Pada Jumát 17 September 2021, KPU Kabupaten Bogor menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1315/PY.03-Und/32/Prov/IX/2020 dengan menghadiri undangan dalam rangka Rapat Koordinasi Terpadu Pengelolaan PAW DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bersama KPU Se- Jawa Barat yang bertempat di Villa Palungan Kabupaten Kuningan. Pada kesempatan tersebut perwakilan dari KPU Kabupaten Bogor yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Yana Nurheryana, S.Ag., MM dan Plh. Kasubbag Teknis Hupmas Mega Tresnowati, S.AK.
Rapat koordinasi terpadu dipandu oleh Ketua Divisi Teknis KPU Jawa Barat H. Endun Abdul Haq,M.Pd dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra,S.IP. Dalam pengelolaan PAW DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus dilaksanakan dengan cermat mengikuti regulasi yang berlaku, melibatkan berbagai pihak diperlukan membangun koordinasi dan komunikasi dengan baik. PAW dapat dilaksanakan dengan 3 faktor penyebabnya yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Mengingat sesuai regulasi yang berlaku berkaitan dengan masa kerja tindak lanjut pemprosesan pengelolaan PAW oleh KPU dengan waktu yang sangatsingkat hanya 5 hari kerja,maka segala sengketa dalam proses PAW harus sudah selesai terlebih dahulu di mahkamah partai dan Internal DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebelum diajukan ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. (Media Center – KPU Kab.Bogor)