Berita Kepemiluan

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BERSAMA KECAMATAN DAN DESA

Pada tahapan pemutakhiran DPB Kabupaten Bogor Tahun 2021 telah dilaksanakan kegiatan jemput data DPB ke Desa-Desa gelombang I. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama Kecamatan dan Desa secara virtual Kamis 29 Juli 2019, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Asep Saepul Hidayat, S.Pdi menyampaikan terkait ditundanya kegiatan jemput data DPB gelombang II dikarenakan adanya kebijakan pemerintah maupun kebijakan dari KPU RI untuk mengurangi mobilitas/perjalanan dinas dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Desa yang menjadi rujukan jemput data DPB yaitu Desa yang melaksanakan Pilkades Tahun 2020 di Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cariu dan Kecamatan Cileungsi. Harapannya setelah Rakor DPB ini pihak desa yang menjadi desa rujukan jemput data DPB Kabupaten Bogor Tahun 2021 dapat memberikan data penduduk yang masuk dalam kategori Pemilih Baru , Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan Pemilih yang melakukan perbaikan data. Langkah selanjutnya akan dilakuakan sikronisasi data melalui pencocokan dan penelitian dengan data pemilih KPU Kabupaten Bogor pada Pemilu 2019 dan dilakukan Pemutakhiran DPB Kabupaten Bogor Tahun 2021 setiap bulan. (Media Center – KPU Kab.Bogor)

WUJUDKAN DATA PEMILIH BERKUALITAS KPU KABUPATEN BOGOR RAPAT KOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL KABUPATEN BOGOR

 Jumát, 23 Juli 2021 KPU Kabupaten Bogor melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor secara virtual yang dihadiri oleh Komisioner serta Sekretariat KPU Kabupaten Bogor, perwakilan dari Disdukcapil yaitu Soni Suwandi Selaku Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan dihadiri juga oleh Kepala Bidang Disdukcapil. Tujuan dari Rapat Koordinasi yaitu untuk menjalin sinergitas menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam mewujudkan data pemilih Kabupaten Bogor yang berkualitas. Saat ini tahapan yang sedang dijalankan KPU Kabupaten Bogor yaitu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan setiap bulan. Dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil, dijelaskan bahwa Disdukcapil  diminta untuk membantu KPU dalam hal memverifikasi data kependudukan. Disdukcapil Kabupaten Bogor dalam hal ini siap membantu KPU Kabupaten Bogor dalam bentuk penyandingan data. Update Data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Bogor sangat penting bagi persiapan KPU Kabupaten Bogor . Kegiatan Pemutakhiran DPB diperlukan  sinkronisasi data BNBA (By Name By Adress) melalui data LAMPID (Lahir Mati Pindah dan Datang). Langkah selanjutnya KPU Kabupaten Bogor dan Disdukcapil akan melakukan sikronisasi data atau verifikasi data pemilih yang valid dan invalid setiap bulannya untuk mengetahui data pemilih dengan kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perbaikan data dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain Data LAMPID, KPU Kabupaten Bogor membutuhkan Data Agregat Kependudukan (DAKK) sebagai acuan untuk tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilu Serentak 2024. (Media Center- KPU Kab.Bogor)

RAPAT KOORDINASI BAKOHUMAS BERSAMA DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR

Senin, 19 Juli 2020 KPU Kabupaten Bogor dan Diskominfo Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Koordinasi Bakohumas. Berharap dengan adanya Rakor Bakohumas KPU Kabupaten Bogor untuk bisa dilibatkan dalam forum Bakohumas Pemerintah Kabupaten Bogor. Apabila Pemerintah Kabupaten Bogor belum memiliki Bakohumas antar Instansi/Lembaga, KPU Kabupaten Bogor akan menginisiasi terbentuknya Bakohumas Pemerintah Kabupaten Bogor yang melibatkan Bakohumas seluruh Instansi/Lembaga pemerintah, BUMD maupun swasta dalam menciptakan Public Trust mencegah informasi HOAX. Strategi Bakohumas KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diantaranya adalah mengelola, mengidentifikasi  opini publik terkait informasi kepemiluan, memetakan opini, informasi dan isu kepemiluan serta membangun kedekatan dengan publik, melakukan respons cepat atas informasi kepemiluan yang disampaikan, melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan stakeholder terkait penyebarluasan informasi kepemiluan dan peningkatan kualitas SDM Kehumasan, dan melakukan monitoring evaluasi atas efektifitas program kehumasan yang dilakukan dalam setahun terakhir. Berkaitan dengan peningkatan SDM Kehumasan yang diselenggarakan Diskominfo Kabupaten Bogor untuk dapat melibatkan KPU Kabupaten Bogor untuk meningkatkan Bakohumas KPU Kabupaten Bogor. Diskominfo Kabupaten Bogor siap memfasilitasi KPU Kabupaten Bogor dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu dan Pemilhan pada Tahun 2024, pendidikan pemilih melalui Radio, TV Talkshow, infografis, video, layanan iklan masyarakat. KPU Kabupaten Bogor mulai sekarang bisa list jadwal dan kegiatan yang akan dipublikasikan Diskominfo Kabupaten Bogor. (Media Center KPU Kab.Bogor)

