Berita Kepemiluan

WEBINAR 3D PENATAAN JARINGAN INTERNET DI JAWA BARAT UNTUK PENDUKUNG PEMILU INFORMATIF TAHUN 2024

Dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penguatan SDM dan Persiapan infrastruktur jaringan berkaitan dengan banyaknya aplikasi digital yang digunakan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 meliputi SIPOL, SILON, SIDALIH, SIDAKAM, SITUNG, dan SIREKAP. Mengingat jaringan internet masing-masing daerah berbeda tingkat kekuatan sinyal internet bahkan terdapat daerah yang blankspot. KPU Kabupaten Bogor sebagai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan integral dan keterjangkauan jaringan internet  pada proses SIREKAP Tahun 2024 perlu mempersiapkan dan meninventarisir daerah-daerah yang memiliki kelemahan jaringan internet dan blankspot untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang informatif yaitu dengan melibatkan teknologi. KPU Provinsi Jawa Barat pada webinar 3D yang dilaksanakan Rabu 18 Agustus 2021 mengundang Narasumber Kementerian Negara Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Dr. (H.C) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, Gubernur Jawa Barat Dr. (H.C) Mochammad Ridwan Kamil, ST., M.UD, dan Anggota KPU RI (Viryan Aziz) . Mengingat jabar sebagai pemilih dan TPS terbanyak bisa mempersiapkan. Keterbatasan jaringan disetiap daerah termasuk jabar menjadi konsentrasi pada pemilu dan pemilihan serentak 2024 yang informatif. Masih terdapat sinyal yang lemah bahkan tidak ada sinyal sama sekali dari pengalaman sirekap Pilkada 2020. Kita memperbaiki teknologi berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan yang berdampak pada partisipasi dan kepercayaan KPU. Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bisa digaungkan Pemilu dalam genggaman mengingat banyaknya masyarakat yang sudah memiliki smartphone. Semua aplikasi dan tahapan bisa dilaksanakan secara digital kecuali pemungutan dan penghitungan suara. Terkait jaringan di desa melalui UU Desa dan Anggaran desa, Desa harus memfasilitasi masyarakat dengan pemasangan jaringan internet untuk mengakses informasi, memberikan saran masukan. Diperlukan kolaborasi antara KPU, Kementerian Desa dan Pemerintah terkait jaringan internet, butuh support desa melalui KEMENDESPDTT  pengadaan infrastruktur server dan literasi digital. Digitalisasi desa untuk mengurangi disinformasi, bahkan saat ini banyak beredar dinformasi terkait Pemilu 2027, pada kenyataannya sesuai UU Pemilu dan UU No 6 Tahun 2020 masih pada 2024. (Media Center – KPU Kab. Bogor)

WEBINAR SDM ALOKASI KEBUTUHAN DAN FORMASI SERTA PENGEMBANGAN KARIER ASN KPU KABUPATEN BOGOR BERSAMA KPU PROVINSI JAWA BARAT

Dalam rangka penguatan SDM di internal KPU Kabupaten Bogor selain kegiatan staff meeting. KPU Kabupaten Bogor melaksanakan webinar SDM dengan tema "Alokasi Kebutuhan dan Formasi Serta Pengembangan Karier ASN KPU Kabupaten Bogor Bersama KPU Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 18 Agustus 2021 dengan narasumber Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Drs. Teppy W Dharmawan, SH dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Drs. Undang Suryatna, M.Si. Pembahasan dalam webinar tersebut diantaranya adalah jenjang karier, kewenangan dan penunjukan Plh, tugas dan fungsi setiap jabatan, karier PPNPN, mekanisme pengisian seleksi jabatan administrator, mekanisme penetapan dan pencapaian angka kredit jabatan fungsional mengingat terdapat 2 staff KPU Kabupaten Bogor yang sudah menduduki jabatan fungsional yakni Arsiparis Muda dan pranata keuangan APBN penyelia pada Sekretariat KPU Kabupaten Bogor. Harapannya mewujudkan ASN yang BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan kolaboratif). (Media Center-KPU Kab.Bogor)  

PPID UPAYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KOMISI PEMILIHAN UMUM MENGHADAPI PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

KPU Kabupaten Bogor pada Kamis 12 Agustus 2021 terdiri dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Herry Setiawan, Plh. Kasubbag Teknis Hupmas Mega Tresnowati, dan Plh. Sekretaris Ir. Ukarman mengikuti webinar yang diselenggarakan KPU RI terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Era keterbukaan informasi publik, KPU sebagai lembaga publik mempunyai hak dan kewajiban menyajikan informasi – informasi untuk publik. Informasi publik harus transparansi, akuntabilitas dan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan Bahasa perundang-undangan. Serta akurat, benar dan tidak menyesatkan. KPU memiliki E-PPID bertujuan untuk menyajikan informasi kepemiluan atau terkait KPU, masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara cepat dan akurat melalui E-PPID. Dukungan Informasi terhadap PPID yaitu Informasi Kelembagaan (SIPP KPU, SIMONIKA KPU,LPSE KPU, JDIH KPU, DUMAS KPU) dan Informasi Kepemiluan (SIDALIH, SIPOL, SILON, SIDAKAM, SILOG, SITUNG, SIREKAP, INFO PEMILU.KPU.GO.ID). Ada beberapa kategori informasi yang tersedia di E-PPID yaitu Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi yang dikecualikan. Terkait informasi yang dikecualikan setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Infografis terkait PPID dari hasil survei kepuasan pelayanan informasi KPU bahwa pada Tahun 2020, 56% masyarakat sangat puas, 52% puas dan 1 yang tidak puas. Pada Tahun 2021 sampai bulan Juli 2021 49,2% menyatakan puas dan 33,9% menyatakan sangat puas. (Media Center-KPU Kab.Bogor)

