Menjelang Tahun Politik 2024" yang di selenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat pada Jumát, 20 Agustus 2021. Suksesnya Pemilu dan Pemilihan tergantung dari pejabat yang disumpah sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jabar H. Endul Abdul Haq, M.Pd Mengutip perkataan Socrates bahwa semakin kita banyak tahu maka kita tidak tahu.  Paparan Narasumber Dr. Syaeful Bahri Manajemen tata kelola mulai dari produk hukum. Ada 5 faktor yang mempengaruhi suksesnya manajemen yaitu SDM, material, keuangan, Informasi, Marketing ( sosialisasi). Negeri hebat bukan karena aturan hebat, namun harus selaras antara orang dan aturannya. Maka KPU harus menciptakan produk-produk hukum yang terbaik. Para penyelenggara jangan main api untuk menjaga energi sosial, soliditas team dan integritas. Mengingat Tahapan 2024 yang berisisan atau bertabrakan antara Pemilu dan Pemilihan, KPU harus memiliki roadmap jelas. Terdapat 4 Indikator yang berpengaruh bagi suksesnya penyelenggara Pemilu diantaranya :  1. Variabel Kinerja ( Ketaatan pada SOP)  2. Integritas ( Bertindak Adil, teliti dan mampu mengendalikan diri)  3. Kohesivitas ( Bekerjasama)  4.Komitmen ( Bertanggung jawab dan bekerja keras (Media Center - KPU Kab. Bogor)

Populer

Belum ada data.