KPU KABUPATEN BOGOR MENGIKUTI WEBINAR PPKM (PANGKAL PAHAM KAJIAN MENDALAM) VERTUAL DPD

Pemilihan Legislatif salah satunya adanya Pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Kelahiran DPD sangat didasari oleh keinginan pemerintah pusat dan daerah  untuk memperbaiki hubungan kerja sesuai semangat otonomi daerah. Berdasarkan pasal 22 D UUD 1945 dapat dikatakan peran dan kewenangan DPD  hanya sebatas pengusulan RUU yang terkait dengan otonomi daerah. Setiap provinsi memiliki jumlah kursi DPD 4 anggota DPD. Tahapan awal yang dilaksanakan untuk menjadi calon DPD yaitu dengan melakukan pendaftaran ke KPU melalui jalur perseorangan. Sebelum memasuki tahapan Pemilu Serentak 2024 KPU Provinsi Jawa Barat memberikan informasi Verifikasi Faktual ke KPU Kabupaten/Kota pada kegiatan PPKM (Pangkal Paham Kajian Mendalam) Vertual DPD oleh narasumber Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat H. Endun Abdullah Haq, M.Pd pada Senin 19 Juli 2021. Setiap peserta perseorangan yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD wajib melakukan pendaftaran melalui  aplikasi SIP (Sistem Informasi Perseorangan) dan SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan menunjuk Liaisson Officer (LO) sebagai petugas penghubung Calon dengan KPU Provinsi. Persyaratan dukungan yaitu Salinan E-KTP atau Suket yang dibubuhi tanda tangan setiap pendukung, jumlah dukungan menyesuaikan jumlah penduduk  yang termuat di DPT Provinsi pada Pemilu/Pemilihan terakhir dan tersebar di 50% Kabupaten/Kota Provinsi yang sama. KPU Provinsi melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan perseorangan calon anggota DPD. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual sample dukungan  dengan memverifikasi kebenaran dukungan sampel pendukung. Kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota terkait calon anggota DPD yaitu ada bukti salinan dukungan dari E-KTP yang berstatus PNS, TNI dan Polri, selain itu pada tahapan kampanye banyak calon anggota DPD maupun Liaisson Officer (LO) yang kesulitan berkomunikasi dan tidak mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah difasilitasi KPU Kabupaten/Kota.(Media Center- KPU Kab.Bogor).

KPU KABUPATEN BOGOR HADIRI WEBINAR PPKM VERTUAL PARPOL

Ketua, Anggota dan Subbag Teknis Hupmas KPU Kabupaten Bogor menghadiri webinar PPKM (Pangkal Paham Kajian Mendalam )yang digelar KPU Provinsi Jawa Barat bertema “Vertual Parpol” dengan narasumber Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat H. Endun Abdullah Haq, M.Pd pada Jumát 16 Juli 2021. Vertual Parpol dimulai dari Pendaftaran Partai Politik mulai dari Keangggotaan Partai Politik dengan menyerahkan kelengkapan dokumen KTA dan E-KTP anggota ke KPU Kabupaten/Kota, Kepengurusan, Kantor DPD/DPC dan Keterwakilan Perempuan minimal 30%. Salinan bukti kartu tanda anggota dan Salinan E-KTP atau Surat Keterangan paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota dalam bentuk hardcopy yang disusun sesuai dengan Softcopy di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Politik yang telah melengkapi dokumen persyaratan keangotaan Partai Politik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir waktu pendaftaran. Apabila terdapat dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual dengan 2 metode yaitu Metode Sensus dan Metode Sample Acak Sederhana. Berkaitan dengan status kantor Partai Politik harus dipastikan milik sendiri atau sewa, jika sewa maka KPU Kabupaten/Kota harus menanyakan masa berlaku sewa kantor. Pasca Putusan MK maka KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi faktual semua Partai Politik baik yang sudah memenuhi atau tidak memenuhi Parlementary Threshold (PT) dan Partai Politik baru sebagai calon peserta Pemilu. Mulai saat ini KPU Kabupaten/Kota harus mulai melakukan komunikasi dengan Partai Politik di Tingkat Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan tahapan pendaftaran partai politik pada Pemilu 2024. (Media Center-KPU Kab. Bogor)

RAPAT KOORDINASI DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

Menindaklanjuti  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 salah satunya membentuk Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakan sarana melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat desa secara berkesinambungan utuk mencapai angka partisipasi nasional 77,5%. KPU Kabupaten dalam tahapan pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Bogor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dan PKK Kabupaten Bogor pada Kamis 15 Juli 2021 secara daring untuk membahas dan menentukan lokus desa sesuai dengan 3 kriteria yang ditetapkan oleh KPU RI yaitu daerah dengan partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran Pemilu tingi dan daerah rawan konflik/bencana alam. Pembentukan DP3 harus didukung dengan anggaran yang tercukupi dan kerjasama stakeholder karena bersifat kesinambungan sampai dengan pelaksaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kabupaten Bogor pada Pemilu Serentak Tahun 2019 memiliki angka partisipasi pemilih 81 % diatas rata-rata partisipasi nasional.  KPU Kabupaten Bogor berharap Kesbangpol dan DPMD dapat merekomendasikan desa-desa sesuai kriteria. Peserta DP3 yang beranggotakan 25 orang setiap lokus diantaranya yang terdiri dari basis-basis pemilih disabilitas, pemilih perempuan, pemilih pemula, pemilih muda dan tokoh agama/tokoh masyarakat. (Media Center –KPU Kab.Bogor)

Populer

Belum ada data.