RAPAT KOORDINASI TERPADU KPU SE-JAWA BARAT TERKAIT PENGELOLAAN PAW DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

KPU Kabupaten Bogor mengikuti video conference Rapat Koordinasi Terpadu Pengelolaan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Tahun 2021 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat. KPU Kabupaten Bogor jumát 06 Agustus 2021 hadiri Rapat Koordinasi Terpadu Pengelolaan PAW yaitu Ummi Wahyuni, S.Pt., MM (Ketua KPU Kab. Bogor), Yana Nurheryana, S.Ag., MM (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Mega Tresnowati, SE (operator PAW / Plh. Kasubbag Teknis). Ketua KPU RI Ilham Saputra, S.IP hadir membuka acara sekaligus memberikan arahan terkait pengelolaa PAW harus hati-hati dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, jika terdapat perkara atau sengketa terkait calon PAW putusan penyelesaian perkara harus sudah inkracht hal ini kaitannya dengan etik dan integritas KPU. Narasumber Sekjen KPU RI Kepala Biro Teknis Penyelengaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling dan Biro Teknis Andi Krisna terkait pengeloaan PAW DPRD KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus cermat. Adapun penetapan calon PAW DPRD yaitu calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama. KPU harus melakukan klarifikasi kebenaran dalam PAW dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat sebagai PAW. Apabila terdapat calon PAW DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Partai atau banding ke Pengadilan  Negeri, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota harus menunggu putusan dalam waktu 14 hari sejak putusan mahkamah partai melanjutkan PAW, jika calon PAW tidak mengajukan upaya hukum ke mahkamah partai,  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 14 hari sejak klarifikasi melanjutkan proses PAW. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon PAW kepada DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Narasumber dari Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan materi terkait prosedur pengajuan calon PAW dengan 3 alasan yaitu meninggal dunia, diberhentikan, dan mengundurkan diri dokumennya harus lengkap berdasarkan UU Nomor 07 Tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat H. Endun Abdul Haq, M.Pd pada penutupan Rapat Koordinasi Terpadu Pengelolaan PAW DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus dilaksanakan secara integritas, akuntabilitas dan regulative. (Media Center-KPU Kab.Bogor)

KPU KABUPATEN BOGOR HADIRI WEBINAR KPU KABUPATEN SUMEDANG

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor  Yana Nurheryana, S.Ag., MM dan Plh. Kasubbag Teknis dan Hupmas Mega Tresnowati, SE menghadiri webinar KPU Kabupaten Sumedang  pada Rabu, 04 Agustus 2021 dengan tema Simulasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW.)  dan Proyeksi Alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Sumedang. KPU Kabupaten Kota diberikan kewenangan untuk penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Kota.  Sebelum diajukan ke KPU Provinsi dan KPU RI, KPUKabupaten/Kota harus melakukan Uji Publik Penataan Publik dengan mengundang Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota. Penyusunan Dapil harus mengikuti 7 Prinsip Penataan Dapil yang diatur dalam UU Nomor 07 Tahun 17 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Dapildan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat H. Endun Abdul Haq, M.Pd sebagai narasumber menyampaikan materi Mekanisme dan kebijakan PAW Anggota DPRD. PAW bisa dilaksanakan dengan 3 alasan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri (permintaan diri sendiri atau ditetapkan sebagai peserta Pilkada) dan diberhentikan. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota melakukan verifikasi penelitian dokumen calon PAW dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja dari diterimanya surat permohonan PAW. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat berharap semua sengketa yang berkaitan dengan permohonan PAW  ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus sudah clear and clean di DPRD dan Internal Partai Politik (mahkamah partai) yang mengajukan. KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan nama pengganti PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Media Center –KPU Kab.Bogor)

PANGKAL PAHAM KAJIAN MENDALAM MANAJEMEN PELAKSANAAN APLIKASI SIREKAP

Pada tahapan  Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU RI launching aplikasi Sistem Rekapitulasi Penghitungan Suara (SIREKAP) untuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 09 Desemer 2020. Salah satu faktor Pengunaan aplikasi SIREKAP sebagai upaya digitalisasi dan pencegahan penularan Covid-19 dikarenakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar pada masa pandemic Covid-19. Upaya persiapan KPU Provinsi Jawa Barat dalam menyongsong Pemilu dan pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk membekali KPU Kabupaten /Kota yang tidak menggelar Pilkada Serentak 2020 dengan menggunakan aplikasi SIREKAP yaitu dengan melaksanakan kegiatan webinar PPKM (Pangkal Paham Kajian Mendalam) terkait manajemen aplikasi SIREKAP pada Jumát 30 Juli 2021 dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Indramayu,  KPU Kabupaten Cianjur dan  KPU Kabupaten Majene untuk melakukan sharing knowledge terkait aplikasi SIREKAP. Tahapan Dibalik mudahnya SIREKAP diantaranya adalah pengiriman file berjenjang sampai KPPS sebagai user, instalasi, aktivasi, foto, periksa dan kirim melalui unggah lewat aplikasi berbasis android/gadget. Namun memiliki kendala seperti halnya link dikirim H-2 Pemunguta Suara, instalasi (perangkat android harus OS 7), aktivasi, jaringan dan pengisian di C-Plano harus jelas. Solusi yang harus dilakukan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yaitu dengan mempersiapkan anggaran SIREKAP (Infrastruktur, server), melakukan Bimtek SIREKAP sampai tingkat KPPS, melakukan uji coba SIREKAP, membuat buku panduan SIREKAP, membentuk keterikatan KPU dengan KPPS (Helpdesk) aktivasi SIREKAP serta selalu membangun komunikasi dan konsolidasi ke badan adhoc.(Media Center- KPU Kab.Bogor)

Populer

Belum ada data.